Setelah orang pribadi, UMKM dan juga perusahaan yang melakukan kegiatan impor, pemerintah juga memberikan fasilitas terhadap badan usaha lainnya. PMK 44/2020 juga  memberikan fasilitas pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 30%. Berikut rinciannya :

  1. Fasilitas pengurangan 30% dari Angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang diberikan kepada:
    1. Perusahaan yang memiliki KLU sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf  N PMK 44/2020 (KLU yang tercantum  dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak  2018 atau master file Wajib Pajak bagi Wajib Pajak baru setelah tahun 2018); atau
    2. Perusahaan yang ditetapkan sebagai perusahaan KITE; atau
    3. Perusahaan yang punya izin Penyelengara Kawasan Berikat, Penguasa Kawasan Berikat, atau izin PDKB.
  1. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan yang dihitung berdasarkan ketentuan dalam Pasal 25 UU PPh atau Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK03/2018.
  2. Menyampaikan pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 secara tertulis kepada KPP tempat Wajib Pajak terdaftar secara langsung sesuai dengan format dalam Lampiran huruf C PMK 44/2020 (catatan, SP-20/2020 menegaskan untuk dapat memanfaatkan fasilitas untuk Masa Pajak April 2020, pemberitahuan telah dilakukan paling lambat tanggal 15 Mei 2020).
  3. Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasa 25 berlaku sejak Masa Pajak disampaikannya pemberitahuan kepada KPP (paling cepat Masa Pajak April 2020) sampai dengan Masa Pajak September 2020.
  4. Wajib menyampaikan Laporan Realisasi Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 setiap 3 (tiga) bulan kepada KPP secara online sesuai format Lampiran huruf P PMK 44/2020, paling lambat:
    1. Tanggal 20 Juli 2020 untuk Laporan Masa Pajak April sd Juni 2020
    2. Tanggal 20 Oktober 2020 untuk Laporan Masa Pajak Juli sd September 2020
  5. Wajib Pajak yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemanfaatan Insentif Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan PMK23/2020 tidak perlu menyampaikan kembali pemberitahuan sesuai PMK 44/2020.

Wajib Pajak yang telah disetujui untuk memanfaatkan insentif Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan PMK23/2020 tetap dapat memanfaatkan insentif pajak tersebut.

Kesimpulan :

Pengurangan Pph 25 ini diharapkan dapat membantu cash flow perusahaan yang terkena dampak covid-19 ini. Sebesar 30% potongan ini dapat digunakan perusahaan untuk kebutuhan lainnya. Perlu diperhatikan pph 25 ini adalah kredit pajak atas pajak tahunan, sehingga pada akhir tahun ada kemungkinan pajak kurang bayar (PPh 29) yang cukup besar, dikarenakan kredit pajak sepanjang tahun 2020 berkurang. Maka, perusahaan juga harus memperhitungkan kemungkinan tersebut dan tetap melakukan pengendalian cash flow dengan efektif dan efisien.

Sumber : http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2020/44~PMK.03~2020Per.pdf

MK