Seri berikutnya  dari tulisan ini adalah akan menjelaskan tentang akad bank syariah dari negara lain. Seri yang ada kali ini adalah di Malaysia . Sebagaimana kita ketahui Malaysia  merupakan negara yang terletak di Kawasan Asia Tenggara.  Malaysia berdiri  pada tahun 1963 dimana sebelumnya pada tahun 1957 masih menjadi negara dengan nama Persekutuan Tanah Melayu. Sebagai sebuah negara, Malaysia merupakan neara yang menganut system politik Inggris, yang pernah menguasai wilayah tersebut sebelum menjadi negara merdeka. Pemerntahan Malaysia dipimpin oleh seorang Perdana Menteri yang berasal dari partai yang memenanngkan pemilihan umum. Sedang Monarki atau Kepala Negara Malaysia dipimpin oleh seorang Sultan yang diangkat untuk periode 5 tahun dengan gekar Yang Dipertuan Agoong. Yang Dipertuan Agong dipilih oleh para Sultan dari 9 negara bagian di Malaysia untuk masa tugas selama 5 tahun. Sehingga Malaysia menjadi negara kerajaan yang unik dengan Monarki konstitusional. Sebagai sebuah negara dengan penduduk mayoritas muslim, Islam menjadi agama resmi negara meski Malaysia tetap memberikan kebebasan beragama bagi warga negaranya yang tidak menganut agama Islam.  Sebagai sebuah negara dengan penduduk mayoritas muslim, bank Syariah juga mengalami perkembangan di Malaysia. Perkembangan bank Syariah di Malaysia cukup unik karena dibentuk dan difasilitasi oleh negara.

Bank Syariah Di Malaysia

Berbeda dengan Indonesia yang baru mengenal system perbankan konvensional dan Syariah sejak 1992, maka Malaysia sudah lebih dahulu berjalan mengembangkan dual banking system ini sejak tahun 1983. Hal ini diawali dengan dikeluarkannya UU Perbankan Syariah di Malaysia dengan nama Islamic Banking Act di tahun 1983. Dengan adanya UU ini, maka bank sentral Malaysia yaitu Bank Negara Malaysia juga diberikan kewenangan untuk melakukan pengaturan dan juga pengawasan dari bank Islam. Sepertri yang biasa dilakukannya di dalam bank konvensional. Hal ini kemudian diikuti dengan berdirinya bank Islam pertama di Malaysia yaitu Bank Islam Malaysia Berhad pada tanggual 1  Juli 1983.. Di tahun yang sama pula juga dikeluarkan UU Investasi Pemeruntah atau Government Investment Act. UU ini juga memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk dapat menerbitkan Surat Investasi Pemerintah yang dikategorikan sebagai surat berharga yang menganut prinsip Syariah. Government Investment Act ini merupakan satu instrument keuangan Syariah dalam rangka menunjang kebutuhan likuiditas dari bank Syariah.

Selain bank Syariah, pemerintah Malaysia juga mengekuarkan UU  Asuransi Syariah, yang di negara tersebut dikenal dengan nama  Takaful Act. UU Ini dikeluarkan pada tahun 1984 dan menjadi UU yang mendukung berlakunya  asuransi Syariah di negara tersebut. Asuransi Syariah merupakan Lembaga keuangan non bank Syariah yang berguna untuk menunjang operasional dari perbankan Syariah di Malaysia. Yang menarik adalah dalam jangka waktu selama beberapa tahun tersebut, mulai dari 1983 hingga 1993 masih dikategorikan tahapan pertama dalam perkembangan bank Syariah di Malaysia. Tahap kedua dari pengembanngan bank Syariah di Malaysia adalah tahapan Skim Perbankan Tanpa Faedah Ini merupakan satu tahapan yang lebih maju dalam pengembangan bank dan Lembaga keuangan Syariah di negara tersebut. Dengan adanya skema ini maka bank konvensional boleh melakukan penawaran atas berbagai produk yang dikeluarkan oleh bank Syariah. Atau biasa dikenal dengan nama Islamic Windows. Islamic Windows menjadi satu ciri dari produk bank Syariah yang ada di Malaysia karena dengan produk ini maka terjadi peningkatan jumlah kantor bank yang memberikan tawaran terhadap produk bank Syariah. Di tahun 1994  juga terdapat perkembangan lain dalam perbankan Syariah di Malaysia dengan dibukanya Pasar Uang Antarbank Syariah atau Islamic Interbank Money Market. Berlaku sejak 4 Januari 1994 dimana berguna untuk menghubungkan institusi keuangan syariiah yang merupakan awal dari berkembangnya berbagai insrumen keuangan Syariah di negara tersebut.

