Resiko sistemik adalah kemungkinan terjadinya sebuah industri atau ekonomi akan hancur akibat sebuah perusahaan mengalami kebangkrutan. Berdasarkan definisi tersebut dinyatakan akan terjadi kehancuran ekonomi suatu negara bahkan dunia akibat hancurnya sebuah perusahaan dan lembaga yang terpercaya. Resiko sistemik merupakan kontribusi utama pada krisis keuangan pada tahun 2008. Kebangkrutan dari Lehman Brothers sebuah lembaga keuangan yang telah berumur lebih dari 150 tahun di Amerika Serikat membuat perekonomian Amerika Serikat berantakan dan terasa sampai sekarang ini. Kebangkrutan Lehman Brothers membuat lembaga lain turut serta juga mengalami kehancuran dan berkaitan lagi dengan lembaga lain bahkan mencapai lembaga lain di Inggris bahkan negara Yunani juga tidak mempu membayar utang karena tidak bisa menjual obligasi untuk membayar yang sudah jatuh tempo (Crosina & Pratt, 2019).

Kebangkrutan bisa menimbulkan resiko sistemik dimana resiko tersebut menimbulkan situasi ekonomi yang tidak mengalami perubahan menuju kebaikan. Resiko sistemik juga bisa tidak terjadi bila pemerintah sebagai lembaga yang mengawasi dan juga melakukan pengendalian atas resiko sebuah lembaga dengan cepat bisa memperbaiki dan tidak menimbulkan resiko pada lembaga lain. Oleh karenanya, resiko sistemik merupakan resiko eksternal yang dihadapi sebuah perusahaan dan bisa mengakibatkan perusahaan tersebut mengalami hal yang sama dan juga bisa tidak mengalami hal yang sama (Acharya et al., 2017).

Resiko sistemik bisa terjadi hanya pada perusahaan yang bergerak di dalam bidang keuangan, seperti perbankan dan kemungkinan pada suransi dan dana pensiun. Industri keuangan bergerak dalam produk uang dan sangat banyak mengandung kepercayaan (trust) dan bisa menimblkan persoalan yang sama pada lembaga lain yang sama usahanya dan pemilik dana akan emrasa ketakutan dan mencoba mengambil dananya. Bahkan lembaga lain yang menempatkan dananya apda lembaga tersebut dan tidak bisa menagih lembaga yang sedang bermsalah sehingga mengakibatkan tidak bisa membayar pihak yang lain dan terus berentetan kasusnya sehingga menimbulkan krisis. Pada perusahaan yang bergerak dalam industry manufaktur tidak mungkin terjadi karena yang diperdagangkan adalah produk non keuangan. Bila konsumen tidak menyukai, maka konsumen dapat mengindar dari membeli produk tersebut.

Resiko sistemik tidak mungkin terjadi bila tidak ada yang mengalami persoalan pada sebuah institusi keuangan, misalkan berita kebangkrutan atau ada pihak yang menarik dana dari bank dan menyebar kepada pihak lain. Persoalan pada sebuah institusi bisa ditelusuri melalui neraca perusahaan. Bank sebagai lembaga perantara (intermediary) yang sering disebut melakukan transformasi yaitu mengumpulkan dana dan menyalurkannya (Ellinas, 2019). Persoalan pertama yaitu dana yang disalurkan mengalami kemacetan. Akibat kemacetan atau tidak dapat ditarik kembali kemudian persoalan pada pengembalian dana yang telah ditabung atau didepositokan pada bank tersebut.

Adanya informasi bahwa pemilik dana tidak bisa menarik dana dari Bank karena kemacetan yang terjadi, maka pemilik dana yang menyimpan uang pada deposito di bank tersebut, akan menarik dana karena adanya ketakutan tidak dapat menarik dananya, hal tersebut membuat para pemilik dana melakukan tindakan penarikan dana yang secara besar – besaran sehingga mengakibatkan semuanya melakukan hal yang sama. Pemberian kredit yang tidak professional bisa mengakibatkan kredit macet. Integritas dari SDM yang dimiliki perbankan bisa juga menjadi sumber persoalan kredit macet.

Perencanaan likuiditas bank yang bersangkutan bisa juga membuat bank tersebut mengalami persoalan likuiditas. Adanya perencanaan yang tidak baik dan ditambah dengan eksekusi yang kurang bagus membuat persoalan dalam likuiditas dalam bank tersebut. Oleh karenanya pemimpin bank tersebut harus lebih baik dan bisa memperhatikan secara keseluruhan.

Referensi:

  • Acharya, V. V., Pedersen, L. H., Philippon, T., & Richardson, M. (2017). Measuring systemic risk. Review of Financial Studies, 30(1), 2–47. https://doi.org/10.1093/rfs/hhw088
  • Crosina, E., & Pratt, M. G. (2019). Toward a model of organizational mourning: The case of former Lehman brothers bankers. Academy of Management Journal, 62(1), 66–98. https://doi.org/10.5465/amj.2017.0140
  • Ellinas, C. (2019). The Domino Effect: An Empirical Exposition of Systemic Risk Across Project Networks. Production and Operations Management, 28(1), 63–81. https://doi.org/10.1111/poms.12890

Image Sources: Google Images