Perkembangan bank syariah dan semua entitas syariah yang ada di Indonesia hingga saat ini menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan. Semenjak tahun 1992 hingga sekarang telah berdiri 12 bank umum syariah, dimana dulunya ada 14 tapi ada penggabungan 2 bank umum syariah serta dan 20  bank konvensional yang membuka unit usaha syariah serta 165  Bank Perkreditan Rakyat Syariah. Jumlah kantor bank syariah baik dari segi bank umum syariah dan juga bank konvensional  yang menyediakan unit usaha syariah adalah 667 kantor bank syariah. Pangsa pasar perbankan syariah sendiri pada tahun 2021 ini, berdasarkan data dari statistik perbankan syariah Indonesia yang dikeluarkan oleh OJK saat ini  ini telah mencapai 16,5%  dari total pangsa pasar perbankan di Indonesia dengan jumlah asset sebesar 631,5 triliun. Ketangguhan Perbankan syariah terlihat di Indonesia pada medio awal krisis moneter yang menimpa Indonesia pada 1997 hingga 1998 yang merupakan masa terberat bagi seluruh sistem perekonomian Indonesia. Pada masa tersebut terlihat bahwa ketangguhan bank syariah tidak lepas dari tingkat kepercayaan para nasabah bank syariah terhadap bank mereka, yaitu PT Bank Muamalat Indonesia yang saat itu  merupakan satu-satunya bank syariah di tanah air. Sementara perbankan konvensional justru dilanda ketidakpercayaan yang tinggi dari kalangan masyarakat. Hal itu mengakibatkan banyak bank konvensional yang berusaha untuk menarik dana masyarakat dengan imbalan tingkat suku bunga tabungan dan deposito yang tinggi, bahkan ada yang mencapai 73%. Sementara itu, tingkat suku bunga kredit hanya mencapai batas  35%. Bahkan dalam kenyataannya tidak ada yang mencapai nilai sebesar itu, karena rata-rata bank konvensional hanya berani memberikan kredit dengan tingkat bunga maksimal 30,74% pada kondisi saat itu.  Yang terjadi akibatnya adalah adanya  bencana bagi perbankan konvensional karena adanya spekulasi yang tinggi di kalangan masyarakat untuk mempercayakan dana mereka dikelola oleh perbankan konvensional dengan harapan akan mendapatkan bunga yang tinggi, sementara bank sendiri tidak berani saat itu untukmemberikan kredit dengan bunga tinggi kepada masyarakat. Hal inilah yang mengakibatkan banyak perbankan konvensional mengalami kesulitan keuangan dan mengakibatkan terjadinya negative spread yang sedemikian besar di perbankan konvensional. Yang pada akhirnya telah mengakibatkan tingginya biaya modal bagi sektor usaha dan berdampak pada  merosotnya kemampuan usaha sektor produksi. Kualitas aset perbankan juga mengalami penurunan  secara drastis. Sementara di saat itu pula dalam rangka bertahan hidup jajaran perbankan konvensional berusaha untuk terus menarik dana-dana masyarakat dengan  memberikan imbalan kepada para  deposan mereka  sesuai dengan tingkat suku bunga pasar. Akan tetapi, hal ini menimbulkan dampak negatif kepada sektor riil dan industri karena perbankan konvensional menghindari untuk memberikan kredit dengan bunga rendah kepada sektor tersebut. Banyak industri dan sektor produksi mengalami penurunan kinerja mereka secara signifikan dan mengakibatkan rendahnya kemampuan daya saing usaha pada sektor produksi. Dalam masa tersebut justru perbankan syariah dapat menunjukkan kinerja yang relatif baik di bandingkan dengan lembaga perbankan konvensional. Hal ini dapat dilihat dari relatif lebih rendahnya penyaluran pembiayaan yang bermasalah (non performing financing) pada bank syariah dan tidak terjadinya negative spread dalam kegiatan operasionalnya. Hal tersebut dapat dipahami mengingat tingkat pengembalian pada bank syariah tidak mengacu pada tingkat suku bunga tabungan dan deposito yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia karena perbankan syariah tidak menganut sistem bunga dan pada akhirnya dapat menyediakan dana investasi dengan ”biaya” yang relatif lebih rendah kepada masyarakat.

