Pada saat pembeli/konsumen membeli secara kredit dengan menerbitkan wesel bayar, maka ada tagihan wesel perusahaan kepada pembeli/konsumen/perusahaan lain.

Wesel tagih merupakan wesel yang dapat ditagihkan kepada perusahaan lain yang memiliki utang kepada perusahaan. Wesel tagih biasanya akan disesuaikan dengan besaran suku bunga bank yang terkait dalam transaksi. Wesel tagih disebut juga sebagai piutang wesel. Piutang Wesel juga bisa disebut sebagai Wesel Tagih, promes, dan Promisionary Notes atau Notes receivable. Wesel tagih dapat berasal dari penjualan, pembiayaan, atau transaksi lainnya.

Berdasarkan pembebanan bunga, wesel tagih dibagi menjadi 2 (dua) macam yaitu wesel tagih berbunga dan wesel tagih tanpa bunga. Wesel tagih dapat menambah harta atau aset perusahaan.

Menurut Ikatan Akuntansi Indonesia/IAI wesel tagih/Piutang Wesel  merupakan jenis piutang yang periode kreditnya lebih dari 60 hari.

Karakteristik wesel tagih

  1. Jurnal Wesel Tagih disajikan dari Sudut Pandang Pemberi Pinjaman
  2. Wesel Tagih Bertambah di Sisi Debit
  3. Wesel Tagih Termasuk Aktiva
  4. Tanggal jatuh tempo (due date) pembayaran wesel dihitung antara tanggal penerbitan dan tanggal jatuh tempo wesel tagih jangka pendek. Ini juga bisa dinyatakan dalam jumlah harian atau bulanan untuk periodenya.

Contoh wesel tagih

Perusahaan PT. Mei Jaya memberikan pinjaman kepada Perusahaan PT. Mei Bong sebesar Rp300.000.000 pada 1 Januari 2020. Tingkat bunga yang diberikan adalah 10% dalam jangka waktu 90 hari (3 bulan). Maka, Perusahaan PT. Mei Jaya akan membuat jurnal perusahaannya sebagai berikut.

Bulan Tanggal Keterangan Debit Kredit
Januari 1 Piutang Usaha 300.000.000
  Penjualan 300.000.000
Januari 31 Wesel Tagih 300.000.000
  Piutang Usaha 300.000.000

Perhitungan beban bunga sama seperti pada wesel bayar yaitu,

Besaran Bunga = Rp300.000.000 x 10% x (3/12) = Rp7.500.000

Begitupun menghitung nilai jatuh temponya yaitu Rp300.000.000 + Rp7.500.000 = Rp307.500.000

Selanjutnya, nilai ini dimasukkan pada jurnal wesel.

Bulan Tanggal Keterangan Debit Kredit
April 1 Kas 307.500.000
  Pendapatan Bunga 7.500.000
  Wesel Tagih 300.000.000
Menerima Pelunasan dan Bunga yang Telah Jatuh Tempo

Pihak yang berhak menerima uang dari wesel tagih disebut penerima pembayaran (payee), dan pihak yang membuat janji disebut pembuat janji (maker). Wesel tagih digolongkan sebagai aset lancar di neraca.

Referensi

Jerry J. Weygandt. (2015). Financial accounting. IFRS edition. 03. John Wiley & Sons, Inc. Hoboken. ISBN: 9781118978085.

https://ukirama.com/en/blogs/karakteristik-dan-perbedaan-wesel-bayar-dan-wesel-tagih-beserta-contoh-soal

https://www.jurnal.id/id/blog/2017-pengertian-piutang-wesel-dan-kegunaannya/

https://manajemenkeuangan.net/pengertian-piutang-wesel/

MY