Non-Deductible Expense adalah biaya yang tidak diperbolehkan untuk mengurangi penghasilan bruto karena pengeluaran yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan yang bukan merupakan objek pajak, seperti pembayaran imbalan dalam bentuk natura, sumbangan, pengeluaran untuk kepentingan pribadi pemilik, cadangan atau pemupukan dana cadangan, pajak penghasilan, dan biaya lainnya yang tidak diperbolehkan (Resmi, 2017). Sesuai dengan pasal 9 UU Pph berikut adalah yang termasuk non deductible expense :

  1. Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen.
  2. Biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota.
  3. Pembentukan dana cadangan, kecuali pembentukan dana cadangan yang dapat dikurangkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK No.81/PMK.03/2009 dan PMK No.219/PMK.011/2012)
  4. Premi asuransi yang berkaitan dengan kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, dan beasiswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan.
  5. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan. Kecuali yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
  6. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.
  7. Aset yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m UU PPh serta zakat yang diterima oleh lembaga amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
  8. Pajak Penghasilan.
  9. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya.
  10. Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham.
  11. Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dari penjelasan diatas maka untuk management pajak non deductible expenses adalah untuk biaya tunjangan kesehatan, jika perusahaan memberikan tunjangan tersebut dalam bentuk in kind seperti disediakan dokter dan obat di klinik perusahaan maka hal tersebut berupa natura yang tidak dapat dibebankan, namun jika dirubah dalam bentuk uang cash berupa tunjangan maka perusahaan dapat membebankan tunjangan kesehatan tersebut sebagai deductible expenses.

Referensi:

  • Siti Resmi.  (2017).  Perpajakan : Teori dan Kasus (Buku 1).  Edisi 10.  Salemba Empat.  Jakarta.  ISBN: 978-979-061-715-5.
  • Republik Indonesia. 2008. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. Diakses pada tanggal 24 Juli 2021 dari https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2008/36tahun2008uu.htm

Image Sources: Google Images