Melihat pesarnya perkembangan perbankan Syariah di Malaysia ,maka menarik untuk dilihat tentang karakteristik dari bank Syariah yang ada di negara tersebut. Beberapa hal yang menjadi penyebab  ciri khas pada bank Syariah yang ada di negara tersebut adalah aliran pemikiran yang dianut di Malaysia serta juga kedudukan bank Syariah dalam peraturan perundang-undangan di Malaysia serta pengembangan pendekatan pada produk bank Syariah di negara tersebut.

Seperti di Indonesia, mayoritas masyarakat muslim di Malaysia menganut mazhab Syafi. Meskipun begitu terdapat perbedaan dalam pandangan ulama Malyasia dan Indonesia berkaitan dengan hutang. Di Malaysia aliran dana sama dianggap dengan hutang dan juga sama dengan harta benda . Karena hutang dianggap sama dengan harta, maka di Malaysia hutang dapat dperjualbelikan dengan harta yang ada. Dengan adanya pendapat ini maka terdapat implikasi pada akad dan juga produk dari instrument keuangan Syariah di Malaysia.. Dimana diantaranya adalah diizinkannya Bai Al Inah dan juga Bay Al Dayn.

Hal ini juga menjadi penyebab dari munculnya akad-akad khas yang ada di bank Syariah di Malaysia. Berikut adalah akad-akad khas dari bank Syariah di Malaysia

Akad dan produk khas bank Syariah di Malaysia

  • Akad bai Al Inah.
    Akad ini merupakan akad khas dari bank Syariah yang ada di Malaysai. Merupakan akad jual beli dimana pihak penjual melakukan penjualan Kembali assetnya dengan janji untuk dilakukan pembelian Kembali dengan pihak yang sama. Bai Al Inah merupakan penjualan tunai dan juga dilanjutkan Kembali dengan pembelian dengan Tangguh. Dalam akad ini terdapat beberapa Langkah yang harus dilakukan, yaitu:

    1. Pihak nasabah melakukan penjualan assetnya kepada pihak bank Syariah dengan harga 100 juta ringgit
    2. Pihak bank Syariah melakukan pembayaran sebesar 100 juta ringgit kepada pihak nasabah
    3. Pihak bank Syariah mealkukan penjualan Kembali asset tersebut kepada pihak nasabah dengan melakukan penambahan marjin keuntungan. Marjin keuntungan tersebut nilainya adalah 120 juta ringgit
    4. Pihak nasabah lalu melakukan pembayaran harga asset tersebut dengan harga 120 juta ringgit sesuai dengan kesepakatan

Berikut adalah penggambaran akad Bai Al Inah. Akad khas bank Syariah di Malaysia

Yang suka menjadi banyak pertanyaan dari para pengamat system ekonomi dan keuangan Syariah berkaitan dengan akad bai Al Inah ini adalah kemiripan akad ini dengan konsep pemberian pinjaman tunai dengn adanya asset jaminan yang ada pada bank konvensional. Perbedaan yang ada hanya terletak pada akadnya saja, sedangkan pada dasarnya nasabah tetap sama memperoleh dana yang bersifat tunai.