Pengalaman historis tersebut telah memberikan harapan kepada masyarakat akan hadirnya sistem perbankan syariah sebagai. Sistem perbankan selain memenuhi harapan masyarakat dalam aspek syariah juga dapat memberikan manfaat yang luas dalam kegiatan perekonomian.

Berdasarkan teori yang berkembang pada dekade 1950-an bank syariah pada dasarnya merupakan perbankan yang bebas bunga dan beroperasi  berdasarkan konsep konsep mudharabah dan musyarakah, dan konsep ini dijalankan dengan  sistem Profit and Loss sharing (PLS) atau bagi hasil, baik hasilnya berupa keuntungan ataupun kerugian. (Saeed, Hal2, 2003). Di Indonesia konsep yang dianut adalah konsep revenue sharing.  Dan dengan adanya pandangan seperti itu, maka para teoritisi perbankan Islam pertama, seperti Qureshi di tahun 1974, Uzair, 1978, dan Siddiqi menganggap bahwa karakteristik perbankan Islam merupakan perbankan yang beroperasi dengan konsep bagi hasil. (Saeed, 2004). Dengan menyamakan bunga sama dengan riba, maka para penganut konsep awal perbankan syariah pada dasarnya percaya bahwa setiap keuntungan yang hasilnya telah ditentukan terlebih dahulu serta diperoleh dari pinjaman yang diberikan sama dengan riba. Berdasarkan pandangan inilah maka bank syariah  sama sekali tidak diizinkan untuk  menerima segala bentuk keuntungan yang ditetapkan terlebih dahulu atas modal dalam suatu transaksi pinjam meminjam, kredit,  ataupun hutang  piutang maupun transaksi yang berbentuk pembiayaan. Selain transaksi yang berbasis pada profit and loss sharing, maka bank syariah  juga menerapkan transaksi yang berbasis pada perdagangan dengan konsep mark up atas harga beli untuk mendapatkan keuntungan serta dengan transaksi yang berdasarkan jasa atau fee based income

Dari penjelasan yang disebutkan di atas secara jelas dapat diketahui bahwa yang termasuk  transaksi yang bukan jenis profit and loss sharing  yaitu transaksi jual beli murabahah, salam ( jenis transaksi pembayaran dimuka ), al-istishna (pesanan yang harus diproduksi), dan  al-ijarah (sewa-menyewa). Selain itu terdapat pula  transaksi yang berdasarkan fee based income yaitu wakalah (pelimpahan wewenang), kafalah (jaminan), al-hawalah (tanggungan), -rahn (gadai) dan qard, atau dana untuk kebaikan. Sedangkan transaksi yang berbasis bagi hasil (PLS) terdapat dalam transaksi musyarakah, dimana kedua  belah pihak  saling memberikan porsi kontribusi, sehingga transaksi ini lebih merupakan perwujudan kemitraan. Dan juga transaksi mudharabah, yaitu  transaksi diantara kedua belah pihak dimana satu pihak yang disebut shahibul mal, atau investor mempercayakan dana kepada pihak kedua, yaitu mudharib untuk dikelola dengan kemampuannya dan juga atau menyediakan skill . Juga terdapat transaksi  al-muzara’ah yaitu sebuah kerjasama di bidang pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap, dimana benih ditanggung oleh pemilik lahan , serta al-musaqah yaitu sebuah kerjasama bidang pertanian dimana si penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan) ( Saeed, 2004 )

Idealnya, pembiayaan yang dilakukan oleh perbankan syariah sebaiknya dalam bentuk pembiayaan berbentuk profit and loss sharing, akan tetapi konsep pembiayaan yang ideal ini sampai sekarang masih sulit dilaksanakan karena penuh dengan resiko dan ketidakpastian. Selain itu mereka yang mendapatkan pembiayaan dengan konsep ini juga masih suka merasa mendapatkan kerugian ketika nisbah bagi hasil dibagikan.  Hal itulah yang menyebabkan pembiayaan yang ada pada perbankan syariah masih didominasi oleh pembiayaan non bagi hasil (PLS) yaitu akad yang berdasarkan prinsip jual beli seperti murabahah, salam, istishna’ dan ijarah. Dari data statistik perbankan syariah pada Direktorat Bank Syariah Bank Indonesia November 2004 menunjukkan pembiayaan dengan akad murabahah mencapai 73 % dari total pembiayaan yang ada di perbankan syariah, Sementara pembiayaan mudharabah dan musyarakah yang diberikan hanya sekitar 27% dari total pembiayaan yang ada. Dari fakta ini dapat dilihat bahwa rata-rata para pengelola perbankan syariah masih sangat memperhatikan aspek kehati-hatian dalam pembiayaan mudharabah sehingga hasil yang diperoleh tidak maksimal.

