Perubahan paradigma business as usual ke arah berkelanjutan telah menjadi kebutuhan masa depan. Meningkatnya risiko lingkungan, sosial, dan tata kelola menjadi tantangan bagi industri keuangan untuk menciptakan peluang usaha baru yang inovatif dan mendukung ekonomi berkelanjutan. Tantangan terhadap kegiatan usaha berkelanjutan dapat difasilitasi dengan membentuk ekosistem keuangan berkelanjutan yang terdiri dari 7 komponen yaitu kebijakan, produk, infrastruktur pasar, koordinasi kementerian, dukungan non-pemerintah, sumber daya manusia, dan awareness. Ekosistem yang dijabarkan dalam 7 komponen ini merupakan komitmen OJK dalam mewujudkan regulasi yang transparan, membangun sinergi kerja sama dengan kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan terkait serta meningkatkan kapabilitas industri keuangan.

Pembentukan ekosistem keuangan berkelanjutan akan mempengaruhi sisi permintaan maupun penawaran. Perubahan tren global akan meningkatkan permintaan masyarakat terhadap produk yang mengintegrasikan aspek LST sehingga perlu segera diantisipasi oleh sektor jasa keuangan. Selain itu, permintaan investor untuk menanamkan investasinya pada produk hijau juga semakin meningkat. Untuk merespons permintaan tersebut, di sisi penawaran, OJK akan mengembangkan infrastruktur pendukung, antara lain pengembangan produk dan skema inovatif pembiayaan, pengembangan infrastruktur teknologi dan informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia industri keuangan, dan pengembangan skema insentif prudensial dan non-prudensial. Pengembangan hal-hal tersebut memerlukan dukungan taksonomi hijau, ketersediaan data, dan kolaborasi di tingkat nasional antara kementerian dan lembaga serta koordinasi dengan lembaga multilateral.

Proses transisi menuju ekonomi rendah karbon tidak terlepas dari risiko. Oleh karena itu, peralihan ini harus dilakukan secara tertata sehingga risiko dapat ditangani dengan baik. Risiko tersebut dapat berupa physical risk, transition risk, dan liability risk. Physical risk timbul akibat fenomena perubahan iklim yang dapat menimbulkan kerusakan properti, menurunkan produktivitas, dan mengganggu proses bisnis. Dalam proses transisi, terdapat risiko yang perlu dimitigasi (risiko transisi) seperti perubahan kebijakan, pengembangan teknologi, dan perilaku konsumen. Liability risk muncul dalam bentuk kerugian hukum dan klaim akibat tidak mempertimbangkan perubahan iklim. Dalam penerapan ekosistem tersebut, OJK akan menyelaraskan dengan aturan-aturan sesuai dengan standard setting bodies untuk memitigasi risiko yang muncul sehingga proses transisi ini tidak menimbulkan instabilitas ekonomi yang tidak diinginkan.

Kunci sukses ekosistem keuangan berkelanjutan didasarkan pada pengembangan dan implementasi tujuh komponen pendukung. Namun, diperlukan prioritas dalam penerapan ekosistem pada tahap II mencakup:

  1. Pengembangan taksonomi hijau yang bertujuan mengklasifikasikan aktivitas pembiayaan dan investasi berkelanjutan di Indonesia.16 Klasifikasi ini menjadi dasar bagi seluruh pemangku kepentingan di Indonesia dalam aktivitas ekonomi yang berkelanjutan. Penyusunan taksonomi hijau tersebut dilakukan melalui pembentukan task force nasional keuangan berkelanjutan, yang melibatkan kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan terkait. Taksonomi yang dikembangkan akan mengakomodasi keseluruhan pedoman yang ada saat ini terkait sektor hijau.
  2. Implementasi aspek LST ke dalam manajemen risiko dengan tujuan meningkatkan daya tahan serta mitigasi risiko lingkungan dan sosial yang dapat mempengaruhi proses bisnis industri keuangan. Upaya ini dilakukan melalui pelaporan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola, pengembangan key performance indicators serta didukung peningkatan kapasitas sumber daya manusia secara menyeluruh.
  3. Pengembangan program riil dimaksudkan untuk memberikan contoh sukses pengembangan inovatif skema hijau sehingga meningkatkan peran industri keuangan dalam pembiayaan berkelanjutan. Pelaksanaan program riil dilakukan melalui kolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait serta pemangku kepentingan lainnya. Upaya ini sejalan dengan pengembangan sektor ekonomi unggulan pemerintah serta menjadi dasar pengembangan skema pembiayaan hijau.

References:

  • Otoritas Jasa Keuangan. (2021). Roadmap Keuangan BerkelanjutanTahap II (2021-2021). https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Documents/Pages/Roadmap-Keuangan-Berkelanjutan-Tahap-II-%282021-2025%29/Roadmap%20Keuangan%20Berkelanjutan%20Tahap%20II%20%282021-2025%29.pdf
  • Google Image. (2021).