Oleh : Levana Dhia Prawati

Pengertian

Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) adalah pembayaran Pajak Penghasilan secara angsuran dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan untuk setiap  bulan

Tujuannya adalah untuk meringankan beban Wajib Pajak, mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun. Pembayaran ini harus dilakukan sendiri dan tidak bisa diwakilkan.. Angsuran Pajak PPh Pasal 25 dibayarkan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikut, dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikut.

Perhitungan PPh pasal 25

Besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan (tahun pajak berikutnya setelah tahun yang dilaporkan di SPT tahunan PPh) dihitung sebesar PPh yang terutang pajak tahun lalu, yang dikurangi dengan:

  • Pajak penghasilan yang dipotong sesuai Pasal 21 (yaitu sesuai tarif pasal 17 ayat (1) bagi pemilik NPWP dan tambahan 20% bagi yang tidak memiliki NPWP) dan Pasal 23 (15% berdasarkan dividen, bunga, royalti, dan hadiah – serta 2% berdasarkan sewa dan penghasilan lain serta imbalan jasa) – serta pajak penghasilan yang dipungut sesuai pasal 22 (pungutan 100% bagi yang tidak memiliki NPWP);
  • Pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sesuai pasal 24; lalu dibagi 12 atau total bulan dalam pajak masa setahun.

 Contoh Perhitungan :

  1. Janeva Ardelia merupakan perusahaan bergerak di bidang penjualan Elektronik, pada tahun 2018 memiliki penghasilan sebagai berikut:

Penghasilan neto fiskal                                             Rp 8.808.000.000

Kemudian Pajak – pajak yang telah dibayarkan melalui pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga sebagai berikut.

  • PPh pasal 22 atas import barang yang telah dipungut oleh Bea Cukai        Rp 000.000
  • PPh pasal 23 atas sewa, deviden yang telah dipungut pihak lain                 Rp 000.000
  • PPh pasal 24 yang boleh dikreditkan dari penghasilan luar negeri Rp 176.000.000

SPT PPh disampaikan pada tanggal 22 April 2019. Angsuran bulan Desember 2018 sebesar Rp 120.000.000 Pada bulan September 2019 diterima Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang menyebutkan bahwa angsuran PPh untuk tahun 2019 adalah Rp 200.000.000. (Peredaran bruto Rp 60M, maka tarif PPh badan yang digunakan sebesar 25%).

Maka hitunglah angsuran pajak yang harus dibayar pada bulan:

  1. Januari – Maret 2019
  2. April – September 2019
  3. Oktober – Desember 2019

Jawab :

Jan-Maret 2019 = Rp 120.000.000 ( sesuai dengan angsuran Desember 2018)

 

April – September 2019 = Rp 156.000.000 per Bulan

Oktober-Desember 2019 = Rp 200.000.000 sesuai Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterima

Referensi

Siti Resmi.  (2019).  Perpajakan : Teori dan Kasus (Buku 1).  Edisi 11.  Salemba.  Jakarta.

http://www.pajak.go.id/content/seri-pph-subjek-pajak-penghasilan