Tax planning merupakan fungsi dari tax management, dimana merupakan tahap awal untuk menentukan alternatif perpajakan yang efesien untuk transakasi wajib pajak. Setelah fungsi ini dilakukan maka, fungsi lain seperti pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian perpajakan dapat dilaksanakan.

Dalam perencanaan pajak secara umum dapat ditempuh dengan cara :

  1. Penghindaran pajak (tax avoidance)
    Dimana upaya ini dianggap legal karena memanfaatkan celah-celah dari peraturan perpajakan
  2. Penyelundupan pajak (tax evasion)
    Dimana upaya ini cenderung mengarah sebagai tindak pidana perpajakan karena diluar dari ketentuan perpajakan.

Syarat dari tax planning adalah :

  1. Tidak melanggar aturan perpajakan
  2. Reasonable secara bisnis
  3. Memiliki bukti atau dokumen yang valid

Contoh :

Tax planning yang baik adalah reasonable secara bisnis, maka dalam melakukan perencanaan pajak, tidak hanya mementingkan efisensi dalam aspek perpajakan saja namun yang perlu diperhatikan juga aspek bisnis nya. Dalam aspek bisnis harus dapat disesuaikan dan tidak merugikan operasional bisnis itu sendiri, sehingga dari segi bisnis juga efektif. Misalkan dalam hal perusahaan mendapatkan fasilitas PP 23 untuk pajak pengahasilannya, namun pada saat akhir tahun berjalan misalkan bulan Oktober omset perusahaan sudah hampir melebihi 4,8 M, perusahan bisa saja mem-pending penerbitan invoice untuk bulan November dan Desember agar di masukan sebagai omset tahun berikutnya sehingga tahun berikutnya perusahaan masih dapat fasilitas PP 23. Namun kondisi cash flow perusahaan sedang tidak stabil dan membutuhkan dana yang besar untuk membayar bunga pinjaman dan bonus karyawaan di akhir tahun, oleh karena itu keputusan untuk mempending penerbitan invoice efisen dari aspek perpajakan namun tidak efisen dan efektif dari aspek bisnis (tidak reasonable).

Referensi :

https://www.online-pajak.com/seputar-pajakpay/tax-planning

Image Sources: Google Image