Audit report lag merupakan periode antara akhir tahun fiskal perusahaan dengan tanggal dikeluarkannya opini pada laporan keuangan auditan, dan hal ini merupakan variabel output dari audit yang dapat di observasi oleh pihak eksternal yang memungkinkan pihak luar untuk mengukur efisiensi dari kegiatan audit Semakin panjang waktu audit report lag maka akan mengakibatkan semakin berkurangnya relevansi informasi di dalam laporan keuangan. Hal ini dikarenakan salah satu hal yang dapat meningkatkan relevansi suatu laporan keuangan perusahaan adalah ketepatan waktu. Semakin lama suatu informasi maka semakin berkurang kegunaan dari informasi tersebut. Oleh sebab itu, auditor memiliki tanggung jawab yang besar untuk menyelesaikan audit secara tepat waktu dan sesuai dengan regulasi-regulasi yang relevan (Mufidah & Laily, 2019).

Auditor diwajibkan untuk melaksanakan proses audit sesuai dengan regulasi yang relevan dapat menghindarkan auditor dari sanksi-sanksi yang didapatkan apabila auditor melakukan pelanggaran. Hal ini sejalan dengan teori kepatuhan (compliance theory) yang dikemukan oleh Tyler (1990). yang menyebutkan bahwa organisasi akan mematuhi peraturan dikarenakan organisasi menilai bahwa peraturan tersebut memiliki kewenangan untuk mengatur perilaku organisasi dalam hal ini yaitu perilaku auditor untuk mematuhi standar audit yang berlaku.Kepatuhan auditor terhadap standar audit yang berlaku dapat dijadikan salah satu cerminan dari profesionalitas yang dimiliki auditor. Apabila audit report lag semakin panjang menyebabkan adanya kemungkinan bahwa reputasi dari auditor bisa jatuh dikarenakan pemakai laporan keuangan akan ragu mengenai kualitas informasi.

Tujuan menyeluruh dari suatu audit laporan keuangan adalah menyatakan pendapat apakah laporan keuangan klien telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Ketepatan waktu penerbitan laporan keuangan auditan merupakan hal yang sangat penting bagi perusahaan perusahaan publik. Di Indonesia, batas waktu terbitnya laporan keuangan perusahaan publik diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan publik harus menyerahkan laporan keuangan tahunannya disertai dengan opini auditor kepada OJK dan mengumumkannya kepada publik paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan atau harus teraudit dalam jangka waktu 90 hari (Wendy et al., 2019).

Dampak dari terjadinya audit report lag adalah laporan keuangan yang ingin diterbitkan menjadi mundur, karena laporan keuangan yang dipublikasi harus sudah diaudit oleh auditor dari kantor akuntan publik. Bila laporan keuangan yang dipublikasikan mundur, maka kerugian bagi para pengguna laporan keuangan. Para investor, kreditor yang ingin menggunakan laporan keuangan sebagai referensi dalam pengambilan keputusan menjadi terhambat. Laporan keuangan yang terlambat terbit, membuat peluang atau kesempatan investasi menjadi hilang, sudah terlewat karena terlambat. Selain itu kerugian lain adalah brand image perusahaan dan auditor yang melakukan audit juga menjadi menurun. Perusahaan dan auditor terkesan tidak disiplin, image perusahaan dan auditor menjadi turun di mata stakeholder. Kredibilitas perusahaan dan auditor menjadi dipertanyakan oleh para stakeholder. Dengan kerugian – kerugian bagi perusahaan klien maupun auditor, maka hendaknya klien dan auditor menghindari terjadinya audit report lag ini

Referensi:

  • Mufidah, N., & Laily, N. (2019). Audit Tenure, Auditor Industry Specialization and Audit Lag Report on the Financial Sector on the Indonesia Stock Exchange 2013-2017. Jurnal Reviu Akuntansi Dan Keuangan, 9(2), 151. https://doi.org/10.22219/jrak.v9i2.8378
  • Tyler, T.R. (1990). Why People Obey the Law. Yale University Press
  • Wendy, I., Rizal, V., & Hantono, H. (2019). Faktor Yang Mempengaruhi Capital Structure Pada Sektor Industri Dasar Dan Kimia. Jurnal Ekonomi, 24(1), 94. https://doi.org/10.24912/je.v24i1.462

Image Sources: Google Images