Mungkin rekan – rekan semua ada beberapa pertanyaan terkait dengan tax ovoidance, tax agresivitas, tax planning ataupun tax evasion? Apa yang membedakan keempat hal tersebut? Mari kita ulas perbedaan ini!

Tax avoidance, tax planning, tax agresivitas pajak dan tax evasion, keempat aktifitas tersebut  merupakan praktik yang dilakukan Wajib Pajak untuk mengurangi atau meminimalkan beban pajak yang harus dibayarkan pada negara. Jadi, Wajib Pajak dalam konteks ini merupakan perusahaan atau industri, membuat berbagai skema transaksi penghindaran pajak agar dapat mengurangi besaran pajak terutang yang perlu dibayar.

Keempat praktik tersebut memanfaat celah-celah dalam undang-undang perpajakan agar perusahaan dapat mengurangi atau menghindari bayar pajak. Namun membaca dari definisi masing-masing istilah, tidak semua upaya praktik pajak ini diperbolehkan oleh hukum yang berlaku, seperti tax evasion. Sebab tax evasion ini secara jelas mengurangi bayar pajak dengan cara tidak melaporkannya pada negara.

Tax avoidance dan tax planning merupakan praktik penghindaran pajak yang dianggap sah di mata hukum. Namun, ada perbedaan di antara keduanya. Tax avoidance mengurangi beban pajak dengan memanfaatkan kelemahan ketentuan perpajakan suatu negara sehingga dianggap sah dan nggak melanggar hukum. Sedangkan tax planning meminimalkan pajak terutang melalui skema yang telah jelas diatur dalam undang-undang perpajakan dan nggak menimbulkan perselisihan antara subjek pajak dan otoritas pajak.

Sedangkan Agresivitas pajak adalah tindakan-tindakan yang dilakukan oleh perusahaan untuk mengurangi kewajiban pajaknya. Akademisi Bisnis Akuntansi University of Virginia Amerika Serikat Mary Margaret Frank menyebutkan bahwa agresivitas pajak adalah tindakan perencanaan pajak secara legal maupun ilegal untuk menurunkan laba kena pajak. Tetapi perlu diingat bahwa tidak semua perusahaan yang melakukan perencanaan pajak (tax planning) dianggap melakukan agresivitas pajak. Biasanya perusahaan sebagai wajib pajak badan memanfaatkan kelemahan yang terdapat dalam undang-undang (UU) maupun peraturan perpajakan lainnya. Kelemahan tersebut juga biasa disebut grey area, yakni celah atau kelonggaran regulasi yang berada antara praktik perencanaan atau perhitungan pajak yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan.

Tax evasion sendiri merupakan suatu pelanggaran dalam perpajakan dalam melakukan skema penggelapan pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan, bahkan beberapa Wajib Pajak sama sekali tidak membayar pajak terutang yang harus dibayarkan melalui cara-cara yang ilegal, atau dengan cara lain melakukan pemalsuan faktur pajak dan kegiatan lain yang melanggar peraturan perpajakan. Sebagai contoh dalam kasus penggelapan pajak yang banyak dilakukan adalah misalnya Wajib Pajak tidak melaporkan sebagian atau seluruh penghasilannya ke dalam SPT , membebankan biaya-biaya yang tidak seharusnya dijadikan pengurangan dalam penghasilan yang bertujuan untuk meminimalkan beban pajak, serta memperbesar biaya dengan cara fiktif.

Referensi :

  • Imam Santoso,  Ning Rahayu. (2019). Corporate Tax Management : Mengulas upaya pengelolan pajak perusahaan secara konseptual-praktikal. Edisi Revisi 2019. Penerbit : Ortax Jakarta. ISBN 9786029518270
  • Erly Suandi. (2017). Perencanaan Pajak. Edisi 6. Penerbit : Salemba Empat.
  • online-pajak.com. (24 November 2019). Agresivitas Pajak, Simak Pemahaman dan Risikonya di Sini. Diakses pada 29 November 2021, dari https://www.online-pajak.com/tentang-pph-final/agresivitas-pajak
  • online-pajak.com. (4 Oktober 2019). Hubungan Tax Avoidance, Tax Planning, Tax Evasion & Anti Avoidance Rule. Diakses pada 29 November 2021,  dari https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/hubungan-tax-avoidance-tax-planning-tax-evasion-anti-avoidance-rule.

Image Sources: Google Image