Penyajian laporan keuangan harus dapat disusun dengan sangat teliti dan sesuai dengan standar aturan akuntansi yang berlaku, agar dapat meningkatkan kualitas dan informasi yang tersaji bagi seluruh pihak pemangku kepentingan. Penggambaran kinerja performa perusahaan, proses pengaturan dan pengelolaan arus kas, kegiatan transaksi dan pelunasan biaya dalam suatu periode, kemampuan perusahaan, dan lainnya sangat penting untuk dapat dicatatkan dalam laporan keuangan, sehingga dapat mempermudah proses pengambilan keputusan bagi para pemimpin dalam menentukan tindakan kedepan serta menjadi pertimbangan bagi para investor ataupun kreditur untuk memberikan kepercayaannya kepada perusahaan. Oleh karena itu, proses penyusunan laporan keuangan harus dapat dimengerti dengan menjabarkan sesuai dengan komponen-komponen yang tercatat dalam PSAK.

PSAK atau Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan merupakan sebuah aturan standar yang berlaku bagi para akuntan, yang disahkan oleh DSAK (Dewan Standar Akuntansi Keuangan) IAI (Ikatan Akuntan Indonesia), dimana PSAK telah terkonvergensikan kedalam aturan IFRS (International Financial Reporting Standard). PSAK memiliki banyak aturan yang membantu proses pencatatan dan pengalokasian asset dan biaya menjadi lebih efektif, dimana saat ini aturan PSAK yang terbaru adalah PSAK 74 Insurance Contracts.

Berdasarkan ketentuan dalam PSAK 1 yang telah diamandemen pada tahun 2015, perusahaan dalam menjalani aktivitas bisnisnya harus dapat menyajikan komponen laporan keuangan yang lengkap, seperti:

  1. Laporan posisi keuangan pada akhir periode.
  2. Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain selama periode.
  3. Laporan perubahan ekuitas selama periode yang berjalan.
  4. Laporan arus kas selama periode yang berjalan.
  5. Catatan atas laporan keuangan, berisi tentang kebijakan akuntansi yang signifikan dan informasi penjelasan lain.
  6. Informasi komparatif mengenai periode terdekat sebelumnya.
  7. Laporan posisi keuangan pada awal periode terdekat sebelumnya ketika perusahaan menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara retrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan, atau ketika perusahaan mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya.

Referensi:

  • Djohan Pinnarwan, D. S. (2018). STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN Bagian A. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.

Image Sources: Google Images