Dalam Pajak terbagi menjadi 2 hukum yaitu hukum pajak formal dan material. Berawal dari hukum pajak material, dimana dalam hukum pajak material ini memuat tentang keadaan, peristiwa/transaksi yang akan dikenai pajak maka hal tersebut dinamakan objek pajak, lalu siapa saja yang dikenakan objek pajak itu (subjek pajak). Dalam hukum pajak material ini juga berisikan tarif pajak yang harus dibayarkan oleh subjek pajak. Tidak hanya sebatas itu, dalam hukum pajak materil juga berisikan segala sesuatu yang berkaitan dengan hubungan antara wajib pajak orang pribadi,badan dan pemerintah.  Contoh hukum pajak material : UU PPN dan PPnBM, UU PPh.

Untuk mewujudkan hukum pajak material ini, maka dibuatlah hukum pajak formal, karena hukum pajak formal ini untuk mewujudkan hukum pajak material maka dalam hukum pajak ini berisiikan tentang prosedur dan tatacara menetapkan waktu terhutang dan tempat terhutang atas objek pajak yang ada di hukum pajak material. Tidak hanya itu, dalam hukum pajak formal juga menyebutkan kewajiban subjek pajak dan sanksi/denda yang akan diterima oleh subjek pajak jika tidak membayar pajak tepat waktu dan sesuai tarif. Contoh hukum pajak formal adalah KUP (kententuan umum dan tata cara perpajakan).

Image Sources: Google Image

MK