Oleh : Levana Dhia Prawati

Dari judul diatas timbul pertanyaaan, siapakah Wajib Pajak Badan itu? Bagaimana tarif yang berlaku sebelumnya? Bagaimana tarif terbaru yang berlaku di tahun 2020? Apa yang melatar belakangi penurunan tarif pajak tersebut? Ada dampak penerapan tarif baru tersebut pada perhitungan?

WAJIB PAJAK BADAN

Adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap; badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:

  1. Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  3. Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  4. Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara
  5. Bentuk usaha tetap (BUT) merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan dalam negeri.

KETENTUAN TARIF PPH BADAN

Dalam UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU PPh No.36 Tahun 2008 (UU PPh), terdapat beberapa ketentuan mengenai PPh Badan, yaitu tarif normal yang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b/Pasal 17 ayat (2a), tarif khusus yang diatur dalam Pasal 17 ayat (2b) dan Pasal 31E, serta tarif PPh final untuk wajiib pajak dengan omzet usaha tertentu.

Sejak tahun 2019, pemerintah Indonesia merencanakan untuk menurunkan tarif pajak penghasilan badan (PPh Pasal 25) dari yang sebelumnya sebesar 25% menjadi 22% untuk tahun pajak 2020 dan 2021, kemudian menjadi 20%  mulai tahun pajak 2022. Namun penurunan tarif tersebut dipercepat pemberlakuannya karena terjadinya pandemi COVID-19 di tahun 2020.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pengenaan tarif sebesar 22 persen untuk penghitungan dan setoran angsuran pajak penghasilan badan atau PPh Pasal 25 tahun 2020 sesuai dengan Perpu Nomor 1 Tahun 2020.    Dalam pasal 5 ayat 1 pada Perpu itu disebutkan bahwa penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap dari sebelumnya 25% menjadi sebesar 22%  yang berlaku untuk tahun pajak 2020 dan 2021.

LATAR BELAKANG PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BADAN 

Dasar hukum percepatan pemberlakuan turunnya tarif tersebut adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020. Di satu sisi Perppu tersebut mengatur tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dimana diharapkan kebijakan dan sistem keuangan dapat mendukung penanganan pandemi COVID-19.

Di sisi lain, kebijakan dan sistem keuangan juga tetap siaga dalam menghadapi ancaman yang mungkin dapat membahayakan perekonomian nasional serta stabilitas sistem keuangan Indonesia.

Walaupun kebijakan turunnya tarif PPh Badan sempat menjadi simpang siur, karena SPT online masih menggunakan tarif 25% sampai dengan bulan Maret 2020, namun kemudian DJP memberikan penegasan melalui  Siaran Pers DJP Nomor SP-18/2020 tertanggal 26 April 2020.

Dalam Siaran Pers tersebut ditegaskan kembali bahwa penyesuaian angsuran pajak untuk tahun pajak berjalan 2020 diberlakukan pada saat yang sama, yaitu mulai pada Masa Pajak batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019.

DAMPAK PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BADAN TERHADAP PERHITUNGAN PAJAK

Berikut ini adalah contoh perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 dari bulan ke bulan, sebagaimana diatur dalam Perdirjen Pajak Nomor PER-08/PJ/2020 tanggal 21 Maret 2020 sebagai berikut:

Kasus:

  1. BINUS RAYA adalah Wajib Pajak Badan Umum yang menyampaikan SPT Tahunan PPh sebelum batas waktu. Pembukuan PT. BINUS RAYA menggunakan tahun kalender.

Informasi untuk Tahun Pajak 2019, adalah sebagai berikut:

Peredaran Bruto 52.000.000.000
Penghasilan Neto 6.600.000.000
Kompensasi Kerugian 1.500.000.000
Angsuran PPh Pasal 25 pada Desember tahun sebelumnya 80.000.000
Tanggal Penyampaian SPT Tahun Pajak 2019 adalah 28 Maret 2020

Tidak ada penghasilan tidak teratur pada Tahun Pajak 2019.

Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2020:

a. Bulan Januari 2020 dan Februari 2020

Perhitungan angsuran PPh Badan di Januari 2020 dan Februari 2020 sama dengan angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Desember 2019 yaitu Rp 80.000.000,00.

b. Bulan Maret 2020

Perhitungan angsuran PPh Badan di Maret 2020 dihitung menggunakan tarif lama 25% dengan penghitungan sebagai berikut:

Penghasilan Neto 6.600.000.000
Kompensasi Kerugian 1.500.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) 5.100.000.000

PPh Terutang:

(25% x PKP) = 25% x 5.100.000.000 1.275.000.000
Dikurangi: Kredit Pajak 75.000.000
Dasar Angsuran PPh Pasal 25 per tahun 1.200.000.000
Angsuran PPh Pasal 25 = 1.200.000.000/12 100.000.000

c. Bulan April 2020 s.d Desember 2020

Perhitungan angsuran PPh Badan di April 2020 s.d. Desember 2020 menggunakan tarif baru 22%. Perhitungannya adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto 6.600.000.000
Kompensasi Kerugian 1.500.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) 5.100.000.000
PPh Terutang:  (22% x PKP) = 22% x 5.100.000.000 1.122.000.000
Dikurangi: Kredit Pajak 75.000.000
Dasar Angsuran PPh Pasal 25 1.047.000.000
Angsuran PPh Pasal 25 = 1.047.000.000/12 87.250.000

Referensi :

https://klikpajak.id/blog/berita-regulasi/tarif-pajak-penghasilan-badan-turun-22-persen/

https://news.ddtc.co.id/contoh-pengenaan-tarif-pph-badan-16205

Perpu Nomor 1 Tahun 2020

Image Sources: Google Image

LDP