Pada Bab III dalam PMK 44/2020 memberikan stimulus fiskal dengan membebaskan PPh pasal 22 atas Impor. Dimana pandemic ini tidak hanya ada di Indonesia namun hampir diseluruh dunia, oleh karena itu Impor menjadi salah satu dari sekian banyak sektor yang memiliki dampak cukup besar, dikarenakan banyak beberapa negara yang membatasi untuk ekspor impor dari negara lain untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19. Oleh karena itu, pemerintah memberikan fasilitas dengan membebaskan pajak Impor, yaitu PPh 22. Berikut rinciannya :

Pembebasan PPH Pasal 22 Impor diberikan terhadap wajib pajak yang memiliki :

  1. Memiliki kode klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tertentu sebagaimana lampiran I PMK;
  2. Telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE (kemudahaan impor Tujuan Ekspor); atau
  3. Telah mendapatkan izin terkait Kawasan Berikat (Penyelenggara, Pengusaha, atau PDKB/Pengusaha di Kawasan Berikat merangkap Penyelenggara di Kawasan Berikat)
  4. Mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB)

Pengajuan SKB

  • Diajukan melalui saluran tertentu pada laman pajak.go.id
  • Melampirkan Keputusan Menkeu mengenai penetapan Perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE (khusus WP KITE)
  • Melampirkan Kepurusan Menkeu mengenai izin terkait Kawasan berikat (Khusus WP Kawasan Berikat)
  • Pembebasan berlaku sejak tanggal SKB terbit sampai dengan 30 September 2020

Kepala KPP Menerbitkan

  • SKB Pemungutan PPH Pasal 22 Impor apabila WP memenuhi kriteria
  • Surat Penolakan apabila WP tidak memenuhi kriteria

Kewajiban Wajib Pajak yang mendapatkan pembebasan PPh Pasar 22 Impor

  • Wajib Pajak harus menyampaikan Laporan Realisasi Pembebasan PPh Pasal 22 Impor setiap 3 bulan melalui saluran tertentu pada laman pajak.go.id
  • Laporan disampaikan paling lambat tanggal
    • 20 Juli 2020 (masa pajak April – Juni 2020)
    • 20 Oktober 2020 (masa pajak Juli – September 2020)

Dalam SE Dirjen Pajak nomor 29/2020 diatur mengenai tata cara pencabutan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 lmpor sebagai berikut :

  1. dalam hat terdapat penetapan KMK mengenai pencabutan Perusahaan KITE, pencabutan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB diterbitkan oleh DJBC, DJBC mengirimkan data dan/atau informasi mengenai KMK pencabutan Perusahaan KITE, izin Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB yang dicabut kepada DJP;
  2. berdasarkan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada angka 1, DJP secara jabatan melakukan pencabutan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 lmpor secara sistem melalui laman www.pajak.go.id;
  3. atas pencabutan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 lmpor sebagaimana dimaksud pada angka 2 wajib pajak tidak berhak atas pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 lmpor sejak tanggal diterbitkannya KMK mengenai pencabutan Perusahaan KITE, pencabutan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB.

Kesimpulan :

Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan PPh 22 atas impor, agar membantu supply chain badan usaha, sehingga dengan ada nya pembebasan ini harga bahan baku menjadi lebih murah, sehingga biaya produksi pun ikut menurun. Dengan ada nya fasilitas ini diharapkan pembiayaan produksi akan stabil, sehingga perusahaan dapat bertahan ditengah kondisi seperti ini.

Sumber : http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2020/44~PMK.03~2020Per.pdf

MK