Dari data statistik perkembangan perbankan syariah, terlihat bahwa bentuk pembiayaan Murabahah memegang peranan penting yang memberikan porsi terbesar dalam penyaluran dana. Hal ini dapat terjadi karena beberapa hal, diantaranya adalah karena murabahah adalah pembiayaan investasi jangka pendek, dan dibandingkan dengan sistem profit and loss Sharing (PLS) cukup memudahkan. Kemudian mark up yang ada di dalam pembiayaan murabahah dapat ditetapkan sedemikian rupa sehingga dapat memastikan bahwa bank syariah memperoleh keuntungan yang sebanding dengan  bank yang berbasis bunga yang menjadi pesaing dari bank-bank syariah. Murabahah juga menjauhkan ketidakpastian yang ada pada pendapatan dari berbagai bisnis yang dijalankan dengan sistem PLS. Dan yang terakhir murabahah tidak memungkinkan bank-bank syariah untuk mencampuri manajemen bisnis, karena pihak bank bukan merupakan mitra nasabah, akan tetapi hubungan yang terjadi adalah hubungan antara kreditur dan debitur. Posisi ini jelas lebih disukai oleh pihak bank, karena pihak bank menjadi pihak yang cukup menentukan. Inilah yang membuat  murabahah mengalahkan pembiayaan yang berbasis profit loss sharing (PLS) sehingga keuntungan bank yang terbesar juga berasal dari keuntungan murabahah.

Murabahah juga populer karena saat ini terlihat bahwa jajaran perbankan syariah cenderung ingin memperoleh pendapatan yang tetap (fixed income) dari tingkat margin murabahah yang telah ditentukan didepan tersebut, sehingga bank syariah sebagai mudharib dapat memberikan nisbah bagi hasil yang cukup menarik bagi para shahibul mal, yaitu para deposan dan penabung mudharabah. Semakin tinggi margin yang diminta bank kepada nasabah pembeli (murabahah) berarti semakin besar pula pendapatan bank syariah yang dapat dibagikan kepada para shahibul-malnya. Pada gilirannya sumber dana mudharabah yang dapat dihimpun dapat dipertahankan jumlahnya malah diharapkan semakin meningkat.selain itu, saat ini para bankir perbankan syariah nampaknya masih sangat berhati-hati dalam mengivestasi dananya pada pembiayaan mudharabah dan musyarakah. Keraguan ini terjadi karena tingginya risiko yang dihadapi bank syariah terutama tingkat kejujuran dari para mudharib atau mitra, ditambah lagi kondisi sektor riel yang masih belum pulih dari krisis ekonomi dan moneter..

Selain berbagai alasan tersebut di atas, penyebab rendahnya proporsi pembiayaan bagi hasil (PLS) antara lain adalah :

  • Resiko investasi relatif tinggi karena sulitnya memonitor kegiatan investasi,
  • Masalah prinsipal-agen, dimana agen (mudharib) tidak selalu bertindak sesuai dengan kepentingan prinsipal (pemilik modal).
  • Kompetensi sumber daya insani perbankan syariah yang masih rendah untuk melakukan investasi pola bagi hasil.
  • Ketidaktersediaan informasi kinerja bisnis yang mendalam untuk setiap sektor industri yang menjadi target investasi. Ini mengakibatkan pihak bank syariah sangat hati-hati dalam memberikan pembiayaan

Hal hal itulah yang membuat banyak perbankan syariah yang lebih senang untuk mengedepankan konsep pembiayaan murabahah karena paling sederhana.

Apa sebenarnya akad murabahah tersebut? Penjelasan di bawah ini mungkin akan bisa membantu kita untuk memahami apa yang dimaksudkan dengan akad murabahah.

