Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah dan Implementasi Teknologi Informasi
Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah
Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah SIPKD adalah aplikasi terpadu yang dipergunakan sebagai alat bantu pemerintah daerah yang digunakan meningkatkan efektivitas implementasi dari berbagai regulasi bidang pengelolaan keuangan daerah yang berdasarkan pada asas efesiensi, ekonomis, efektif, transparan, akuntabel dan auditabel[1]. Aplikasi ini juga merupakan salah satu manifestasi aksi nyata fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri kepada pemerintah daerah dalam bidang pengelolaan keuangan daerah, dalam rangka penguatan persamaan persepsi sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah dalam penginterpretasian dan pengimplementasian berbagai peraturan perundang-undangan.
Dalam kehidupan bernegara yang semakin terbuka, Pemerintah selaku perumus dan pelaksana kebijakan APBN berkewajiban untuk terbuka dan bertanggung jawab terhadap seluruh hasil pelaksanaan pembangunan. Salah satu bentuk tanggung jawab itu diwujudkan dengan menyediakan informasi keuangan yang komprehensif kepada masyarakat luas, termasuk informasi keuangan daerah dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi yang demikian pesat guna mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif. Pemerintah bertugas menyelenggarakan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) guna menjawab kebutuhan informasi keuangan oleh masyarakat publik, sedangkan pemerintah daerah wajib menyampaikan data/informasi yang berkaitan dengan keuangan daerah kepada Pemerintah yang disebut dengan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD). SIPKD yang dikembangkan dengan basis teknologi informasi, didesain sedemikian rupa agar bisa menjadi sarana untuk pengumpulan,pengolahan, penyajian, dan referensi, serta proses komunikasi data/informasi keuangan daerah antara Departemen Keuangan dan Departemen Dalam Negeri dengan pemerintah daerah dan para pemilik atau pengguna informasi keuangan daerah lainnya.
Dasar Hukum
- UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
- PP No. 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi KeuanganDerah; dan
- Peraturan Menteri Keuangan No. 46 tahun 2006 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah.
Tujuan
- Merumuskan kebijakan dan pengendalian fiskal nasional;
- Menyajikan informasi keuangan daerah secara nasional;
- Merumuskan kebijakan keuangan daerah, seperti dana perimbangan, pinjaman daerah, dan pengendalian defisit anggaran; dan
- Melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi pendanaan desentralisasi, dekonsentrasi, tugas pembantuan, pinjaman daerah, dan defisit anggaran daerah.
Prinsip Dasar
- Kejelasan peranan dan pertanggungjawaban kebijakan fiskal;
- Ketersediaan informasi keuangan bagi masyarakat;
- Keterbukaan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan anggaran; dan
- Adanya jaminan independensi atas kebijakan fiskal yang baik.
Strategi implementasi aplikasi SIPKD
Bagi pemerintah daerah yang telah ditetapkan sebagai daerah berbasis implementasi (DBI) atau berminat mengimplementasikan aplikasi Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) akan diberikan pelatihan intensif mengenai cara menggunakan, baik secara penggunaan maupun pemeliharaan. Dan bagi pemerintah daerah yang telah menggunakan aplikasi lain selain aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD), akan dibantu untuk melakukan semua tahapan terkait dengan proses migrasi tersebut.
Kebutuhan Teknologi Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah
Kewenangan yang lebih besar, nyata, dan bertanggung jawab yang didelegasikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam mengelola pemerintahan daerah sesuai dengan semangat yang dinyatakan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, melahirkan konsekuensi logis berupa kebutuhan akan proses pengambilan keputusan yang cepat dan tepat. Proses pengambilan keputusan tersebut tentunya juga membutuhkan dukungan informasi yang memiliki karakteristik yang lengkap, akurat, dan mutakhir. Demikian pula halnya dengan informasi mengenai pengelolaan keuangan daerah yang diperlukan oleh kepala pemerintahan daerah, adalah informasi yang diberikan secara cepat, akurat dan tepat waktu. Karakteristik informasi seperti itu, dapat dihasilkan secara cepat melalui teknologi informasi.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2001 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah mengartikan teknologi informasi sebagai suatu sarana/ piranti yang digunakan dalam pengolahan laporan dengan mendayagunakan keahlian (brainware), piranti lunak (software), dan piranti keras (hardware) yang dioperasikan dengan prosedur tertentu. Jika dilihat seberapa jauh kemampuan pemerintah daerah mengimplementasikan PP tersebut, maka akan terdapat gap antara tuntutan dan kemampuan yang melahirkan suatu kebutuhan akan brainware, software yang terintegrasi, dan hardware yang cukup memenuhi spesifikasi teknis yang standar menurut satuan kerja yang diberi wewenang untuk mengelola data secara elektronik yang berbasis teknologi informasi.
Keterbatasan implementasi teknologi informasi
Berdasarkan hasil penelitian, kendala yang dihadapi umumnya adalah kurangnya brainware (sumber daya manusia) yang mempunyai kualitas yang memadai dalam mengelola teknologi informasi keuangan daerah baik dari pejabat (pengguna informasi) maupun staf (penyedia informasi) pemerintah daerah. Kendala lain adalah faktor keterbatasan dana dalam memenuhi kebutuhan akan sumber daya manusia yang berkualitas, perangkat keras yang belum memenuhi syarat teknis, serta perangkat lunak yang belum terintegrasi. Hambatan lainnya adalah kurangnya dukungan kebijakan atau kurang tegasnya komitmen dari atasan untuk mengembangkan teknologi informasi pengelolaan keuangan daerahnya Hasil penelitian mengindikasikan belum maksimalnya upaya pemda dalam mengembangkan teknologi informasi pengelolaan keuangan daerah, terlihat dari sedikitnya pemerintah daerah yang telah membuat kebijakan tentang: sistem dan prosedur aplikasi akuntansi keuangan; sistem dan prosedur penggunaan aplikasi kinerja; kebijakan tentang standar spesifikasi hardware teknologi informasi pemerintah daerah; dan keamanan (security) data/ informasi keuangan daerah; serta jenis informasi keuangan daerah yang perlu dimuat dalam web site.
Pengembangan teknologi informasi pengelolaan keuangan daerah perlu didukung dengan sarana dan prasarana yaitu brainware, hardware, dan software yang memadai, kebijakan tertulis maupun peraturan yang mewadahi satuan kerja yang bertanggung jawab penuh dalam pengelolaan data keuangan daerah secara elektronik. Pemerintah daerah hendaknya juga merancang sistem aplikasi komputer yang terintegrasi dalam pengelolaan keuangan daerahnya.
Referensi:
- 2004. Kebutuhan Teknologi Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah. Publikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
- 2019. Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD). DJPK DepKeu.
- 2020. Google-Image.
IER
Comments :