Kondisi pandemic ini yang menyerang kesehatan juga menyerang sektor ekonomi, oleh karena itu pemerintah terus memberikan stimulus-stimulus ekonomi untuk fiskal tahun 2020 ini, dengan diterbitkan PMK 44/PMK.03/2020 perluasan dari PMK 23/2020 yang berisikan 5 BAB dalam arti ada 5 jenis pajak yang mendapatkan stimulus ini. Kita akan membahas BAB tersebut satu persatu. Dimulai dengan PPh 21 ditanggung pemerintah. Karyawaan yang bekerja di perusahaan tertentu akan mendapatkan insentif pajak berupa potongan pph 21 akan ditanggung oleh pemerintah, adapun rinciannya seperti berikut :

  1. Karyawan yang PPh-nya ditanggung pemerintah (DTP) untuk Masa Pajak April sd September 2020 dengan syarat:
    1. Bekerja dipemberi kerja yang Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tercantum dalam lampiran huruf A PMK44/PMK.03/2020, KLU yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 atau master file Wajib Pajak bagi Wajib Pajak baru setelah tahun 2018, atau bekerja diperusahaan yang mendapat fasilitas KITE, atau bekerja diperusahaan yang memiliki izin Penyelengara Kawasan Berikat, Penguasa Kawasan Berikat, atau izin PDKB;
    2. Karyawan Memiliki NPWP;dan
    3. Mendapat Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari 200 juta di Masa Pajak yang bersangkutan (April sd September 2020 (sesuai kondisi setiap bulan). THR dan Bonus bukan penghasilan teratur.
  2. PPh 21 yang ditanggung oleh Pemerintah bukan penghasilan kena pajak bagi karyawan.
  3. PPh 21 yang ditanggung oleh pemerintah harus dibayar secara tunai kepada karyawan, termasuk dalam hal pemberi kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada karyawan.
  4. Pemberi kerja Wajib membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Eks PMK Nomor 44/PMK.03/2020”
  5. Pemberi kerja harus menyampaikan surat pemberitahuan sesuai lampiran C PMK 44/2020 kepada KPP secara online di laman pajak.go.id, (catatan, SP- 20/2020 menegaskan untuk dapat memanfaatkan fasilitas untuk Masa Pajak April 2020, pemberitahuan telah dilakukan paling lambat tanggal 20 Mei 2020). Khusus untuk:
    1. perusahaan yang mendapat fasilitas KITE harus melampirkan Surat Keputusan Menteri Keuangan yang menetapkan sebagai perusahaan yang mendapat fasilitas KITE ; atau
    2. bagi perusahaan Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB harus melampirkan Surat Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Penyelengara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izinPDKB.
  6. Menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 yang ditanggung Pemerintah kepada KPP tempat pemberi kerja terdaftar sesuai Lampiran huruf E PMK 44/2020.
  7. Pegawai yang menerima insentif PPh Pasal 21 DTP, SPT PPh Pribadi yang menyatakan Lebih Bayar yang berasal dari PPh Pasal 21 DTP tidak dapat dikembalikan.
  8. Pemberi kerja yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemanfaatan Insentif PPh Pasal 21 DTP berdasarkan PMK 23/2020 tidak perlu menyampaikan kembali pemberitahuan sesuai PMK 44/2020.
  9. Pemberi kerja yang telah disetujui untuk memanfaatkan Insentif PPh Pasal 21 DTP berdasarkan PMK 23/2020 tetap dapat memanfaatkan insentif pajak

Kesimpulan :

Hal ini dilakukan pemerintah untuk meningkatkan daya beli dan konsumsi individu agar seluruh sektor baik orang pribadi dan perusahaan dapat membantu satu sama lain, oleh karena itu sasaran pemerintah pada bab 1 ini adalah orang pribadi. Insentif ini diberikan oleh wajib pajak orang pribadi yang berstatus karyawan dikarenakan wajib pajak orang pribadi tersebut yang menerima penghasilan rutin bulanan dan teratur, jika wajib pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas tidak menerima insentif ini, dikarenakan penghasilan yang diterima oleh wajib pajak tersebut tidak tertatur. Pemerintah akan membayar tunai atas pph 21 ini kepada pemberi kerja untuk diberikan kepada karyawaannya, maka diharapkan adanya transparansi dan tanggung jawab dari pemberi kerja untuk menyampaikan insentif tersebut sehingga program ini dapat berjalan dengan sesuai yang diharapkan.

Sumber : http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2020/44~PMK.03~2020Per.pdf

MK