Para akuntan Indonesia menerapakan ketentuan Pernyataan Standar Akuntan Keuangan (PSAK) dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai acuan dan pegangan untuk bertindak, dimana PSAK telah dikonvergensikan dengan standar internasional, yaitu International Financial Reporting Standards (IFRS). Dengan berjalannya seiring waktu, PSAK disesuaikan dengan kondisi yang sedang dihadapi saat ini seperti contohnya PSAK 71, 72, dan 73 yang efektif pada tanggal 1 Januari 2020 di amandemenkan lagi sesuai dengan Pandemi COVID-19. Pada tanggal 26 November 2020 DSAK IAI selaku penyusun ketentuan PSAK, telah mengesahkan PSAK 74 yang membahas mengenai kontrak asuransi.

PSAK 74 yang membahas mengenai kontrak asuransi merupakan adopsi dari IFRS 17: Insurance Contracts dan telah mencakup amendments to IFRS 17 yang memberikan relaksasi atau kemudahan dalam penerapan standar tersebut. PSAK 74 menggantikan PSAK 62 dimana saat ini yang berlaku hanya sementara, sehingga membutuhkan standar baru yang lebih baik dimana tentunya standar yang diterapkan merupakan standar yang mengatur kontrak asuransi yang bersifat global. Hal ini bertujuan untuk dapat meningkatkan comparability reporting keuangan perusahaan asuransi antar negara maupun industri lainnya. Selain itu, PSAK 74 juga menggantikan PSAK 28: Akuntansi Kontrak dan PSAK 36: Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa.

Perlakukan yang berubah dalam akuntansi kontrak asuransi di PSAK 74 adalah memberikan informasi paling update terkait dengan kewajiban, risiko, dan kinerja kontrak asuransi yang diukur berdasarkan informasi tekini dan tidak bersifat sementara. Lalu perubahan utama lainnya dari PSAK 74 dengan PSAK 62 adalah komponen pendapatan disajikan secara terpisah (pendapatan asuransi dan investasi), pendapatan asuransi tidak termasuk deposit, pendapatan dan beban diakui pada saat diterima, dan beban keuangan dikecualikan dari penghasilan jasa asuransi dan disajikan: sepenuhnya pada laba/rugi dan OCI.

Pada PSAK 74 ini yang membahas mengenai kontrak asuransi, akan berdampak kepada seluruh entitas yang menerbitkan kontrak asuransi dimana akan terdapat sebanyak 150 perusahaan asuransi di Indonesia dan 229 perusahaan penunjang asuransi di Indonesia yang akan diberlakukan oleh standar akuntansi terbaru tersebut. PSAK 74 akan diimplementasikan sejak dini untuk beberapa tahun mendatang di tahun 2022 dan 2023 hingga akan mulai secara efektif pada tanggal 1 Januari 2025. Hal yang menjadi pengecualian dari ruang lingkup PSAK 74 adalah

  • Garansi produk yang diterbitkan oleh pabrikan, dealer, dan retail
  • Beberapa kontrak jaminan keuangan
  • Beberapa kontrak jasa dengan fixed fee

ANM

Referensi:

http://www.iaiglobal.or.id/v03/berita-kegiatan/detailberita-1339-pengesahan-psak-74-dan-isak-36