Oleh Levana Dhia Prawati

Apa itu e-Bupot ?  Apa   Fungsi e-Bupot untuk Wajib Pajak? Apakah semua WP wajib menggunakan e – Bupot?

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12/PMK.03/2014 tentang Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan, maka;

Aplikasi e-Bupot 23/26 adalah perangkat lunak yang disediakan laman milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau saluran tertentu ditetapkan oleh DJP yang dapat digunakan untuk membuat:

  1. Membuat bukti pemotongan
  2. Membuat dan melaporkan SPT Masa PPh 23 dan/atau Pasal 26
  3. Semua itu dibuat dalam bentuk dokumen elektronik

Jadi jelas bahwa fungsi e-Bupot 23/26 adalah aplikasi yang bisa digunakan untuk membuat bukti pemotongan sekaligus melaporkan SPT Masa PPh 23/26 melalui satu fitur dan secara online atau daring.

Karena DJP melegitimasi atau memberikan kewenangan saluran tertentu untuk penggunaan e-Bupot, artinya pembuatan bukti pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh 23/26 bisa dilakukan melalui mitra DJP.

Mitra resmi DJP ini disebut Penyedia Jasa Aplikasi Pajak (PJAP) atau Application Service Provider (ASP).

Kapan dimulainya?

Mulai 1 Agustus 2020, semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan transaksi terkait PPh Pasal 23/26 dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama seluruh Indonesia wajib membuat bukti pemotongan dan penyampaian SPT Masa PPh 23/26 melalui e-Bupot. Apa alasan wajib menggunakan e-Bupot ini?

Sejak diperkenalkan 2018 silam, keharusan pembuatan bukti potong dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 23/26 menggunakan e-Bupot bagi PKP ini dilakukan secara bertahap.

Artinya, wajib menggunakan aplikasi e-Bukti Potong atau e-Bupot ini hanya diperuntukkan bagi PKP yang melakukan transaksi terkait PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 saja. Bukti pemotongan dan penyampaian SPT Pajak selain hal itu tidak ada keharusan menggunakan e-Bupot.

Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan sosialisasi kepada para fiskus dan pengusaha kena pajak (PKP) menyusul penetapan PKP yang terdaftar di KPP Pratama seluruh Indonesia sebagai pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 melalui KEP-269/PJ/2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan dengan penetapan tersebut, hampir seluruh PKP akan wajib membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 secara elektronik melalui aplikasi e-Bupot.

PER-04/PJ/2017 memang masih dimungkinkan untuk menggunakan formulir kertas atau manual. Namun, DJP mengharapkan seluruh PKP dapat melaksanakan e-Bupot mulai Agustus 2020 karena pada dasarnya mereka sudah mengaplikasikan e-invoice dan sertifikat elektronik.

Sesuai PER-04/PJ/2017, pemotong pajak yang sudah pernah menyampaikan SPT masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik harus menyampaikan SPT masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 untuk masa pajak berikutnya dalam bentuk dokumen elektronik.

Referensi :

https://news.ddtc.co.id/soal-penggunaan-e-bupot-mulai-1-agustus-djp-bakal-kirim-email-blast-21632?page_y=1340