Selanjutnya dalam PMK 44/2020 juga memberikan insentif terhadap UMKM yang juga terkena dampak penurunan omset karena situasi pandemic ini. Pemerintah memberikan insentif pajak ditanggung pemerintah untuk wajib pajak UMKM, berikut rinciannya :

Penerima Insentif

Wajib Pajak yang :

  1. memiliki peredaran bruto tertentu & dikenai PPh Final berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018
  2. memiliki Surat Keterangan berdasarkan PMK-44/PMK.03/2020
  3. menyampaikan Laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah paling lambat tanggal 20 setelah berakhirnya Masa Pajak

Pemberi Insentif

  1. dalam hal Surat Keterangan telah terkonfirmasi*, Pemotong/Pemungut pajak tidak melakukan pemotongan/pemungutan PPh pada saat pembayaran. Atas PPh Final ditanggung Pemerintah tersebut Pemotong/Pemungut pajak wajib membuat SSP/cetakan kode billing yang dibubuhi cap/tulisan “PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 44 /PMK.03/2020”
  2. PPh final ditanggung Pemerintah diberikan sejak Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020

Pengajuan Permohonan

  • Wajib Pajak mengajukan permohonan Surat Keterangan untuk dapat memanfaatkan insentif PPh final ditanggung Pemerintah, kepada Dirjen Pajak melalui laman www.pajak.go.id
  • Setelah jangka waktu pemberian insentif, Surat Keterangan diatas tetap berlaku untuk Pelaksanaan PP 23/2018
  • WP dimaksud harus menyampaikan Laporan realisasi PPh Final ditanggung Pemerintah melalui saluran tertentu pada laman pajak.go.id
  • Laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah meliputi PPh terutang atas penghasilan yang diterima/diperoleh WP termasuk dari transaksi dengan Pemotong/Pemungut
  • dilampiri dengan SSP/cetakan kode billing yang dibubuhi cap/tulisan “PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 44 /PMK.03/2020” (jika ada transaksi dengan Pemotong/Pemungut Pajak )

Laporan dan lampirannya disampaikan paling lambat tanggal 20 Bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Kesimpulan :

Pemberian insentif ini dilakukan untuk membantu UMKM agar dapat bertahan dan tetap stabil tidak terbebani dengan pajak penghasilan dikondisi seperti ini. Pajak penghasilan UMKM yang diatur di PP 23/2018 dengan tarif 0,5% dari penghasilan bruto dianggap tidak terlalu memberikan dampak yang signifikan terhadap penghasilan. Dengan adanya pengajuan permohonan untuk insentif ini, memungkinkan sebagian pengusaha UMKM mengkhawatirkan adanya risiko terhadao usahanya yang akan diawasi oleh pemerintah, sehingga lebih memilih tidak mengambil insentif ini. Namun, pemberian insentif ini dilakukan dengan tujuan meringankan beban para penerimanya, oleh karena itu baik pemberi insentif dan penerima dapat sama sama merasakan dampak positif atas insentif ini.

Sumber : http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2020/44~PMK.03~2020Per.pdf

MK