Setelah mengetahui apa itu tax management dan juga fungsinya, maka kita perlu mengetahui kapan kita harus memulai melakukan tax management. Tax management yang baik dilakukan pada saat awal mendirikan usaha. Jika kita ingin mendirikan usaha kita perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Aspek legal dari bentuk usaha yang kita pilih
  2. Aspek perpajakan
  3. Modal yang kita miliki

Setelah mengetahui hal tersebut maka kita dapat memilih bentuk usaha yang sesuai dengan kondisi kita.

Bentuk usaha yang dapat dipilih adalah :

  1. Perseroan Terbatas
  2. CV
  3. Perusahaan Perorangan

Pemilihan bentuk usaha juga dapat menjadi alternatif upaya efisiensi pajak. Sebagai contoh efisiensi pajak pada saat membentuk usaha :

Jika modal yang kita miliki tidak terlalu besar dan perusahaannya milik 1 orang, maka upaya efisiensi pajak adalah memilih bentuk usaha Perusahaan Perorangan, karena dalam bentuk usaha tersebut maka kita dapat memilih akan menggunakan pembukuan atau pencatatan, jika omzet masih kurang dibawah 4,8 M kita dapat memanfaatkan fasilitas PP 23, yaitu dengan dari penghasilan yang kita miliki dikalikan tarif 0,5%.

Namun jika usaha yang akan didirikan dimiliki oleh beberapa orang, dan juga membutuhkan modal yang besar seperti pinjaman dari Bank, maka pemilihan Perseroan Terbatas (PT) dinilai cukup efisen. Karena jika kita mengajukan pinjaman dari Bank maka dilihat dari seberapa besar perusahaan kita dan asset yang dimiliki. Semakin besar dan semakin banyak asset, maka pinjaman juga akan besar. Namun perlu di perhatikan dalam pendirian PT, aspek pajak yang dikenakan terdapat Economic Double Taxation, dimana akan dikenakan PPh Badan untuk income yang diterima oleh PT dan akan ada PPh atas deviden untuk income kepemilikan saham. Pada Aspek legal, pendirian PT relative lebih kompleks.

Referensi :

  • https://www.online-pajak.com/seputar-pajakpay/tax-planning

Image Sources: Google Image