Kegiatan perdagangan dan perekonomian secara perlahan dan juga  terus menerus mengalami perubahan. Diawali dengan kegiatan barter dalam sejarah awal kehidupan manusia di bumi ini. Kemudian masyarakat mulai mengenal emas sebagai sarana pembayaran yang sah. Emas dan perak di beberapa negara di abad pertengahan dibuat menjadi koin untuk memudahkan penggunaan emas dan perak sebagai sarana perdagangan dan perekonomian. Kemudian system keuangan dan alat pembayaran juga kembali mengalami perubahan dengan dipergunakannya uang kertas sebagai sarana pembayaran. Atau biasa dikenla dengan mekanisme uang fiat. Bila di dalam tulisan sebelumnya ( tentang emas ) kita pernah mengulas tentang uang fiat dan standar emas, maka dalam tulisan kali ini kita mengulas tentang tema lain. Yaitu mekanisme uang kripto.

Dengan semakin berkembangnya teknologi dan berkembangnya gaya hidup yang biasa dikatakan sebagai era kegiatan transaksi tanpa kertas , maka sarana pembayaran juga mengalami perubahan kembali. Di era tahun 1980an dan juga 1990an mulai beredar  uang plastic, atau yang biasa dikenal sebagai kartu debit dan kartu kredit. Kedua jenis kartu ini  mulai dipergunakan sebagai sarana pembayaran yang sah dalam periode tersebut.  Pada periode tahun  200oan, atau sekitar tahun 2010 ke atas, sarana pembayaran dalam perekonomian juga mengalami lagi perubahan, dengan dipergunakannya E-Money sebagai sarana pembayaran . Banyak bank, baik konvensional maupun bank Syariah yang menerbitkan E-Money sebagai sarana pembayaran. Dan kemudian juga diikuti dengan penggunaan uang kripto sebagai sarana pembayaran . Dengan begitu saat ini terdapat berbagai jenis uang yang dipergunakan dalam kegiatan perekonomian. Ada E Money, ada uang plastic, ada uang kertas biasa dan juga uang kripto . Tulisan ini mencoba untuk focus mengulas tentang uang kripto  dari berbagai segi. Mulai sejarahnya, manfaatnya, dan juga resiko dari penggunaan uang kripto sebagai sarana investasi. Bahan dari tulisan ini diambil Sebagian dari makalah yang disampaikan oleh Profesor Dian Masyita, guru besar fakultas ekonomi Universitas Padjajaran dan juga dari beberapa sumber lainnya.

Mengenal Uang Kripto dan Konsep Kriptografi

Uang kripto. Ini merupakan mata uang digital dimana transaksi yang berkaitan dengan uang kripto  ini dilakukan secara online. Konsep uang kripto  sendiri berbeda dengan konsep  uang fiat yang lain, atau fiat money lain yang mengalami pencetakan atau dibuat menjadi uang logam. Uang kripto merupakan uang digital yang didesain dengan mempergunakan konsep soal-soal matematika untuk bisa dipecahkan. Hal itu dikarenakan konsep mata uang ini dibuat dengan mempergunakan teknologi kriptografi agar tidak mudah untuk digandakan atau kemudian berpindah tangan kepada pemilik yang lain. Terutama mereka  yang bukan sebagai pemiliknya dan tidak memiliki kewenangan untuk mempergunakan uang ini. Yang dimaksud dengan kriptografi sendiri merupakan sebuah cabang ilmu computer yang mempelajari bagaimana  cara menyembunyikan informasi. Dengan ilmu kriptografi maka pesan yang bersifat rahasia dapat diacaka sehingga  sehingga terkesan menjadi pesan yang tidak berbentuk. Dam kemudian pesan tersebut dikirimkan kepada pihak yang dituju. Pesan itu akan terjamin keamanannya karena hanya pihak yang dituju yang bisa mengartikan pesan tersebut serta melakukan pengubahan Kembali menjadi pesan rahasia yang dikirim.

