Menurut undang-undang No. 36 Tahun 2018 tentang pajak penghasilan :

Aset tetap yang dapat dilakukan revaluasi:

  1. Seluruh aset tetap berwujud, termasuk tanah yang berstatus hak milik atau hak guna bangunan.
  2. Seluruh aset tetap berwujud, yang tidak termasuk tanah, yang terletak atau berada di Indonesia, dimiliki, dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak.

Dasar Penyusutan Aset Tetap :

  • Jika revaluasi di setujui maka dasar penyusutan asset tetap yang telah di revaluasi adalah Nilai Sisa Buku Fiskal yang baru. Jika tidak disetujui maka menggunakan Nilai Sisa semula sebelum dilakukan revaluasi.
  • Untuk Nilai Sisa Buku Baru Aset Tetap kelompok bangunan dan bukan bangunan yang penyusutannya menggunakan metode garis lurus merupakan nilai perolehan fiskal baru aset tetap perusahaan tersebut pada tanggal penilaian kembali.
  • Sisa masa manfaat fiskal aset tetap perusahaan yang telah dilakukan penilaian kembali mulai bulan dilakukannya penilaian kembali disesuaikan kembali menjadi masa manfaat penuh untuk kelompok tetap perusahaan tersebut.

Tata cara melakukan permohonan Revaluasi Aset Tetap ke DJP :

  1. WP melakukan permohononan ke Kanwil yang membawahi KPP dimana WP terdaftar (paling lambat 30 hari setelah melakukan revaluasi asset tetap).
  2. Melampirkan dokumen sebagai berikut :
  • Fotokopi surat izin usaha jasa penilai yang dilegalisir oleh instansi pemerintah yang berwenang.
  • Laporan penilaian perusahaan jasa penilai atau ahli penilai profesional yang diakui pemerintah.
  • Daftar revaluasi aset tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan.
  • Laporan Keuangan tahun buku terakhir sebelum revaluasi aset tetap.
  • Surat Keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kepala KPP tempat WP terdaftar.
  • Bukti pelunasan PPh atas revaluasi aset tetap jika terjadi kekurangan pajak terutang

Tarif revaluasi Aset berdasarkan PPh Pasal 19:

  1. Selisih lebih penilaian kembali aset tetap perusahaan di atas nilai sisa buku fiskal dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10%.
  2. Perusahaan yang kondisi keuangannya tidak memungkinkan untuk melunasi sekaligus Pajak Penghasilan yang terutang, dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran paling lama 12 bulan sesuai ketentuan.

Pada Pasal 9 ayat (4) UU PPh dimaksud mengatur masalah kewenangan DirJen Pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran. Dalam hal besarnya PPh yang terutang lebih dari Rp 2.000.000.000.000,- (dua triliun rupiah), WP dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran lebih dari 1 (satu) tahun hingga paling lama 5 (lima) tahun kepada DirJen Pajak. (besarnya angsuran akan dihitung secara prorate). Kompensasi kerugian fiskal tetap harus dilakukan terlebih dahulu, meskipun dalam tahun pajak dilakukannya penilaian kembali terhadap PKP dari keuntungan usaha dan/atau sumber lainnya.

Alasan revaluasi aset berpengaruh terhadap perpajakan adalah nilai revaluasi yang dapat mempengaruhi beban depresiasi. Sehingga beban yang berhubungan erat dengan laba mempengaruhi pajak yang perlu dibayarkan oleh perusahaan. PPh Final yang terutang atas selisih lebih penilaian kembali aset tetap perusahaan harus dibayar lunas ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal diterbitkannya Keputusan Persetujuan DirJen Pajak atau paling lambat pada tanggal jatuh tempo setiap angsuran pembayaran dalam hal WP memperoleh Keputusan Persetujuan Ka. Kanwil atau Keputusan Persetujuan. Jika perusahaan melakukan revaluasi aset pada saat perusahaan mengalami kerugian, maka perusahaan tidak perlu membayar PPh Final.

Referensi:

Image Sources: Google Images