Oleh: Levana Dhia Prawati dan Ignatius Edward Riantono

Berbicara tentang perpajakan, Indonesia adalah negara yang menganut sistem perpajakan Self Assessment. Artinya, Wajib Pajak (WP) diberikan kepercayaan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Namun, sistem ini hanya akan berjalan jika WP memiliki pengetahuan perpajakan yang baik dan kepatuhan yang tinggi dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun serta mengolah data, keterangan, dan bukti yang dilaksanakan secara objektif serta profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Atau bertujuan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan. Jadi, pemeriksaan pajak merupakan bagian akhir dari pengendalian proses perpajakan untuk memastikan WP menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan benar, jelas, dan lengkap.

Tujuan Pemeriksaan Pajak

Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, meliputi:

  1. SPT lebih bayar, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan pajak.
  2. SPT rugi.
  3. SPT terlambat, yaitu melampaui jangka waktu Surat Teguran yang disampaikan.
  4. Melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  5. Menyampaikan SPT yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis yang mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan WP yang tidak dipenuhi.

Selain itu, pemeriksaan pajak juga memiliki tujuan tambahan yang lainnya, yaitu:

  1. Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan.
  2. Penghapusan NPWP.
  3. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan pencabutan PKP.
  4. WP mengajukan keberatan.
  5. Pengumpulan bahan untuk penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
  6. Pencocokan data dan atau alat keterangan.
  7. Penentuan WP berlokasi di daerah terpencil.
  8. Penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  9. Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak.
  10. Penentuan saat mulai berproduksi sehubungan dengan fasilitas perpajakan.
  11. Pemenuhan informasi negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.

Menyikapi kondisi pandemic Covid 19 yang saat ini memberikan gangguan terhadap bisnis dan perkembangan ekonomi, maka memberikan intensi kepada beberapa pihak untuk hal:

  • Pemberian Insentif Pajak

Meskipun tetap menjalankan extra effort, DJP juga mengemban tugas untuk menstimulus perekonomian yang melemah akibat pandemi Covid-19. Otoritas berharap berbagai insentif dimanfaatkan wajib pajak.

  • Penangguhan Extra Effort

Upaya pengumpulan pajak melalui extra effort dari DJP idealnya dapat ditangguhkan pada tahun ini.

  • Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam

Otoritas fiskal telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan No.744/KM.4/2020 terkait dengan penetapan barang ekspor sumber daya alam (SDA) yang wajib memasukkan devisa hasil ekapor (DHE) ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Keputusan ini yang merupakan pelaksaan Pasal 3 ayat (3) PP No. 1/2019. Barang ekspor SDA yang wajib memasukkan DHE ke dalam sistem keuangan Indonesia adalah pertama, 180 jenis pos tarif pertambangan termasuk DHE dari ekspor batu bara dan nikel.

  • SE Baru Soal Insentif Pajak

Dirjen Pajak menerbitkan petunjuk pelaksanaan yang baru atas PMK 86/2020 terkait dengan insentif pajak untuk wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19.

Petunjuk pelaksanaan yang baru itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-47/PJ/2020. Beleid ini dirilis sehubungan dengan telah diundangkan PMK 110/2020 yang merupakan perubahan atas PMK 86/2020.

  • SE Baru Soal Pemungut PPN Produk Digital dalam PMSE

Dirjen Pajak merilis petunjuk pelaksanaan penunjukan pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE)

Petunjuk pelaksanaan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-44/PJ/2020. Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberi pedoman dalam penunjukan pemungut PPN PMSE yang sebelumnya telah diatur dalam PMK 48/2020 dan Peraturan Dirjen Pajak No.PER-12/PJ/2020.

  • Pajak Transaksi Elektronik

Implementasi konsep significant economic presence dalam pengenaan pajak penghasilan (PPh) ataupun pajak transaksi elektronik (PTE) yang dimuat dalam Undang-Undang (UU) No.2 Tahun 2020 akan tetap menghormati kesepakatan dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).

INSENTIF PERPAJAKAN

Pemerintah memberikan Stimulus Fiskal Jilid II untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat dan produktivitas sektor industri tertentu dalam mengurangi dampak wabah COVID-19.

Berikut adalah insentif-insentif perpajakan yang diberikan kepada Masyarakat, terkait dengan:

  • PPh Pasal 21

Dengan adanya insentif ini, pegawai akan menerima penghasilan penuh tanpa ada potongan pajak.

  • PPh Pasal 22

Jangka waktu pembebasan berlaku sejak tanggal SKB diterbitkan sampai dengan 31 Desember 2020.

  • PPh Pasal 25

Pengurangan sebesar 50%

  • PPN

yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar, tanpa persyaratan melaukan kegiatan tertentu seperti melakukan ekspor barang atau jasa kena pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, atau penyerahan yang tidak dipungut PPN.

  • Fasilitas Pajak Alat Kesehatan dan Pendukungnya
  • Insentif Pajak untuk UMKM
  • Insentif untuk pembelian kembali Saham di Bursa Efek
  • Serta insentif pajak lainnya.

KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Pandemi COVID-19 telah berdampak terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan. Pemerintah berusaha melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, salah satunya dengan memberikan kebijakan pajak.

  • Penurunan tarif PPh Badan secara bertahap
  • Insentif PPh final Jasa Konstruksi
  • Perlakuan Pajak Kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
  • Perpanjangan Jangka Waktu

Referensi:

  • 2020. Jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak yang Perlu Diketahui Wajib Pajak. Cermati News.
  • 2020. DJP Terapkan Protokol Kenormalan Baru. Direktorat Jenderal Pajak
  • Google Image. 2020
  • 2020. Extra Effort Lewat Pemeriksaan Pajak Tetap Berjalan di Tengah Pandemi. DDTC.

Image Sources: Google Image

LDP