Sejarah Singkat  Ilmu Kriptografi

Kriptografi juga memiliki sejarahnya sendiri yaitu di masa Romawi Ketika Julius Caesar ingin melakukan pengiriman pesannya secara rahasia kepada para jendralnya yang saat itu sedang berada di medan perang. Pesan tersebut dikirimkan dengan kurir sesuai dengan teknologi yang ada pada saat itu. Akan tetapi untuk mencegah pesan tersebut bisa dibuka oleh kurir maka pesan tersebut diacak oleh Caesar dengan melakukan pengacakan huruf. A,b,c, d, diganti dengan e,f,g, h dan seterusnya ( Azizah dan Irfan, 2020 ). Dalam perkembangan selanjutnya ilmu kriptigrafi ini banyak dipakai oleh dunia militer seperti yang ada di negara-negara maju dengan kemampuan teknologi militer yang tinggi. Seperti Amerika Serikat, Rusia, Inggris dan Prancis.

Perkembangan Uang Kripto

Dalam sejarahnya, uang kripto kemudian  mengalami perkembangan diawali dengan berkembangnya berbagai koin dalam permainan online atau games yang dikembangkan dalam berbagai permainan elektronik. Dari berbagai permainan tersebut kemudian dikembangkan oleh sesorang yang misterius, atau hingga kini tidak jelas keberadaannya yang dikenal dengan  Satoshi Nakamoto dengan mengeluarkan bitcoin. Tidak jelas keberadaan Satoshi hingga sekarang.  Dan kemudian bitcoin mulai diperdagangkan di kalangan tertentu. Bitcoin atau uang kripto mulai berkembang dikarenakan adanya ketidakpercayaan pada fiat money terutama pada mata uang US$ yang beredar dan diterbitkan oleh pemerintah Amerika Serikat tanpa memiliki nilai dari underlying assetnya. Dalam kebijakan quantitative easing ini dipastikan akan menyebabkan terjadinya inflasi. Hal ini membuat uang kripto salah satunya bitcoin menjadi memiliki daya tawar yang menarik bagi Sebagian investor di bidang keuangan. Apalagi di saat yang bersamaan masyarakat juga tidak yakin bahwa uang foat  seperti US$ dan juga mata uang lainnya yang nilai ekonomisnya akan mengalami penurunan dan tidak dapat diandalkan sebagai tempat penyimpanan di masa yang akan datang. Selain itu juga adanya kesadaran bahwa enas dan juga mata uang serta berbagai property yang lain juga memiliki satu keterbatasan untuk melakukan penyimpanan nilai bagi para investor. Terutama investor yang dikategorikan investor besar Selain itu juga bila terjadi perkembangan investasi dalam dunia startup seiring dengan berkembangnya teknologi. ( Masyita, Dian.2021 )

Dalam tulisan sebelumnya yang mengulas tentang standar emas dan juga penciptaan uang, telah disampaikan bahwa standar emas saat ini telah benar-benar ditinggalkan. Dan dunia saat ini berada dalam system ekonomi yang berbasis pada penggunaan uang fiat . Meskipun begitu terdapat masalah berkaitan dengan fiat money ini. Karena fiat money saat ini yang berlaku tidak lagi disandarkan pada jumlah emas yang dimiliki di satu negara. Dan atau tidak lagi menjadi standar dari mata uang US$ yang sering dipergunakan dalam perdagangan internasional, maka bisa dikatakan kepercayaan pada fiat money tersebut hanya semata-mata berdasarkan kepercayaan dari pihak yang menggunakan fiat money atau uang fiat  tersebut. Yang membuat banyak orang berpikir adalah di terngah banyaknya kritik terhadap system fiat money tersebut, saat ini justru banyak berkembang konsep mata uang digital. Atau biasa dikenal dengan konsep uang kripto . Apa yang dimaksudkan dengan mata uang digital tersebut ?

