Oleh Levana Dhia Prawati

Apa itu Dividen?

Dividen ialah bagian dari keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada para pemegang saham sesuai dengan jumlah kepemilikan saham dalam perusahaan tersebut. Sederhananya, ketika suatu perusahaan menghasilkan laba periode setahun berjalan, sebagian dari pendapatan itu akan dibagikan kepada pemegang saham dan itulah dividen

Bagaimana penentuan dan penghitungan dividen?

Dividen akan dibagikan secara merata untuk setiap saham (per saham) yang ada dalam perusahaan. Secara nominal, setiap pemegang saham akan mendapatkan nilai yang sama, namun jika diakumulasikan, pendapatan dividen bergantung pada jumlah keseluruhan saham yang dimilikinya.

 Bagaimana Pemajakan Dividen terbaru?

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) sudah terbit dan undang-undang ini mengatur banyak hal sebagai upaya untuk menumbuhkan kemudahan menciptakan lapangan kerja termasuk mendorong kemudahan investasi. Banyak undang-undang yang berkaitan dengan investasi dan menciptakan lapangan kerja diatur kembali dalam UU Cipta Kerja. Salah satu ketentuan yang diatur adalah mengenai perpajakan.

Ketentuan mengenai perpajakan diatur pada bagian ketujuh terkait perpajakan. Beberapa ketentuan yang diatur dalam Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), diatur kembali dalam UU Cipta Kerja guna menunjang tujuan diberlakukannnya UU Cipta Kerja. Salah satu perubahan pengenaan PPh adalah PPh atas dividen. Pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan sebagaimana diubah hingga terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur mengenai pengenaan dividen yang diterima dari dalam negeri dan dividen yang diterima dari luar negeri.

Terkait dividen yang diterima dari dalam negeri, UU PPh mengatur bahwa Wajib Pajak Badan (WP Badan) dalam negeri dengan kepemilikan lebih atau sama denga 25% tidak dikenai PPh, WP Badan dalam negeri dengan kepemilikan kurang dari 25% dikenai PPh tarif normal, sedangkan WP Orang Pribadi (WP OP) dalam negeri, dikenai PPh Final 10%. Terkait dividen yang diterima dari luar negeri, UU PPh mengatur bahwa dividen yang diterima oleh WP Badan dan WP OP dalam negeri dikenai PPh tarif normal Pasal 17 UU PPh.

Pada UU Cipta Kerja, ketentuan ini diubah di mana atas dividen dari dalam negeri, WP Badan dalam negeri dengan kepemilikan saham berapapun tidak dikenai PPh, sedangkan WP OP dalam negeri, dikenai PPh Final 10%, kecuali apabila dividen tersebut diinvestasikan di dalam negeri dalam waktu tertentu, tidak dikenai PPh. Terkait dividen yang diterima dari luar negeri atau penghasilan dari luat negeri, perlakuan tidak dikenakan PPh diberlakukan terhadap dividen dari luar negeri dan penghasilan dari luar negeri setelah pajak dari suatu BUT di luar negeri yang diterima atau diperoleh WP Badan atau WP OP dalam negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di dalam negeri dalam waktu tertentu dan memenuhi persyaratan tertentu, salah satunya batasan minimal yang diinvestasikan.

Perubahan ketentuan ini tentunya tidak terlepas dari perkembangan ekonomi yang ada dan harapan pertumbuhan investasi di masa depan. Pasar modal Indonesia yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI) termasuk bursa yang menjadi incaran bagi para investor untuk menanamkan modalnya karena kinerjanya yang cemerlang. Mengutip dari idxchannel.okezone.com, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi menyebut, pada tahun 2018 kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) jadi terbaik pertama di ASEAN dan terbaik kedua di Asia Pasifik. Meskipun mengalami penurunan tapi kinerja IHSG terbilang baik, sebab hampir semua bursa di Asia ‘memerah’ secara tahun berjalan, kecuali India. Dow Jones bahkan secara year to date 7% minusnya, IHSG kurang dari 3%. Maka dari itu dengan ketetapan terbaru tersebut mendorong iklim investasi di Indonesia semakin menggeliat.

Referensi :

idxchannel.okezone.com

https://www.pajak.go.id/id/artikel/mengenal-konsep-pengenaan-pajak-dividen-dalam-uu-cipta-kerja