Pembiayaan murabahah merupakan salah satu jenis pembiayaan yang cukup mendominasi dalam perbankan syariah, tidak hanya di tanah air, akan tetapi juga di dunia. Bahkan, meskipun secara teoritis pembiayaan ini seharusnya berada pada posisi kedua setelah pembiayaan mudharabah, akan tetapi dalam pelaksanaannya pembiayaan murabahah justru berada pada posisi nomor 1 dalam berbagai pembiayaan yang dilakukan oleh perbankan syariah. Pembiayaan murabahah merupakan salah satu dari konsep pembiayaan yang berdasarkan jual beli yang bersifat amanah. Bentuk daripada pembiayaan ini berlandaskan pada sabda Rasulullah Shallahu Alaihi Wassalam  yang diriwayatkan oleh Shuhaib Bin Sinan Ar Rumy ra ( Arifin, 2001 : hal 25 ) : ” tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkahan adalah : pertama, menjual dengan pembayaran tangguh ( murabahah ), kedua muqarradhah   ( mudharabah ) dan ketiga, mencampuri tepung dengan gandum untuk kepentingan rumah, bukan untuk diperjualbelikan. ” Dari penjelasan yang disampaikan dan diriwayatkan oleh salah seorang sahabat  tersebut dapat disimpulkan bahwa transaksi jenis ini lazim dilakukan pada masa itu. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa yang  dimaksudkan dengan murabahah adalah suatu penjualan seharga barang tersebut ditambah keuntungan yang disepakati, atau merupakan jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan yang telah disepakati antara penjual dan pembeli. Boleh dikatakan bahwa akad yang terjadi dalam murabahah  ini merupakan salah satu bentuk natural certainty contracts, karena dalam murabahah ini ditentukan berapa required rate of profitnya, atau keuntungan yang diharapkan akan diperoeh dari transaksi ini. Dalam teknis yang ada di dalam bank syariah maka , murabahah merupakan akad jual dan beli yang terjadi antara pihak bank syariah selaku penyedia barang yang menjual dengan nasabah yang memesan dalam rangka pembelian barang itu. Keuntungan yang diperoleh oleh pihak bank syariah dalam transaksi ini merupakan keuntungan jual beli yang telah disepakati secara bersama. Rukun dan syarat yang ada dan berlaku di dalam transaksi murabahah ini merupakan rukun dan syarat yang sama dengan yang ada di dalam fiqh. Sedangkan syarat-syarat yang lain seperti barang, harga serta cara pembayaran yang bersangkutan adalah sesuai dengan kebijakan yang diambil oleh bank syariah tersebut. Harga jual bank syariah merupakan harga beli dari para pemasok ditambah keuntungan yang telah disepakati. Dengan begitu pihak nasabah akan dapat  mengetahui besarnya keuntungan yang diambil oleh pihak bank syariah.

Hal yang utama dalam akad murabahah di dalam bank syariah adalah bahwa  selama akad belum berakhir, maka harga jua lbeli tidak boleh berubah sama sekali, dan bila sampai terjadi perubahan maka akad tersebut akan menjadi batal. Selain itu, yang disepakati dalam akad murabahah adalah tentang cara pembayaran, baik secara angsuran ataupun dengan jalan tunai.

Dalam perbankan syariah, murabahah dapat dipergunakan untuk beberapa  kepentingan, diantaranya adalah

  1. Untuk keperluan pembiayaan pengadaan barang, termasuk juga barang konsumtif dan juga barang produktif
  2. Pembiayaan pengeluaran Letter Of Credit ( L/C ). Pembiayaan L/C hanya dipergunakan bila bank syariah sudah berstatus sebagai bank devisa, karena L/C merupakan hal yang berkaitan dengan proses eksport- import yang melibatkan pihak eksportir dan importir.

Dasar pertimbangan penerapan murabahah dalam perbankan syariah tercantum dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No.04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah di mana disebutkan :

  1. bahwa masyarakat banyak memerlukan bantuan penyaluran dana dari bank berdasarkan pada prinsip jual beli
  2. bahwa dalam rangka membantu masyarakat guna melangsungkan dan meningkatkan kesejahteraan dan berbagai kegiatan, bank syariah perlu memiliki fasilitas murabahah bagi yang memerlukannya, yaitu menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba.

Referensi:

  • Karim, Adiwarman, Ir, SE, MBA, MAEP, 2004, Bank Islam Analisih Fiqih dan Keuangan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
  • Saeed, Abdullah, Phd, 2004, Menyoal Bank Syariah, Kritik Atas Interpretasi Bunga Bank Kaum Neo Revivalis, Paramdina, Jakarta

Image Sources: Google Images