Oleh: Lusianah, S.E., M.Ak.

Menurut Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001, korupsi adalah perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara. Undang-Undang tersebut juga mengatur bahwa terdapat perbedaan atau tingkatan korupsi berupa merugikan keuangan negara, penyuapan, penggelapan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dan gratifikasi.

Sistem manajemen anti penyuapan merupakan suatu standar yang memberikan panduan untuk unit organisasi dalam menerapkan sistem manajemen yang bertujuan untuk mencegah penyuapan. Desain sistem ini ditujukan untuk melaksanakan tiga hal berupa pencegahan, pendeteksian dan penanganan penyuapan. Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan dapat menjadi alat yang efektif dalam memberantas korupsi, karena bertujuan tidak hanya untuk pencegahan penyuapan tetapi juga mengajak seluruh stakeholders untuk menaati peraturan, memberikan kepastian kepatuhan terhadap ketentuan hukum terkait penyuapan serta membangun budaya integritas di lingkungan kerja.

Terdapat 6 prinsip dasar yang diperlukan dalam penerapan sistem manajemen anti penyuapan yaitu:

  1. Pelaksanaan prosedur secara proporsional

Penerapan kebijakan dan prosedur disesuaikan dengan budaya organisasi sehingga tujuan pencegahan penyuapan dapat tercapai. Dengan demikian, diperlukan prosedur khusus dan metode yang rinci mengenai risiko termasuk proses analisis risiko dan due diligence.

  1. Komitmen pimpinan

Pemimpin berkomitmen untuk menjaga pelaksanaan kebijakan, informasi kepada rekanan dan hasil analisis resiko sehingga akan lebih efektif mencegah penyuapan.

  1. Manajemen risiko

Risiko yang ada di organisasi harus dianalis dan didokumentasikan dengan berdasarkan pada stakeholders dan pengaruh internal serta eksternal organisasi tersebut.

  1. Due diligence

Adanya prosedur yang dilaksanakan atas risiko dengan didasarkan pada ketaatan atas peraturan dan kebijakan anti korupsi.

  1. Komunikasi yang efektif

Kebijakan anti korupsi dan dokumentasi harus dikomunikasikan kepada pihak internal dan eksternal yang disertai struktur penanggung jawab informasi pada organisasi dimaksud.

  1. Monitoring dan evaluasi

Tim kepatuhan internal melaksanakan pemantauan secara berkala dan melaporkan hasilnya kepada pimpinan puncak. Selain itu, review juga dilakukan untuk menilai efektivitas penerapan anti penyuapan.

 Referensi:

  • Google Image. 2020
  • https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel-dan-opini/sistem-manajemen-anti-penyuapan-strategi-baru-melawan-korupsi/