Istilah going concern merupakan asumsi akuntansi yang mengharapkan sebuah usaha dapat berlanjut terus dalam waktu yang tak terbatas, juga disebut continuity. Going concern adalah kelangsungan hidup suatu entitas bisnis, dimana suatu entitas dianggap mampu mempertahankan usahanya dalam jangka waktu yang panjang, dengan pengertian bahwa entitas tersebut tidak akan mengalami kebangkrutan dalam jangka waktu yang pendek. Indikasi dari terjadinya kebangkrutan merupakan indikasi yang nyata dari keraguan atau kesangsian terhadap kelangsungan hidup suatu entitas.

Dalam proses audit, auditor tidak hanya menilai kewajaran penyajian laporan keuangan, tetapi juga bertanggung jawab untuk mengevaluasi kelangsungan hidup perusahaan. Auditor harus memutuskan apakah mereka yakin bahwa perusahaan akan mampu bertahan dimasa yang akan datang. Penilaian ini dapat dilakukan dengan mengevaluasi akibat setiap transaksi yang berpengaruh signifikan terhadap kegiatan operasional perusahaan.

Suatu asumsi yang mendasari proses akuntansi adalah bahwa perusahaan melaporkan akan melanjutkan sebagai suatu going concern. Artinya suatu entitas dianggap mampu mempertahankan usahanya dalam jangka panjang dan tidak akan dilikuidasi. Laporan keuangan mengukur mengenai informasi posisi keuangan suatu entitas dan hasil dari operasi. Laporan auditor menambah dimensi kualitatif terhadap suatu informasi. Auditor merupakan perantara antara penyedia laporan keuangan dan pengguna laporan tersebut.

Istilah going concern dapat diinterpretasikan dalam dua hal, yang pertama adalah going concern sebagai konsep dan yang kedua adalah going concern sebagai opini audit. Sebagai konsep, istilah going concern dapat diinterpretasikan sebagai kemampuan perusahaan mempertahankan kelangsungan usahanya dalam jangka panjang. Sebagai opini audit, istilah going concern menunjukkan auditor memiliki kesangsian mengenai kemampuan perusahaan untuk melanjutkan usahanya dimasa mendatang.

Di dalam memberikan opini audit going concern atas suatu perusahaan, auditor dihadapkan oleh dua tipe kesalahan, yaitu:

  1. Laporan audit yang tidak memberikan opini going concern pada perusahaan yang kemudian bangkrut.
  2. Laporan audit yang memberikan opini going concern pada perusahaan yang tidak mengalami kebangkrutan pada tahun berikutnya.

Auditor harus cermat dalam menganalisis semua faktor yang mengindikasikan masalah going concern dan menentukan apakah manajemen memiliki rencana yang tepat untuk mengatasi masalah tersebut. Indikator yang mempengaruhi auditor dalam menerbitkan opini audit going concern, antara lain:

  1. Tren negatif, seperti kerugian operasi yang berulang kali, defisiensi modal kerja, arus kas negatif, dan rasio keuangan utama yang buruk.
  2. Masalah internal, seperti pemogokan kerja, hilangnya personil kunci, fasilitas dan produk yang sudah ketinggalan zaman, dan ketergantungan besar atas suksesnya suatu proyek.
  3. Masalah eksternal, seperti adanya undang-undang baru yang mengancam keberadaan perusahaan, litigasi yang tertunda, kehilangan waralaba atau paten utama, kehilangan pelanggan dan pemasok utama, serta kerugian yang tidak diasuransikan.
  4. Masalah lain-lain, seperti gagal bayar pinjaman, ketidakmampuan membayar dividen, restrukturisasi utang, pelanggaran undang-undang dan peraturan, serta ketidakmampuan untuk membeli dari pemasok secara kredit.
  5. Perubahan signifikan dalam pasar kompetitif dan daya saing produk klien.

SPAP – PSA No. 30 memberikan pedoman kepada auditor tentang dampak kemampuan satuan usaha dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya terhadap opini auditor, antara lain:

  1. Jika auditor yakin bahwa terdapat kesangsian mengenai kemampuan satuan usaha dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu yang pantas, auditor harus:
    1. Memperoleh informasi mengenai rencana manajemen yang ditujukan untuk mengurangi dampak kondisi dan peristiwa tersebut.
    2. Menentukan apakah rencana tersebut dapat secara efektif dilaksanakan.
  2. Jika manajemen tidak memiliki rencana yang mengurangi dampak kondisi dan peristiwa terhadap kemampuan satuan usaha dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya, auditor mempertimbangkan untuk memberikan pernyataan tidak memberikan pendapat (disclaimer).
  3. Jika manajemen memiliki rencana tersebut, langkah selanjutnya yang harus dilakukan oleh auditor yaitu menyimpulkan bahwa efektivitas rencana tersebut, diantaranya:
  4. Jika auditor berkesimpulan rencana tersebut tidak efektif, auditor menyatakan tidak memberikan pendapat (disclaimer).
  5. Jika auditor berkesimpulan rencana tersebut efektif dan klien mengungkapkan dalam catatan laporan keuangan, auditor menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion with emphasis of matter paragraph).
  6. Jika auditor berkesimpulan rencana tersebut efektif akan tetapi klien tidak mengungkapkan dalam catatan laporan keuangan, auditor memberikan pendapat tidak wajar (adverse opinion).

BLH

Image Source: Google Image