Pelaksanaan tata kelola perusahaan dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan dan menjadikan prinsip-prinsip GCG sebagai acuan dalam kegiatan sehari-hari. Perseroan melaksanakan mekanisme GCG dalam sebuah tatanan, di mana seluruh organ GCG memiliki tanggung jawab tersendiri namun tetap melaksanakan implementasi GCG secara terintegrasi.

Menurut (Mahrani & Soewarno, 2018), mekanisme good corporate governance dibagi menjadi mekanisme eksternal dan internal perusahaan diantaranya :

  1. Mekanisme Eksternal
    Mekanisme ini dipengaruhi oleh faktor eksternal perusahaan yang meliputi investor, auditor, kreditor dan lembaga yang mengesahkan legalitas.
  1. Mekanisme Internal
    Mekanisme ini menurut Hatane et al (2019) dipengaruhi oleh faktor internal perusahaan yang meliputi:
    1. Kepemilikan Institusional
      Pemegang saham institusional adalah kepemilikan saham oleh pihak ketiga seperti pemerintah, lembaga keuangan, lembaga hukum, institusi luar negeri, dana perwalian dan institusi lainnya. Dengan adanya kepemilikan institusional di suatu perusahaan akan mendorong peningkatan monitoring terhadap kinerja manajemen. Pengawasan yang dilakukan perlu adanya pembatasan agar peran masing-masing pihak dapat terlaksana dengan baik. Semakin besar kepemiikan institusi maka akan semakin besar kekuatan untuk mengawasi manajemen sehingga mendorong manajemen untuk meningkatkan kinerja keuangan dan menyelaraskan kepentingan manajemen dengan stakeholder.
    2. Kepemilikan Manajerial
      Kepemilikan manajerial merupakan kepemilikan saham yang dimiliki oleh manajemen perusahaan. Untuk mengukur kepemilikan manajerial yaitu dengan menghitung persentase saham yang dimiliki oleh manajemen perusahaan dengan seluruh jumlah saham perusahaan yang beredar. Salah satu mekanisme corporate governance yang dapat digunakan untuk mengurangi agency cost adalah meningkatkan kepemilikan saham manajemen.
    3. Dewan Komisaris Independen
      Dewan komisaris sebagai organ perusahaan memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan monitoring dan memberikan nasihat kepada direksi perusahaan serta memastikan bahwa good corporate governance telah berjalan baik. Kedudukan anggota dewan komisaris setara dengan komisaris utama.
    4. Komite Audit
      Komite audit adalah komite yang dibentuk oleh dewan komisaris untuk melakukan pengawasan terhadap manajemen perusahaan. Komite audit memiliki peran penting dan dianggap sebagai penghubung antara investor dan dewan komisaris dengan pihak manajemen dalam menangani masalah pengendalian.

Referensi:

  • Hatane, S. E., Supangat, S., Tarigan, J., & Jie, F. (2019). Does internal corporate governance mechanism control firm risk? Evidence from Indonesia’s three high-risk sectors. Corporate Governance (Bingley), 19(6), 1362–1376. https://doi.org/10.1108/CG-02-2019-0071
  • Mahrani, M., & Soewarno, N. (2018). The effect of good corporate governance mechanism and corporate social responsibility on financial performance with earnings management as mediating variable. Asian Journal of Accounting Research, 3(1), 41–60. https://doi.org/10.1108/ajar-06-2018-0008

BLH