Di dalam perpajakan sudah tidak asing lagi dengan yang dimaksud dengan hubungan istimewa. Hubungan istimewa adalah hubungan yang terjadi antara dua Wajib Pajak atau lebih yang menyebabkan Pajak Penghasilan yang terutang diantara Wajib Pajak tersebut menjadi lebih kecil daripada yang seharusnya terutang. Pada UU No. 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan pasal 18 menjelaskan bentuk hubungan yang dilakukan wajib pajak dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa adalah sebagai berikut :

  1. Kepemilikan/penyertaan saham minimal 25%. Contoh :
    1. Contoh 1
      PT A memiliki saham PT. B 50%
      PT B memiliki saham di PT. C 50%

      Maka PT. A dan PT. C memiliki hubungan istimewa karena memiliki saham tidak langsung sebesar 25% (50% x 50%).

    2. Contoh 2
      A memiliki saham PT. B 50%
      B memiliki saham di PT. C 20%

      Maka PT. A dan PT. C tidak memiliki hubungan istimewa karena kepemilikan saham tidak langsung PT. A kurang dari 25% (50% x 20% = 10%)

  2. Adanya kepemilikan yang sama. Contoh : perusahaan group,

    X mempunyai subsidiary yaitu PT. B dan PT. A.
    A dan PT. B memiliki hubungan istimewa karena sama-sama dimiliki oleh sebagai parent company PT. X.

  3. Penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi. contoh :

    Penguasaan melalui majamenen. Pak Budi Direktur di PT. A dan di PT. B maka PT. A dan PT. B memiliki hubungan istimewa, karena dibawah manajemen Pak Budi sebagai direktur di kedua perusahaan tersebut.

    Sebuah franchise dan penyedia franchise nya, karena menggunakan teknologi yang sama.

  1. Ada hubungan sedarah dan semenda garis lurus & kesamping 1 derajat. Contoh : Ayah dan Anak, Menantu dan Mertua.
    Contoh yang tidak termasuk hubungan sedarah yang tidak memiliki hubungan istimewa adalah Kakek dan Cucu, dikarenakan di anggap sedarah garis lurus namun 2 derajat.

MK

Image Sources: Google Image