ISAK 36: INTERPRETASI ATAS INTERAKSI ANTARA KETENTUAN MENGENAI HAK ATAS TANAH DALAM PSAK 16: ASET TETAP DAN PSAK 73: SEWA
Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) merupakan bagian dari ketentuan aturan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) bersama dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) dan Dewan Standar Syariah Ikatan Akutan Indonesia (DSAS IAI) yang memberikan susunan tata aturan regulator pasar modal untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya. Sejak di konvergensikan dengan standar internasional IFRS pada tanggal 1 Januari 2015, mendorong perekonomian Indonesia untuk dapat terhubung dengan kondisi ekonomi global yang turut meningkatkan kapasitas para akuntan professional yang terintegrasi untuk mengenal dan mempelajari aturan-aturan yang berlaku di luar negeri. Profesi akuntan dalam melaksanakan prosedur akuntansi yang dimulai dari identifikasi sumber transaksi, melakukan pencatatan dan pelaporan, hingga menyajikan informasi yang dikomunikasikan kepada berbagai pihak, membutuhkan pegangan yang dapat mengarahkan sistem pengerjaan menjadi lebih terstruktur dan efektif.
ISAK merupakan produk non-IFRS yang disusun dan diterbitkan oleh DSAK IAI seperti ISAK 31, ISAK 32, ISAK 35, dan ISAK 36 dimana saat ini pengesahan yang terbaru oleh IAI pada tanggal 26 November 2020 adalah ISAK 36 terkait dengan PSAK 16 dan PSAK 73. Dalam ISAK 36 memberikan penegasan terkait dengan intensi dan pertimbangan dari DSAK yang terdapat dalam dasar kesimpulan PSAK 73 mengenai perlakuan akuntansi atas hak dan tanah yang bersifat sekunder. ISAK 36 memberikan pengaturan terhadap interpretasi PSAK 16 dan 73 yang membahas mengenai:
- Memberikan penilaian dalam menentukan perlakuan akuntansi terkait dengan hal atas tanah yang melihat pada substansi dari ha katas tanah dan bukan dalam bentuk legalnya.
- Perlakuan akuntansi mengenai hak atas tanah yang sesuai denga isi dari ketentuan PSAK 16 yang membahas mengenai ketentuan kontraktual memberikan hak secara substansi menyerupai pembelian asset tetap, termasuk dengan ketentuan dari PSAK 16 paragraf 58 yang mengatur bahwa pada umumnya nilai tanah tidak mengalami depresiasi atau penyusutan.
- Perlakuan akuntansi mengenai hak atas tanah yang sesuai dengan PSAK 73 mengenai sewa, yaitu jika substansi suatu hak atas tanah tidak mengalihkan pengendalian atas asset pendasar dan hanya memberikan hak untuk menggunakan asset tersebut dalam jangka waktu tertentu, maka substansi hak tersebut merupakan transaksi sewa.
Pembahasan mengenai isi dari ISAK 36 tersebut yang membahas interpretasi atas interaksi hak atas tanah dalam PSAK 16 dan 73 diusulkan untuk berlaku efektif pada atau setelah 1 Januari 2020 dimana pengesahan terjadi pada tanggal 26 November 2020 berbarengan dengan pengesahan PSAK 74: Kontrak Asuransi.
ANM
Referensi:
http://www.iaiglobal.or.id/v03/berita-kegiatan/detailberita-1339-pengesahan-psak-74-dan-isak-36
Comments :