Deductible expense adalah pengeluaran atau biaya yang berhubungan langsung dengan usaha ataupun kegiatan dalam memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak, dan dapat dibebankan selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut (Resmi, 2017). Biaya ini termasuk biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sehingga wajib pajak dapat mengetahui besarnya penghasilan neto sebagai dasar perhitungan PPh (Pajak Penghasilan). Menurut pasal Pasal 6 UU PPh Tahun 2008 yang termasuk Deductible Expenses adalah :

  1. Biaya yang secara langsung ataupun tidak yang berkaitan dengan kegiatan usaha:
    1. Biaya pembelian bahan.
    2. Biaya yang berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang.
    3. Bunga, sewa, dan royalti.
    4. Biaya perjalanan.
    5. Biaya pengolahan limbah.
    6. Premi asuransi.
    7. Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (yang diatur dalam PMK 02/PMK.03/2010)
    8. Biaya administrasi.
    9. Pajak selain Pajak Penghasilan.
  2. Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh aset berwujud dan amortisasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A.
  3. Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
  4. Kerugian karena penjualan atau pengalihan aset yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
  5. Kerugian selisih kurs mata uang asing.
  6. Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia.
  7. Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan.
  8. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:
    1. Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial.
    2. Wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak.
    3. Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan, atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.
    4. Syarat pada huruf C tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k UU PPh yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK No.207/PMK.010/2015).
  9. Sumbangan dalam rangka membantu penanggulangan bencana nasional yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah (PMK Nomor 76/PMK.07/2011)
  10. Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  11. Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  12. Sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  13. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Maka dari rincian deductible expenses yang ada di pasal 6 UU PPh, maka management pajak dari sisi perusahaan yang dapat di lakukan adalah sebagai berikut :

  1. Biaya penyusutan : jika perusahaan sudah memprediksi laba yang cukup besar maka perusahaan dapat menggunakan metode penyusutan dengan saldo menurun untuk asset yang dimiliki, sehingga atas biaya penyusutan tersebut dapat mengurangi laba kena pajak. Sebaliknya, jika perusahaan masih belum memiliki keuntungan yang cukup besar (tahun awal perusahaan terbentuk) maka metode yang digunakan adalah garis lurus supaya biaya penyusutan dapat ditunda untuk tahun berikutnya.
  2. Biaya yang berkenaan dengan pemberian bonus dan jasa produksi
    Sebelum manajemen pajak: Apabila bonus dan jasa produksi diperoleh dari pembebanan ke laba ditahan (retained earning) maka merupakan non-deductible expense.
    Sesudah manajemen pajak : Apabila diperoleh dari pembebanan laba berjalan merupakan deductible expense sehingga dapat dibiayakan.
    *manajemen pemberian bonus ini tidak dapat dilakukan jika bonus diberikan kepada pemegang saham karena termasuk deviden.

Referensi :

  • Siti Resmi.  (2017).  Perpajakan : Teori dan Kasus (Buku 1).  Edisi 10.  Salemba Empat.  Jakarta.   ISBN: 978-979-061-715-5.
  • Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia. (2020, 15 April). Apa itu Deductible Expense?. Diakses pada 24 Juli 2021 dari https://atpetsi.or.id/apa-itu-deductible-expense
  • Republik Indonesia. 2008. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. Diakses pada tanggal 24 Juli 2021 dari https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2008/36tahun2008uu.htm

Image Sources: Google Images