Oleh Levana Dhia Prawati

DEFINISI

Definisi Pajak berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Definisi pajak yang dikemukakan oleh Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H. :

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

FUNGSI PAJAK

Terdapat dua fungsi pajak yaitu fungsi budgetair (sumber keuangan Negara) dan fungsi regularend (pengatur).

  1. Fungsi budgetair  (Sumber Keuangan Negara)
    Pajak mempunyai fungsi budgetair, artinya pajak merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah untuk membiayai pengeluaran baik rutin maupun pembangunan.Sebagai sumber keuangan Negara, pemerintah berupaya memasukan uang sebanyak-banyaknya untuk kas Negara.Upaya tersebut ditempuh dengan cara ekstensifikasi maupun intensifikasi pemungutan pajak melalui penyempurnaan peraturan berbagai jenis pajak, seperti Pajak penghasilan (PPh), Pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan(PBB), dan lain-lain.
  2. Fungsi Regularend (Pengatur)
    Pajak mempunyai fungsi pengatur, artinya pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi serta mencapai  tujuan-tujuan tertentu di luar bidang keuangan. Beberapa contoh penerapan pajak sebagai fungsi pengatur adalah :
    1. Pajak yang tinggi dikenakan terhadap barang-barang mewah. Pajak penjualan atas barang-barang mewah (PPnBM) dikenakan pada saat terjadi transaksi jual beli barang mewah. Makin mewah suatu barang maka tariff pajaknya makin tinggi sehingga barang tersebut makin mahal harganya. Pengenaan pajak ini dimaksudkan agar rakyat tidak berlomba-lomba untuk mengonsumsi barang mewah (mengurangi gaya hidup mewah).
    2. Tarif pajak progresif dikenakan atas penghasilan dimaksudkan agar pihak yang memperoleh penghasilan tinggi memberikan kontribusi (membayar pajak) yang tinggi pula sehingga menjadi pemerataan pendapatan.
    3. Tarif pajak ekspor sebesar 0% dimaksudkan agar para pengusaha terdorong mengekspor hasil produksinya di pasar dunia sehingga dapat memperbesar devisa Negara.
    4. Pajak penghasilan dikenakan atas penyerahan barang hasil industri tertentu seperti industri semen, industry rokok, industry baja, dan lain-lain, dimaksudkan agar terdapat penekanan produksi terhadap industry tersebut karena dapat mengganggu lingkungan atau polusi (membahayakan kesehatan).
    5. Pembebasan pajak penghasilan atas sisa hasil usaha koperasi dimaksudkan untuk mendorong perkembangan koperasi di Indonesia.
    6. Pemberlakuan tax holiday dimaksudkan untuk menarik investor asing agar menanamkan modalnya di Indonesia

JENIS PAJAK

Terdapat berbagai jenis pajak yang dapat dikelompokkan menjadi tiga yaitu pengelompokkan menurut golongan, menurut sifat, dan menurut lembaga pemungutnya.

Menurut Golongan

Pajak dikelompokkan menjadi dua :

  1. Pajak langsung, pajak yang harus dipikul atau ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dilimpahkan atau dibebankan kepada orang lain atau pihak lain. Pajak harus menjadi beban Wajib Pajak yang bersangkutan.
    Contoh : Pajak Penghasilan (PPh). PPh dibayar atau ditanggung oleh pihak-pihak tertentu yang memperoleh penghasilan tersebut.
  2. Pajak Tidak Langsung, pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain atau pihak ketiga. Pajak tidak langsung terjadi jika terdapat suatu kegiatan, peristiwa, atau perbuatan yang menyebabkan terutangnya pajak, misalnya terjadi penyerahan barang atau jasa.
    Contoh : Pajak pertambahan nilai (PPN).PPN terjadi karena terdapat pertambahan nilai terhadap barang atau jasa. Pajak ini dibayarkan oleh produsen atau pihak yang menjual barang, tetapi dapat dibebankan kepada konsumen baik secara eksplisit maupun implisit (dimasukkan dalam harga jual barang atau jasa).

    Untuk menentukan apakah sesuatu termasuk pajak langsung atau pajak tidak langsung dalam arti ekonomis, yaitu dengan cara melihat ketiga unsur yang terdapat dalam kewajiban pemenuhan perpajakanya. Ketiga unsur tersebut terdiri atas :

  • Penanggung jawab banyak, adalah orang yang secara formal yuridis diharuskan melunasi pajak;
  • Penanggung pajak, adalah orang yang dalam faktanya memikul terlebih dahulu beban pajaknya;
  • Pemikul pajak, adalah orang yang menurut undang-undang harus dibebani pajak.

    Jika ketiga unsur tersebut ditemukan pada seseorang, pajaknya disebut pajak langsung, sedangkan jika ketiga unsur tersebut terpisah atau terdapat pada lebih dari satu orang, pajaknya disebut pajak tidak langsung.

Menurut sifat

Pajak dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu :

  1. Pajak Subjektif, pajak yang pengenaannya memerhatikan keadaan pribadi Wajib Pajak atau pengenaan pajak yang memerhatikan keadaan subyeknya.
    Contoh: Pajak penghasilan (PPh).Dalam PPh terdapat Subjek Pajak (Wajib Pajak) orang pribadi. Pengenaan PPh untuk orang pribadi tersebut memerhatikan keadaan pribadi Wajib Pajak (status perkawinan, banyaknya anak, dan tanggungan lainnya). Keadaan pribadi Wajib Pajak tersebut selanjutnya digunakan untuk menentukan besarnya penghasilan tidak kena pajak.
  2. Pajak Objektif, pajak yang pengenaannya memerhatikan objeknya baik berupa benda, keadaan, perbuatan, atau peristiwa yang mengakibatkan timbulnya kewajiban membayar pajak, tanpa memerhatikan keadaan pribadi Subjek Pajak (Wajib Pajak) maupun tempat tinggal.
    Contoh: Pajak pertambahan Nilai (PPN), pajak penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Menurut Lembaga Pemungut

Pajak dikelompokkan menjadi dua, yaitu :

  1. Pajak Negara(Pajak Pusat), pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara pada umumnya.
    Contoh : PPh, PPN, dan PPnBM.
  2. Pajak Daerah, pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah baik daerah tingkat I (Pajak Provinsi) maupun daerah tingkat II (Pajak kabupaten/kota) dan digunakan membiayai rumah tangga daerah masing-masing.
    Contoh : Pajak kendaraan Bermotor, Bea balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar kendaraan, Pajak Air Permukaan, Pajak rokok, Pajak Hotel, Pajak restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Ha k atas Tanah dan Bangunan.

    Pajak provinsi meliputi pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, Bea Balik Nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Serta Pajak Pengambilan dan pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan. Pajak Kabupaten/Kota meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C, Pajak Parkir, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

Sumber :

Perpajakan Teori dan Kasus Buku I Edisi 11, Karangan Siti Resmi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Image Sources: Google Image

LDP