Penjelasan mata uang digital

Yang dimaksudkan dengan mata uang digital, dimana di sana termasuk digital money, electronic money dan juga electronic currency merupakan mata uang dari berbagai macam negara yang dikelola, disimpaan atau juga dipertukarkan melalui system computer secara digital dan juga bisa dilakukan melalui internet. Yang dikategorikan sebagai mata uang digital ini termasuk diantaranya adalah mata uang virtual, konsep uang kripto  dan juga bank sentral digital. Mata uang digital ini dapat dicatat  dalam satu database yang terdistribusi di dalam internet dimana terdapat data base yang terpusat dan dimiliki oleh sebuah bank atau juga perusahaan dan juga bisa berada dalam satu file kartu yang berguna seperti E Money ( Masyita, 2021 ). Berdasarkan penjelasan tersebut maka akan menjadi menarik untuk dapat melihat platform apa yang dipergunakan oleh mata uang digital. Secara umum juga bisa dikatakan bahwa  platform yang dipergunakan oleh mata uang digital adalah mempergunakan blocchain. Salah satu mata uang digital yang banyak dikenla dalam dunia internasional saat ini adalah bitcoin. Di bawah ini dijelaskan beberapa jenis uang kripto yang ada dalam kegiatan ekonomi modern.

Berbagai Jenis Uang Kripto

Terdapat beberapa jenis uang kripto  yang dipergunakan dan dikenal di dunia ini. Diantaranya adalah

  1. Merupakan uang kripto pertama di dunia ini keluar di tahun 2009
  2. Merupakan turunan dari bitcoin dan keluar pada tahun 2011 di bawah lisensi dan izin dari MIT/X11
  3. Merupakan bagian dari uang kripto dengan sejarah untuk penyelesaian bruto. Dalam sejarahnya Ripple merupakan satu sistem penyelesaian bruto waktu nyata, , Ripple dibangun sebuah perusahaan teknologi yang berbasis di Amerika Serikat . Ripple dikeluarkan pada tahun 2012 dan juga   dibangun di atas protokol open source terdistribusi, dan mendukung token yang mewakili mata uang fiat, uang kripto dan juga , komoditas, atau unit nilai lain seperti mil frequent flier atau menit seluler. Ripple dimaksudkan untuk memungkinkan “transaksi keuangan global yang aman, instan, dan hampir gratis dalam berbagai ukuran tanpa tagihan balik.
  4. Merupakan bagian dari uang kripto yang dikeluarkan pada tahun 2013. Dan ditemukan oleh seorang ahli perangkat lunak yang Bernama Billy Marcus .
  5. Binance Coin. Merupakan mata uang kripto yang dikeluarkan oleh pihak Binance dengan mempergunakan symbol BNB. Binance sendiri diketahui merupakan salah satu platform pertukaran dari uang kripto yang terbesar dan saat ini berada dalam kapitalisasi pasar yang ke 4 dalam konsep uang kripto

Timbul pertanaaan yaitu apakah bitcoin dapat dipergunakan sebagai sarana alat pembayaran di Indonesia? Hingga saat ini berdasarkan ketentuan yang diatur oleh Bank Indonesia dikatakan bahwa hingga saat ini konsep uang kripto  masih belum dapat diterima sebagai sarana alat pembayaran yang sah di Indonesia. Berdasarkan keputusan dari Bank Indonesua dikatakan bahwa seluruh penyelenggara jasa system pembayaran dan juga penyelenggara teknologi finansial di Indonesia untuk tidak melakukan proses transaksi pembayaran dengan mempergunakan mata uang virtual  Hal ini membuat uang kripto  hanya dapat diperdagangkan sebagai asset kripto di Indonesia berdasarkan keputusan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi pada tahun 2020.

Referensi :

  • Masyita, Dian ( 2021 ), Peluang dan Tantangan Criptocurrency, Power Point Presentataion. Disampaikan dalam beberapa kesempatan
  • Nurhisam, Lukman ( 2017 ), “ Bitcoin Dalam Kacamata Hukum Islam, “ Ar Raniry Journal Of Islamic Studies Vol 4 No 1

Image Sources: Google Images