Akad ini hanya diperbolehkan dilakukan di bank Syariah di Malaysia. Sedang di Indonesia dan juga di kawawasn Timur Tengah tidak diperbolehkan. Adapaun alas an mengapa akad ini tempat lain tidak diperbolehkan karena adanya 3 unsur Twad yang tidak ada dalam akad ini. Yaitu resiko, kerja dan usaha serta juga tanggung jawab yang tidak disebutkan dalam akad ini. Selain itu juga terdaat kontroversi bahwa dalam akad ini dua belah pihak yang terlibat dalam akad sebenarnya tidak pernah berniat untuk mempergunakan asset yang mereka miliki. Hal ini dianggap sebagai satu pelanggaran dalam  kontrak akad dalam syariat Islam. Hal ini membuat timbul anggapan bahwa akad Bai Al Inah merupakan satu cara untuk melegalkan konsep riba atau pembungaan uang yang dilarang dalam Syariah Islam.

Berkaitan dengan konsep bai al inah ini, terdapat pandangan yang dianut oleh berbagai mazhab ( Islamic School Of Thought ) tentang akad ini. Berikut adalah pandangan 5 mazhab yang ada tentang Bai Al Inah

Mazhab Pendapat Alasan Pendapat
Hanafi Dilarang Boleh jika ada pihak ke 3
Maliki Dilarang Dianggap manipulasi riba
Hambali Dilarang Dianggap manipulasi riba
Syafii Boleh Kontrak dinilai dari apa yang terungkap. Niat diserahkan pada Allah
Zahiri Boleh Kontrak dinilai dari apa yang terungkap. Niat diserahkan pada Allah

Dari berbagai pandangan yang ada tersebut maka dapat dilihat bahwa konsep Bai Al Inah yang ada di Malaysia merupakan konsep sale and lease back yang dilakukan tanpa melibatkan pihak ketiga yang seharusnya bertindak sebagai penghubung antara penjual selaku kreditir dan juga pembeli selaku debitur. Hal ini tidak diperbolehkan oleh mayoritas Mazhab. Malaysia mengizinkan akad ini karena Mazhab Syafii yang dipegang oleh Dewan Syariah Nasional Malaysia, atau NSAC. Sedangkan di Indonesia akad ini juga dilarang karena Indonesia meski banyak berpegang pada mazhab Syafii akan tetapi dalam penetapan akad-akad muamalah dalam bisnis Syariah lebih melihat pendapat mazhab yang mayoritas.

  • Akad Bay Al Dayn
    Akad ini merupakan akad jual beli. Adapun yang diperjualbelikan dalam akad ini adalah hutang atau Dayn. Dayn dalam akad ini diperdagangkan dengan harga yang sama. Bagaimana dalam sejarahnya Malaysia mengizinkan Bay Al Dayn ?
    Pertama adalah satu pertemuan yang dilakuian oleh Islamic Fiqh Academy yang diselenggarakan di kantor pusat mereka di Jeddah, Arab Saudi. Dalam pertemuan tersebut Lembaga yang merupakan perwakilan pada ulama ahli fikih muamalah seluruh dunia telah sepakat bahwa konsep Bay Al Dayn harus dilarang. Dan mereka telah sepakat untuk melakukan pelarangannya secara aklamasi. Akan tetapi, pada Agustus 1996 NSAC Malaysia menyatakan dapat menerima prinsip dari Bay Al Dayn yang diharapkan dapat mampu untuk mengakselerasi konsep pasar modal Syariah. NSAC Malaysia menyatakan bahwa hutang dapat dianggap sama dengan harta benda. Dikarenakan hutang sama dengan harta maka hutang bisa diperdagangkan dengan harga berapapun penawaran yang terjadi. Bahkan termasuk harga diskon.Berikut adalah penggambaran dari Bay Al Dayn
    Pandangan NSAC atau ulama Malaysia berkaitan dengan Bay Al Dayn ini diperbolehkan karena mereka menganggap bahwa akad ini sesuai dengan ketentuan Syariah. Hal ini berbeda dengan ketentuan yang dipakai oleh para ulama Timur Tengah dan juga Indonesia. Hal ini karena para ulama tersebut bersepakat dengan pandangan yang dianut oleh ulama Islamic Fiqh Academy yang menyatakan bahwa bay Al Dayn tidak diiizinkan karena tidak adanya tiga konsep iwad, yaitu resiko, kerja dan usaha serta tanggung jawab.
  • Akad bay Bitthaman Ajjil
    Akad ini merupakan nama lama dari akad murabahah. Bisa dikatakan bahwa akad ini merupakan akad jual beli dimana pembayaran dilakukan secara Tangguh atau cicilan, serta pembayaran dilakukan dalam jangka Panjang. Bisa dikatakan bahwa murabahah merupakan kredit murabahah untuk jangka Panjang.Berkaitan dengan akad bay bitthaman ajil ini, terdapat 4 langlah proses yang harus dilakukan, yaitu:
    1. Pihak nasabah melakukan identifikasi atas asset yang ingin dimiliki atau dibeli.
    2. Pihak bank melakukan pembelian asset yang diinginkan oleh nasabah tersebut. Missal asset yang diharapkan dimiliki berharga 100 juta ringgit Malaysia
    3. Pihak bank melakukan penjualan asset tersebut kepada pihak nasabah dengan menetapkan harga jual yang sama dengan harga perolehan dari bank Syariah ditambah dengan marjin keuntungan yang diinginkan oleh pihak bank. Sebagai contoh kalua pihak bank Syariah mengharapkan marjin keuntungan sebesar 30 juta maka berarti harganya menjadi 130 juta ringgit Malaysia, dan yang terakhir adalah
    4. Pihak nasabah melakukan pembayaran harga asset X sebesar 130 juta ringgit Malaysia sesuai dengan kesepakatan atas cicilan

