Insentif PPN dalam langkah antisipasi dampak ekonomi pandemi COVID-19 dengan melakukan Pengembalian pendahuluan PPN Lebih Bayar Restitusi untuk PKP berisiko rendah

Kreteria PKP berisko rendah yang mendapat fasilitas :

Sebelumnya PMK-23 : Sektor manufaktur tertentu (102 KLU), Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Diperbaharui pada PMK 44 : Sektor Industri Tertentu (431 KLU), Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) atau Mendapat izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin Pengusaha Dalam Kawasan Berikat.

Maksimal restitusi lebih bayar pendahuluan secara akumulatif Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) , masa berlaku pengembalian pendahuluan mulai dari masa pajak sejak berlaku nya PMK ini yaitu, April sampai dengan masa pajak September 2020 dengan batas penyampaian paling lambat 31 Oktober 2020. KLU yang sesuai kreteria sesuai dengan pelaporan SPT tahunan 2018, dan berlaku untuk WP pusat dan cabang.

Cara melakukan pengembalian pendahuluan ini sebagai berikut :

  1. KPP tempat PKP diadministrasikan memproses permohonan pengembalian

pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi PKP Berisiko Rendah yang

diterima berdasarkan:

1) SPT, dalam hal PKP mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam SPT; Atau  surat permohonan tersendiri sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf F PMK-39/PMK.03/2018, untuk permohonan pengembalian pendahuluan atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan dalam Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) yang diterbitkan sebelumnya, sepanjang terhadap PKP belum mulai dilakukan tindakan pemeriksaan atau Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka atas Masa Pajak yang dimohonkan Pengembalian Pendahuluan. Satu surat permohonan yang disampaikan tersendiri, digunakan untuk 1 (satu) Masa Pajak.

melampirkan:

2) Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan sebagai perusahaan yang mendapat fasilitas KITE; atau

 3) Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB, pada SPT Masa PPN yang di dalamnya terdapat permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN;

pengecualian :

PKP tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan PKP tidak dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum SPT Masa PPN disampaikan.

Pemeriksaan :

Penelitian materiil pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi PKP Berisiko Rendah meliputi:

1) memastikan kebenaran penulisan dan penghitungan pajak, meliputi kebenaran penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan dalam penghitungan pajak;

2) Pajak Masukan, meliputi Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang dikreditkan oleh PKP Berisiko Rendah telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh PKP yang menerbitkan Faktur Pajak; dan

3) Pajak Masukan yang dibayar sendiri oleh PKP Berisiko Rendah telah divalidasi dengan NTPN.

Dengan ketentuan :

1) Pajak Masukan yang dikreditkan Wajib Pajak pemohon dan tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN PKP yang membuat Faktur Pajak, tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak; dan/atau

2) Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN PKP yang membuat Faktur Pajak dan tidak dikreditkan Wajib Pajak pemohon, tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak.

Pengecekan ini hanya terbatas pada Pajak Masukan yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Lebih Bayar Masa Pajak yang diajukan permohonan pengembalian, tidak termasuk Pajak Masukan pada SPT Masa Pajak sebelumnya yang menyatakan kelebihan pembayaran yang dikompensasikan. Jika atas lebih bayar yang dikompensasikan di Masa Pajak yang dimintakan pengembalian diakui sebesar nilai PPN lebih bayar yang dikompensasikan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak sebelumnya atau SPT Masa PPN Masa Pajak yang dilakukan pembetulan dan mengakibatkan lebih bayar yang selanjutnya dikompensasikan ke Masa Pajak saat dimintakan pengembalian pendahuluan.

Proses :

KPP menyetujui dengan menerbitkan SKPPKP (Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak), proses penerbitan paling lambat 1 bulan sejak tanggal permohonan. Apabila telah lewat jatuh tempo tidak menerbitkan surat pemberitahuan dan SKPPKP, dianggap diterima dan KPP paling lambat 3 (tiga) hari setelah jatuh tempo harus menerbitkan SKPPKP.

Setelah SKPPKP diterbitkan, atas SPT Masa PPN lebih bayar kompensasi pada Masa Pajak sebelumnya diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

KPP menolak Surat pemberitahuan tidak dapat diberikan pengembalian pendahuluan atau tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak (tidak memenuhi kewajiban formal & hasil penelitian material tdk LB)

Ditindaklanjuti pemeriksaan biasa – Pasal 17B UU KUP (tidak memenuhi kewajiban formal / material)

Kesimpulan :

Insentif atas Pendahuluan Pengembalian PPN ini dapat menjadi booster operasional perusahaan khusus nya PKP yang melakukan ekspor sehingga cash flow perusahaan dapat terjaga dengan ada nya restitusi PPN yang didahulukan. Dari sisi DJP/Pemerintah, hal ini juga diharapkan meminimalisir ada nya tax avoidance karena pandemic ini.

Sumber : http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2020/44~PMK.03~2020Per.pdf

MK