Kewajiban membuat pembukuan dalam pajak berlaku untuk seluruh Wajib Pajak, oleh karena itu pemerintah memperkenankan bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah,  yaitu ditentukan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Hal ini tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 49/PMK.03/2007 yang telah diubah terakhir dengan PMK No. 1/PMK.03/2015, wajib pajak yang diperkenankan menggunakan Bahasa Inggris dan mata uang dolar AS adalah:

  1. Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing, yaitu Wajib Pajak yang beroperasi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai Penanaman Modal Asing;
  2. Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya, yaitu Wajib Pajak yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundangundangan yang mengatur mengenai pertambangan;
  3. Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Bagi Hasil, yaitu Wajib Pajak yang beroperasi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai pertambangan minyak dan gas bumi;
  4. Bentuk Usaha Tetap, yaitu bentuk usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Pajak Penghasilan atau menurut Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang terkait;
  5. Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri, yaitu perusahaan anak (sttbsrdiary company) yang dimiliki dan atau dikuasai oleh perusahaan induk (parent company) di luar negeri dalam hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasa 118 ayat (4) huruf a dan b Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  6. Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang menerbitkan Reksadana dalam denominasi mata uang Dollar Amerika Serikat dan telah memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif Pernyataan Pendaftaran dari Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Adapun tata cara wajib pajak menyelenggarakan pembukuan dengan Bahasa asing dan mata uang selain rupiah ini adalah :

  1. Wajib pajak harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan, kecuali wajib pajak dalam rangka kontrak karya atau wajib pajakdalam rangka kontraktor kontrak kerja sama.
  2. Izin tertulis diatas dapat diperoleh wajib pajak dengan mengajukan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak, paling lambat 3 bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS tersebut dimulai atau 3 (tiga) bulan sejak tanggal pendirian bagi Wajib Pajak baru.
  3. Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan atas permohonan izin penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud diatas.
  4. Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud nomor 2 diterbitkan paling lama 25 kerja sejak diterimanya permohonan dari Wajib Pajak secara lengkap.
  5. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada nomor 4 telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak belum memberikan keputusan, maka permohonan tersebut dianggap diterima.

Tata cara permohonan penyelenggaran pembukuan menggunakan Bahasa Inggris dan mata uang dolar AS diatur lebih jelas dalam Peraturan Dirjen Pajak No: PER-23/PJ/2015 tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, Pembatalan serta Permohonan dan Penerbitan Kembali Izin Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dolar AS.

Source : Peraturan Menteri Keuangan No. 49/PMK.03/2007 yang telah diubah terakhir dengan PMK No. 1/PMK.03/2015

Image Source : Google Image

MK