Sengketa Perpajakan dan Solusi Penyelesaian
Faktor yang menyebabkan :
- Perbedaan penafsiran atas ketentuan perpajakan, baik jumlah dan dasar pengenaan
- Adanya keterbatasan pengetahuan tentang pajak
- Kurangnya koordinasi pelaksanaan perpajakan antara fiskus dan wajib pajak
Dasar Hukum :
- Undang-Undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
- Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- PP 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 202/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan (penyempurnaan dari No 9/PMK.03/2013);
- Peraturan Mahkamah Agung RI No.7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak.
Bagan Solusi penyelesaian sengketa : Keberatan, Banding dan Peninjauan Kembali
|
||||
|
||||
Setor & lapor
|
*Adanya perbedaan – melakukan pemeriksaan
|
|
Keberatan atas perbedaan
|
Tidak setuju dengan hasil Banding
Mengajukan Peninjauan Kembali
Tidak setuju dengan hasil keberatan Mengajukan Banding lalu Gugatan
|
* Adanya perbedaan presepsi Fiskus dari pajak yang disetor dan di lapor oleh WP, oleh karena itu Fiskus menerbitkan “ Surat Ketetapan Pajak “ (SKP). SKP yang diterbitkan antara lain :
SKPKB = Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
SKPN = Surat Ketetapan Pajak Nihil
SKPLB = = Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
SKPKBT = Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
Lalu mengajukan keberatan dan terbit “ Surat Keputusan Keberatan “
*Jika Keberatan ditolak denda 50%, mengajukan Banding dan jika Banding ditolak denda 100%
MK
Comments :