SOSIALISASI UNDANG – UNDANG NO 10 TAHUN 2020 TENTANG BEA METERAI
Oleh : Levana Dhia Prawati
Pada hari Selasa tanggal 11 November 2020 Direktorat Jenderal Pajak mengadakan Sosialisasi Undang – Undang No 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Pada kesempatan ini Ibu Levana Dhia Prawati, S.E., Msi, Ak mewakili Tax Center Universitas Bina Nusantara untuk mengikuti kegiatan tersebut. Kegiatan tersebut diawali dengan Pembukaan oleh Bapak Hestu Yoga Saksama selaku Direktur P2Humas, dimoderatori oleh Bapak Ikhwanudin dan Bapak Bonarsius Sipayung sebagai pemateri memberikan pemaparan terkait Undang – Undang terbaru tersebut.
Undang-Undang Bea Meterai yang baru ini akan menggantikan Undang-Undang Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985 yang telah berlaku selama 35 tahun dan belum pernah mengalami perubahan.
Latar belakang perubahan Undang – Undang ini karena perkembangan jaman, perkembangan teknologi menuju industri 4.0, Produk Domestik Bruto Indonesia yang semakin meningkat, serta perkembangan transaksi digital yang semakin pesat, maka dari itu perlunya pembaharuan mekanisme terkait penerapan bea meterai. Dengan ketentuan UU Bea Meterai yang terbaru, melakukan penerapan dalam bentuk materai digital tidak hanya materai tempel / bentuk kertas supaya mempermudah penggunaan dan keefektifan dalam pelaksanaannya.
Tujuan diberlakukannya Undang – Undang terbaru ini dapat memberikan kesetaraan antara
Dokumen kertas dan elektronik, keberpihakan kepada masyarakat luas dan pelaku UMKM dengan tarif yang relatif rendah dan terjangkau karena kenaikan batas nominal nilai uang dalam dokumen dari lebih dari Rp1 juta menjadi lebih dari Rp5 juta, meningkatkan kesederhanaan dan efektivitas melalui tarif tunggal dan penerapan meterai elektronik.
Pada kesempatan sosialisasi ini, pemateri menjelaskan perubahan terkait pengertian bea materai yang meluas ke dokumen eletronik dipertegas lagi dan didetailkan supaya memberikan kepastian hukum, menjelaskan objek bea materai, dokumen yang dikenakan yaitu diatas 5 juta jika sebelumnya untuk dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal 250 ribu, juga dijelaskan non objek bea meterai yaitu dokumen yang terkait lalu lintas barang dan sebagainya, kemudian dijelaskan juga kapan saat terutang bea meterai, pihak terutang dan pengecualian pihak terutang.
Kemudian bagaimana dengan meterai yang lama jika masyarakat masih menggunakan? Menurut penjelasan pemaparan sosiliasi tersebut, diberikan masa transisi sampai akhir 2021 yaitu selama 1 tahun untuk penggunaan meterai lama batasan paling rendah 9 ribu yaitu penggunaan meterai Rp 6000 dan meterai Rp 3000 atau menggunakan 2 meterai senilai Rp 6.000.
Image Sources: Google Image
LDP
Comments :