Akuntabilitas merupakan salah satu prinsip good governance sangat diperhatikan saat ini. Akuntabilitas publik bagi pemerintah daerah mencakup pemberian informasi atas aktivitas dan kinerja finansial pemerintah kepada pihak-pihak yang berkepentingan dengan laporan keuangan. Terwujudnya akuntabilitas merupakan tujuan utama dari reformasi sektor publik khususnya reformasi keuangan. Pemerintah bertanggungjawab kepada masyarakat langsung maupun tidak langsung karena sumber dana yang digunakan pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan berasal dari masyarakat.

Tujuan akuntabilitas menurut (Zeyn, 2011) manajemen suatu organisasi harus accountable untuk:

  1. Menentukan tujuan yang tepat.
  2. Mengembangkan standar yang diperlukan untuk pencapaian tujuan yang ditetapkan.
  3. Secara efektif mempromosikan penerapan pemakaian standar.
  4. Mengembangkan standar organisasi dan operasi secara ekonomis dan efesien.

Akuntabilitas laporan keuangan pemerintah adalah bukti konsisten atau tidaknya pemerintah memenuhi standar yang sudah ada. Sebagai kewajiban sekaligus penguatan akuntabilitas sebuah laporan keuangan, laporan dipertanggungjawabkan tidak hanya kepada internal organisasi namun juga eksternal organisasi. Pihak internal organisasi yang paling kompeten dalam alur pelaksanaan akuntabilitas adalah kementerian atau lembaga terkait sedangkan pihak eksternal organisasi dapat merujuk pada lembaga resmi yang bersifat independen yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemeriksaan BPK bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian LKPP dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Pertama aspek kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Kedua aspek kecukupan pengungkapan sesuai dengan pengungkapan yang diatur dalam SAP. Ketiga aspek kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Dan terakhir aspek efektifitas sistem pengendalian intern. Salah satu indikator laporan keuangan dikatakan transparan adalah opini BPK atas laporan keuangan. Jika opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat dikatakan laporan keuangan sudah transparan. opini WTP secara umum menggambarkan adanya perbaikan akuntabilitas keuangan oleh kementerian/lembaga dalam menyajikan laporan keuangan sesuai dengan prinsip dan standar akuntasi yang berlaku.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dalam (Mediaswati, 2013) tentang standar akuntansi pemerintah, akuntabilitas merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan pelaksanaan kebijakan serta sumber daya yang di telah dipercayakan kepada entitas pelaporan dalam mencapai tujuan yang sudah ditetapkan secara periodik. Akuntabilitas menjadi salah satu komponen pokok guna mewujudkan good governance. Ciri-ciri pemerintah yang accountable menurut (Mentu & Sondakh, 2016):

  1. Menyajikan informasi dalam penyelenggaraan pemerintah secara cepat, tepat dan terbuka kepada masyarakat;
  2. Memberikan pelayanan yang baik dan memuaskan kepada masyarakat;
  3. Memberikan ruang kepada publik untuk bisa terlibat dalam pembangunan dan pemerintahan;
  4. Mampu mempertanggungjawabkan dan menjelaskan secara proporsional setiap kebijakan kepada masyarakat;
  5. Terdapat sarana publik guna menilai pencapaian kegiatan pemerintah dan pelaksanaan program.

Adapun akuntanbilitas publik sendiri terdapat dua macam, yaitu: akuntabilitas vertikal dan akuntabilitas horizontal. Akuntabilitas vertikal adalah pertanggungjawaban atas pengelolaan dana kepada otoritas yang lebih tinggi, misalnya pertanggungjawaban unit-unit kerja (dinas) kepada pemerintah daerah, pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, dan pemerintah pusat kepada majelis permusyawaratan rakyat (MPR). Pertanggungjawaban horisontal adalah pertanggungjawaban kepada masyarakat luas baik secara langsung maupun melalui lembaga perwakilan rakyat.

Referensi: 

  • Mediaswati, R. (2013). Standar Akuntansi Pemerintahan dalam Mewujudkan Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah. JKAP (Jurnal Kebijakan Dan Administrasi Publik), 17(1), 29–45. https://doi.org/10.22146/jkap.6847
  • Mentu, E., Sondakh, J. J. (2016). Penyajian Laporan Keuangan Daerah Sesuai Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Pada Dinas Pendapatan Daerah Dan Dinas Sosial Prov. Sulut. Jurnal EMBA, 4(1), 1392–1399.
  • Zeyn, E. (2011). Pengaruh Penerapan Good Governance dan Standar Akuntansi Pemerintahan terhadap Akuntabilitas Keuangan. Trikonomika, 10(1), 52–62.

Image Sources: Google Images