Kecurangan (fraud) merupakan sebuah perbuatan yang dilakukan secara sengaja baik dalam bentuk individu ataupun suatu pihak yang merugikan pihak lainnya demi mendapatkan keuntungan masing-masing. Menurut Association of Certified Fraud Examiners (ACFE, 2018) menuliskan dalam laporannya, bahwa tindakan kecurangan mengalami pertumbuhan sepanjang berjalannya waktu yang diawali dengan niat buruk seseorang untuk bertindak melakukan kejahatan secara sengaja yang merugikan perusahaan ataupun entitas yang beroperasi, sehingga hal tersebut dapat menyebabkan guncangan dalam perekonomian. Pihak perusahaan harus memperhatikan dengan seksama bahwa hal ini bukanlah sebuah hal sepele yang mudah ditangani, karena pelaku kejahatan pasti memiliki banyak strategi untuk dapat menjalani aksinya. Pihak perusahaan harus dapat mengidentifikasi risiko yang menimbulkan kecurangan agar dapat menekan kerugian seminimalisir mungkin dengan meningkatkan pengendalian internal yang berjalan dalam perusahaan, dimana kejahatan dapat berjalan dengan melakukan pencurian asset, manipulasi laporan keuangan, kerjasama antar karyawan, dan lainnya (Sari & Nugroho, 2020).

Membahas lebih jauh mengenai kecurangan, pada awalnya untuk mengetahui tindakan seseorang saat melakukan kecurangan, awalnya didasari dengan fraud triangle yang terdiri dari: Pressure (tekanan), Rationalization (Rasionalisasi), dan Opportunity (Peluang). Seiring berjalannya waktu, hal yang mendasari tindakan kecurangan tersebut telah berubah menjadi fraud diamond yang memiliki 4 poin utama, fraud pentagon yang bertambah menjadi 5 poin, hingga sampai saat ini telah tercipta fraud hexagon yang terdiri dari 6 poin dimana model fraud hexagon ditemukan oleh Georgios L. Vousinas pada tahun 2016 (Desviana et al., 2020). Keenam poin dalam fraud hexagon terdiri dari:

Stimulus (Pressure): Pelaku pada saat ini melakukan kejahatan yang didorong oleh tekanan dimana hal ini dapat berasal dari tekanan akan kebutuhan keuangan, target keuangan yang menurun, perekonomian keluarga yang mendesak, dan lainnya, sehingga mendorong pelaku untuk berani melakukan pencurian kas perusahaan.

Capability (kapabilitas): Hal ini menunjukan seberapa besar daya dan kapasiyas dari suatu pihak untuk melakukan kecurangan di lingkungan perusahaan. Pada poin ini, salah satu contoh yang menggambarkan dengan jelas adalah saat terjadinya perubahan direksi yang merupakan terciptanya wujud conflict of interest (Sari & Nugroho, 2020).

Opportunity (peluang): Bila terdapat kelemahan dalam pengendalian internal perusahaan, pengawasan yang melemah mendorong seseorang untuk bertindak dalam melakukan kecurangan. Celah ini dapat mengundang hal yang fatal bagi perusahaan dimana kelemahan dalam pengendalian internal yang berjalan dimanfaatkan oleh seseorang.

Rationalization: Pada poin tersebut, pelaku akan melakukan pembenaran atau merasa bahwa tindakannya benar saat mereka melakukan kecurangan. Perilaku tersebut muncul disaat seseorang merasa telah berbuat lebih bagi perusahaan, sehingga mereka terdorong untuk mengambil keuntungan yang didasari pemikiran bahwa hal tersebut sah-sah saja selama mereka bekerja dengan benar.

Ego (Arrogance): Arogansi adalah sikap superioritas yang menyebabkan keserakahan dari orang yang percaya bahwa pengendalian internal tidak berlaku secara pribadi. Hal ini disebabkan saat seseorang merasa lebih tinggi kedudukannya ketimbang pihak lainnya (Desviana et al., 2020).

Collusion: Menurut Vousinas, (2019) kolusi merujuk kepada perjanjian yang menipu suatu pihak dimana pihak yang tertipu sebanyak dua orang atau lebih, untuk satu pihak yang bertujuan untuk mengambil tindakan lain untuk beberapa tujuan kurang baik, seperti menipu pihak ketiga dari hak yang dimilikinya.

ANM

Referensi:

(ACFE), Association of Certified Fraud Examiner. (2018). Report to The Nations: Global Study on Occupational Fraud and Abuse. Diakses dari: http://www.acfe. com/report-to-the-nations/2018/

Desviana, Basri, Y. M., & Nasrizal. (2020). Analisis Kecurangan pada Pengelolaan Dana Desa dalam Perspektif Fraud Hexagon. Studi Akuntansi Dan Keuangan Indonesia, 3(1), 50–73.

Sari, S. P., & Nugroho, N. K. (2020). Financial Statements Fraud dengan Pendekatan Vousinas Fraud Hexagon Model: Tinjauan pada Perusahaan Terbuka di Indonesia. 1st Annual Conference of Ihtifaz, 409–430. http://seminar.uad.ac.id/index.php/ihtifaz/article/download/3641/1023

Vousinas, G. L. (2019). Advancing Theory of Fraud: The S.C.O.R.E. Model. Journal of Financial Crime, 26(1), 372–381. https://doi.org/10.1108/JFC-12-2017-0128