Pada bulan April 2020 Menteri Keuangan mensahkan PMK no. 28 tahun 2020 menanggapi situasi pandemic covid-19, terutama untuk sektor yang berkaitan langsung dalam penanganan covid-19. Sektor yang mendapat fasilitas adalah sektor atau perusahaan yang berkaitan dengan pandemic covid-19, seperti: rumah sakit dan farmasi.

Jenis fasilitas pembebasan atas :

  1. PPh 21
    Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh imbalan dari Pihak Tertentu atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi
  2. PPh 22 impor, PPh 22 dipungut oleh instansi pemerintah
    Pihak Tertentu yang melakukan impor dan/ atau pembelian barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemic
  3. PPh 23
    Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang menerima atau memperoleh imbalan dari Pihak Tertentu atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi. diberikan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23 dalam Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020
  4. Pembebasan PPN.
    Contoh fasilitas pembebasan PPN :
    BKP =  Obat-obatan, vaksin, peralatan lab dan peralatan untuk perawatan pasien covid.
    JKP = Jasa konstruksi, jasa konsultasi, jasa teknik dan manajemen, jasa persewaan dan jasa pendukung untuk keperluan penanganan pandemi covid-19

Dengan adanya kebijakan ini diharapkan meningkatkan roda perekonomian dan stabilitas ekonomi, hal ini dapat dilihat dari nilai tukar rupiah terhadap dollar AS sudah semakin kuat.

Source : https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2020-04/28_PMK.03_2020Per.pdf

MK