Pada tanggal 16 Mei 2020 DPR menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penangan pandemi covid-19 dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan menjadi Undang-Undang No. 2 tahun 2020, Dalam UU No. 2 tahun 2020 yang menjadi pertimbangan adalah Pandemic Covid-19 yang terus meningkat, bedampak pada keuangan individu dan pemerintah (ekonomi nasional) yang semakin buruk, dan juga adanya penurunan berbagai aktivitas dan stabilitas ekonomi.

Dasar hukum :

Pasal 22 ayat 1 UUD 1945

Tujuan :

Untuk memberikan landasan hukum pemerintah dalam memberikan kebijakan, dan sebagai bentuk antisipasi dampak Covid-19

Kebijakan yang di atur :

  1. Penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap.Untuk WP Badan dalam negeri tarif pph awal 25% menjadi 22% jika 40% saham yang disetor dicatat untuk diperdagangkan di bursa efek di Indonesia (berlaku tahun pajak 2020 dan 2021), khusus perusahaan go public menjadi 20%
    BUT tarif 20% berlaku tahun pajak 2022, jika saham-saham tersebut harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak dan masingmasing pihak hanya boleh memiliki kurang dari 5% dari keseluruhan saham
  2. Perlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pelakuan pajak ini untuk perdagangan luar negeri dan penyedia jasa luar negeri yang dimanfaatkan di dalam negeri.PPN = Pengenaan PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui PMSE, tariff 10%
    PPh = Pengenaan PPh atau pajak transaksi elektronik atas PMSE yang dilakukan oleh Subjek Pajak Luar Negeri yang memenuhi kehadiran ekonomi signifikan, tarif sesuai dengan subjek pajak luar negeri yaitu 20%
  3. Perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan,Kemudahan dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan dalam PERPPU : Pemberian perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan baik dari sisi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak selama dalam keadaan kahar sebagai akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19), seperti : pengajuan keberatan WP , penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, dan pelaksaaan hak wajib pajak yang jatoh tempo pada saat periode kahar akan diperpanjang paling lama 6 bulan.

Salinan terlampir dapat dilihat di sini.

MK