Dilihat dari 4 hal tersebut di atas terlihat bahwa akad ini masih sesuai dengan konsep Syariah. Yang menarik adalah bagaimana aplikasi akan akad ini ?

Di sini terdapat pula keunikan dalam akan bai bitthaman ajil yang berlaku di bank Syariah di Malaysia. Pihak nasabah dan juga pihak bank Syariah melakukan kegiatan kontralk dan jual beli Kembali yang dicerminkan dalam perjanjian property purchase agreement dan juga property sale agreement. Dengan adanya kontrak ini maka pihak bank Syariah melakukan pembelian asset dari nasabah sementara pihak nasabah juga diminta untuk melakukan pembelian asset yang sebelumnya telah dilakukan penjualan Kembali oleh pihak bank Syariah. Uang pembayaran yang diberikan oleh pihak bank Syariah akan diteruskan dari pihak nasanah untuk kemudian dilakukan pembayaran kepada pihak pemilik awal daripada asset tersebut. Setelah memiiliki asset tersebut, maka pihak bank Syariah melakukan penjualan Kembali dari asset tersebut kepada nasabah dengan mempergunakan konsep property sale agreement. Di sini timbul masalah, kakau pemikiran yang dipakai adalah mazhab Hanafi dan hambali. Yang pertama adalah kontrak yang dipergunakan ini adalah kontral dengan syarat. Yang kedyua akad yang bai bitthaman ajil yang dipergunakan dengan praktek yang dijalankan oleh bank Syariah di Malaysia adalah akad Bai Al Inah, yang juga menjadi kontroversi. Bank Syariah melakukan pembelian asset nasabah dengan niatab untuk dilakukan penjualan Kembali atas asset tersebut. Padahal konsep Bai Bitttahaman Ajil ini dengan orientasi pada Bai Al Inah pada dasarnya dapat dihindari Ketika pihak Bank melakukan pembelian asset dari pemilik awal dari asset tersebut, dan melakukan penjualan assetnya dengan menggunakan skema pembayaran cicilan atau Tangguh. Dengan adanya Bai Al Inah yang dianggap tidak sesuai dengan Syariah di dalam konsep Bai Bitthaman Ajil ini maka ketiga unsur iwad dalam akad Bai Bitthaman Ajil menjadi dianggap tidak ada. Hal ini membuat akad Bai Bitthaman Ajil yang ada dalam perbankan syaariah di Malaysia dianggap tidak sesuai lagi dengan ketentuan Syariah.

Referensi

  • Ascarya ( 2007 ), Akad dan Produk Bank Syariah, Raja Grafindo Persada

Image Sources: Google Images