Di dalam Pasal 28 angka 9 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, disebutkan bahwa Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.

Adapun bagi wajib pajak yang melakukan pencatatan, harus memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2007 yaitu :

  1. Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
  2. Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksud nomor 1 adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya
  3. Pencatatan harus diselenggarakan secara teratur dan mencerminkan keadaan yang sebenarnya dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia.
  4. Pencatatan dalam suatu tahun harus diselenggarakan secara kronologis.
  5. Pencatatn sebagaimana di maksud harus dapat menggambarkan :
    • Peredaran atau penerimaan bruto dan/atau jumlah penghasilan bruto yang diterima dan/atau diperoleh.
    • Penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final;
  1. Bagi wajib pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha dan/atau tempat usaha, pencatatan harus menggambarkan secara jelas untuk masing-masing jenis usaha dan/atau tempat usaha yang bersangkutan; dan
  2. Selain kewajiban untuk menyelenggarakan pencatatan, wajib pajak orang pribadi harus menyelenggarakan pencatatan atas harta dan kewajiban.

Kesimpulan kewajiban pencatatan dilakukan oleh Wajib Pajak :

  1. Orang Pribadi yang melakukan usaha dan atau pekerjaan bebas
  2. Badan

Yang memiliki peredaran bruto kurang dari 4,8 Miliar dalam setahun. Pencatatan ini dilakukan untuk memudahkan wajib pajak pengusaha kecil dalam pelaporan penghasilannya dan juga memudahkan melakukan kewajiban perpajakannya.

Source : Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2007

Referensi : jurnal.id

Image Sources: Google Image

 

MK