Pengertian Perencanaan Pajak (Tax Planning)

Perencanaan pajak menurut Erly Suandy (2017)  adalah : “Langkah awal dalam manajemen pajak. Pada tahap ini dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan agar dapat diseleksi jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan. Pada umumnya penekanan perencanaan pajak (tax planning) adalah untuk meminimumkan kewajiban pajak”.

Motivasi yang mendasari dilakukannya perencanaan pajak Erly Suandy (2017)   yaitu :

  1. Kebijakan Perpajakan
  2. Undang – Undang Perpajakan
  3. Administrasi Perpajakan

Jadi bisa dikatakan Tax planning atau perencanaan pajak adalah upaya mengurangi atau meminimalkan beban pajak yang harus dibayarkan kepada negara sehingga pajak yang dibayar tidak melebihi jumlah yang sebenarnya. Salah satu praktik dalam manajemen perpajakan ini dilakukan dengan tetap mematuhi perturan perpajakan yang berlaku alias legal.

Legal di sini, artinya penghematan pajak dilakukan dengan memanfaatakan hal-hal yang tidak diatur oleh undang-undang (loopholes) sehingga tidak ada pelanggaran konstitusi atau Undang-Undang Perpajakan yang berlaku.

Tujuan Perencanaan Pajak ( Tax planning)

Tax planning dilakukan antara lain untuk tujuan:

  1. Memperkecil pengeluaran perusahaan untuk membayar pajak sehingga biaya yang dikeluarkan lebih efisien.
  2. Memperhitungkan dan menyiapkan pembayaran pajak sesuai peraturan yang berlaku agar tidak timbul sanksi atau denda yang justru memperbeasr pengeluaran pajak. Bukan untuk mengelak membayar pajak tetapi untuk mengatur agar pajak yang dibayar tidak lebih dari jumlah yang seharusnya.

Tahap Melakukan Tax Planning

  1. Menganalisis Informasi yang Ada
    Tahap pertama dari perencanaan pajak adalah menganalisis komponen yang berbeda atas pajak yang terlibat dalam suatu proyek dan menghitung seakurat mungkin beban pajak yang ditaanggung. Hal ini hanya bisa dilakukan dengan mempertimbangkan masing-masing elemen dari pajak, baik secara sendiri-sendiri maupun secara total pajak yang harus dapat dirumuskan sebagai perencanaan pajak yang paling efisien.
  2. Buat Satu Model atau Lebih Rencana Besarnya Pajak
    Pilih bentuk transaksi operasi atau hubungan internasional. Pada hampir semua sistem perpajakan internasional, paling tidak ada dua negara yang ditentukan lebih dahulu. Dari sudut pandang perpajakan, proses perencanaan tidak bisa berada di luar dari tahapan pemilihan transaksi, operasi, dan hubungan yang paling menguntungkan.
  3. Evaluasi atas Perencanaan Pajak
    Tax planning sebagai suatu perencanaan yang merupakan bagian kecil dari seluruh perencanaan strategis perusahaan. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi untuk melihat sejauh mana hasil pelaksanaan suatu perencanaan pajak terhadap beban pajak, perbedaan laba kotor, dan pengeluaran selain pajak atas berbagai alternatif perencanaan.
  4. Mencari Kelemahan Dan Kemudian Memperbaiki Kembali Rencana Pajak
    Untuk mengatakan bahwa hasil suatu perencanaan pajak baik atau tidak, tentu harus dievaluasi melalui berbagai rencana yang dibuat. Tindakan perubahaan (up to date planning) harus tetap dijalankan walaupun diperlukan penambahan biaya atau kemungkinan keberhasilannya sangat kecil.
  5. Memutakhirkan Rencana Pajak
    Meskipun suatu rencana pajak telah dilaksanakan dan proyek juga telah berjalan, tetap perlu diperhitungkan setiap perubahan yang terjadi, baik dari undang-undang maupun pelaksanaannya sesuai negara di mana aktivitas tersebut dilakukan yang dapat berdampak terhadap komponen suatu perjanjian.

Skema Tax Planning

Pada umumnya, ada lima strategi yang biasa perusahaan lakukan dalam membuat perencanaan pajak:

  1. Tax Avoidance
    Tax avoidance atau penghindaran pajak merupakan upaya perusahaan menghhindari pengenaan pajak melalui transaksi yang bukan merupakan objek pajak. Contohnya, perusahaan mengubah tunjangan karyawan dalam bentuk uang menjadi natura karena natura bukan objek pajak PPh21. Upaya ini biasanya dilakukan oleh perusahaan yang masih mengalami kerugian.
  2. Tax Saving
    Upaya efisiensi beban pajak melalui pemilihan alternatif pengenaan pajak dengan tarif yang lebih rendah. Contohnya, perusahaan melakukan perubahan pemberian natura kepada karyawan menjadi tunjangan dalam bentuk uang.
  3. Mengoptimalkan Kredit Pajak yang Diperkenankan
    Kebanyakan Wajib Pajak badan kurang mengetahui bahwa mereka dapat mengkreditkan pajak yang sudah dipotong asalkan tidak menyimpang dari peraturan. Misalnya, Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas pembelian solar dan/atau impor, PPh 23 atas penghasilan jasa atau sewa, serta pajak fiskal luar negeri atas perjalanan dinas pegawai.
  4. Melakukan Penundaan dalam Membayar Kewajiban Pajak
    Perusahaan sebagai Wajib Pajak dapat menunda pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dengan menunda penerbitan faktur pajak keluaran hingga batas waktu yang diperkenankan, khususnya untuk penjualan kredit. PPN dapat dibayar pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan barang.
  5. Menghindari Pelanggaran atas Peraturan Perpajakan
    Wajib Pajak badan harus menguasai peraturan pajak yang berlakuagar terhindar dari timbulnya sanksi perpajakan berupa sanksi administrasi, seperti denda, bunga, atau kenaikan, hingga sanksi pidana.

Jenis-Jenis Tax Planning

Jika dilihat dari jenisnya, perencanaan pajak dapat dibagi menjadi dua, yakni:

  1. National Tax Planning yang praktiknya berpedoman pada Undang-Undang domestik. Perencanaan pajak jenis ini biasanya dilakukan oleh Wajib Pajak badan yang hanya memiliki usaha di Indonesia saja atau melakukan transaksi dengan Wajib Pajak dalam negeri saja
  2. International Tax Planning, biasanya dilakukan oleh Wajib Pajak badan yang memiliki kegiatan usaha di dalam negeri dan di luar negeri. Perencanaan pajak ini dilakukan jika Wajib Pajak melakukan transaksi tak hanya dengan Wajib Pajak dalam negeri, tetapi juga dengan Wajib Pajak di luar negeri. Berbeda dengan National Tax Planning, International Tax Planning harus turut memperhatikan Undang-Undang atau perjanjian pajak (Tax Treaty) dari negara-negara yang ikut terlibat

Referensi : 

  • Erly Suandi. (2017). Perencanaan Pajak. Edisi 6. Penerbit : Salemba Empat.
  • https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/hubungan-tax-avoidance-tax-planning-tax-evasion-anti-avoidance-rule

 Image Sources: Google Image