Opini audit modifikasi going concern merupakan opini audit yang diberikan atas pertimbangan auditor mengenai besarnya dampak terkait kelangsungan usaha yang tercantum dalam laporan audit yang dimodifikasi atau disebut dengan substantial doubt about going concern (IAPI, 2013). Dampak tersebut, dapat ditimbulkan saat laporan keuangan mengandung salah saji material atau ketidakmampuan auditor dalam memperoleh kecukupan bukti dalam menyimpulkan bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Auditor bertanggung jawab untuk memperoleh kecukupan bukti audit mengenai penggunaan asumsi going concern oleh manajemen. Auditor harus memastikan bahwa bukti audit terkait asumsi going concern telah dijelaskan dalam laporan keuangan. Auditor dituntut untuk dapat menyimpulkan apakah terdapat suatu ketidakpastian material tentang kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan usahanya (Sunarwijaya dan Arizona, 2019). Meskipun demikian, auditor tidak bertanggung jawab untuk memprediksi kondisi atau peristiwa di masa depan. Oleh sebab itu, apabila auditor tidak memberikan opini audit modifikasi going concern, maka hal tersebut tidak dapat dipandang sebagai jaminan atas kemampuan suatu perusahaan untuk mempertahankan kelangsungan usahanya di masa depan.

Berdasarkan IAPI (2013): SA 705, berikut merupakan beberapa contoh peristiwa dan kondisi baik secara individual maupun kolektif yang dapat menyebabkan keraguan signifikan tentang asumsi kelangsungan usaha.

  1. Keuangan:
    1. Posisi liabilitas bersih atau liabilitas lancar bersih
    2. Pinjaman dengan waktu pengembalian tetap mendekati jatuh temponya tanpa prospek yang realistis atas pembaruan atau pelunasan, atau pengendalian yang berlebihan pada pinjaman jangka pendek untuk mendanai aset jangka panjang.
    3. Indikasi penarikan dukungan keuangan oleh kreditor.
    4. Arus kas operasi yang negatif, yang diindikasikan oleh laporan keuangan historis atau prospektif.
    5. Rasio keuangan utama yang buruk.
    6. Kerugian operasi yang substansial atau penurunan signifikan dalam nilai aset yang digunakan untuk menghasilkan arus kas.
    7. Dividen yang sudah lama terutang atau tidak berkelanjutan.
    8. Ketidakmampuan untuk melunasi kreditur pada tanggal jatuh tempo.
    9. Ketidakmampuan untuk mematuhi persyaratan perjanjian pinjaman.
    10. Perubahan transaksi dengan pemasok, yaitu dari transaksi kredit menjadi transaksi tunai ketika pengiriman.
    11. Ketidakmampuan untuk memperoleh pendanaan untuk pengembangan produk baru yang esensial atau investasi esensial lainnya.
  2. Operasi:
    1. Intensi manajemen untuk melikuidasi entitas atau untuk menghentikan operasinya.
    2. Hilangnya manajemen kunci tanpa penggantian.
    3. Hilangnya suatu pasar utama, pelanggan utama, waralaba, lisensi, atau pemasok utama.
    4. Kesulitan tenaga kerja.
    5. Kekurangan penyediaan barang atau bahan.
    6. Munculnya kompetitor yang sangat berhasil.
  3. Lain-lain:
    1. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan permodalan atau ketentuan statutori lainnya.
    2. Perkara hukum yang dihadapi entitas yang jika berhasil dapat mengakibatkan tuntutan kepada entitas yang kemungkinan kecil dapat dipenuhi entitas.
    3. Perubahan dalam peraturan perundang-undangan atau kebijakan pemerintah yang diperkirakan akan memberikan dampak buruk bagi entitas.
    4. Kerusakan aset yang diakibatkan oleh bencana alam yang tidak diasuransikan atau kurang diasuransikan.

REFERENSI:

  • IAPI (2013) Standar Audit SA705: Modifikasi Terhadap Opini Dalam Laporan Auditor Independen
  • Sunarwijaya, I.K., Arizona, I. P. E. (2019). Opini Audit Going Concern dan Faktor – Faktor yang Mempengaruhinya. Widya Akuntansi dan Keuangan

Image Sources: Google Images