Oleh : Levana Dhia Prawati

PEGAWAI TIDAK TETAP  ATAU TENAGA KERJA LEPAS, PEMAGANG DAN  CALON PEGAWAI

PPH 21 PEGAWAI TIDAK TETAP

PPh 21 pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang penghasilannya kurang dari Rp 450.000 per hari tidak dikenakan pemotongan penghasilan. Berikut ini adalah ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Penghasilan Kena Pajak (PKP), tarif PPh 21 dan perhitungan PPh 21 pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas.

PENGERTIAN PEGAWAI TIDAK TETAP / TENAGA KERJA LEPAS

Pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan, atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.

PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) PEGAWAI TIDAK TETAP ATAU TENAGA KERJA LEPAS

Pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang penghasilannya tidak dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatifnya dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp 4.500.000,-, maka berlaku ketentuan berikut ini:

  1. Tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, jika penghasilan sehari belum melebihi Rp 450.000,-
  2. Dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, jika penghasilan sehari sebesar atau melebihi Rp 450.000,- tersebut merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
  3. Bila pegawai tidak tetap memperoleh penghasilan kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender melebihi Rp 4.500.000,- maka jumlah tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
  4. Rata-rata penghasilan sehari adalah rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan.
  5. PTKP sebenarnya adalah sebesar PTKP untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya.
  6. PTKP sehari sebagai dasar untuk menetapkan PTKP yang sebenarnya adalah sebesar PTKP per tahun Rp 54.000.000,- dibagi 360 hari.
  7. Bila pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas tersebut mengikuti program jaminan atau tunjangan hari tua, maka iuran yang dibayar sendiri dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 102/ PMK.010/2016 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan:

  1. Penghasilan yang kurang dari 450.000,- per hari tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan.
  2. Ketentuan penghasilan tidak kena pajak itu tidak berlaku dalam hal:
    1. Penghasilan bruto dimaksud jumlahnya melebihi Rp 4.500.000,- sebulan; atau
    2. Penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan

Ketentuan pada pasal 1 dan 2 tersebut tidak berlaku atas:

    1. Penghasilan berupa honorarium
    2. Komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.

PENGHASILAN KENA PAJAK / PEGAWAI TIDAK TETAP

Perhitungan PPh 21 pegawai tidak tetap dihitung berdasarkan penghasilan bruto dikurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

TARIF PPH 21 PEGAWAI TIDAK TETAP / TENAGA KERJA LEPAS

Tarif PPh 21 pegawai tidak tetap / tenaga kerja lepas atas penghasilan berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian, sepanjang penghasilan tidak dibayarkan secara bulanan, tarif lapisan pertama Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas:

  1. Jumlah penghasilan bruto sehari yang melebihi Rp 450.000,- atau
  2. Jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP yang sebenarnya, dalam hal jumlah penghasilan kumulatif dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp 4.500.000,-.

Perhitungan PPh 21 pegawai tidak tetap / tenaga kerja lepas dengan jumlah penghasilan kumulatif dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp 10.200.000,-, PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan Pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah Penghasilan Kena Pajak yang disetahunkan.

PERHITUNGAN BERBAGAI MACAM PENERIMA PENGHASILAN LAINNYA

Penerima Penghasilan Jenis Penghasilan Tarif Dasar Pengenaan Pajak
Anggota dewan komisaris tidak merangkap pegewai tetap Honorarium/imbalan tidak teratur Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh Jumlah penghasilan bruto
Mantan pegawai Jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus. Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh Jumlah penghasilan bruto
Peserta program pension yang masih berstatus sebagai pegawai Penarikan dana pension dari dana pension yang disahkan oleh Menteri Keuangan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh Jumlah penghasilan bruto
Bukan pegawai Imbalan jasa berkesinambungan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh PKP = 50 % x  (Penghasilan Bruto – PTKP per bulan). Penerapan di dasarkan  pada jumlah PKP kumulatif.
Bukan pegawai Imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh 50 % x Penghasilan bruto per pembayaran.
Peserta kegiatan Imbalan(uang saku, uang rapat, honorarium, hadiah, penghargaan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh Jumlah penghasilan bruto  per pembayaran dan tidak dipecah – pecah
Pejabat PNS, anggota TNI/Polri Honorarium atau imbalan yang bersumber dari APBN/APBD 0% = PNS gol 1 dan II

5 % = PNS gol III

15 % = PNS gol IV

Jumlah bruto penghasilan
Penerima uang pension, manfaat pension, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua sekaligus Uang pesangon  diterima sekaligus 0% = sampai dengan 50

juta

5% = diatas 50 juta-100

juta

15 % = diatas 100 juta –

500 juta

25 % = diatas 500 juta

 

Penghasilan bruto (uang pesangon)
  Uang manfaat pensin, JHT sekaligus 0% = sampai dengan 50

juta

5 % = diatas 50 juta

Penghasilan bruto ( uang manfaat pension, JHT)
Subjek pajak luar negeri Honorarium, imbalan lain 20 % atau sesuai P3B Penghasilan bruto