Pada tanggal 5 Mei 2020 Menteri Keuangan mensahkan PMK No. 48/PMK.03.2020 mengenai PPN Produk Digital dari Luar Negeri. Pemanfaatan atas BKP tidak berwujud dan Jasa digital di dalam negeri akan di pungut PPN. Secara garis besar, langganan streaming baik itu film, musik dan aplikasi game wajib di pungut PPN oleh pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang di tunjuk oleh Menteri Keuangan kepada konsumen. Pelaku PMSE yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN memiliki kreteria  seperti :

  1. Nilai Transaksi dengan konsumen di Inodensia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan
  2. jumlah traffic melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan

Nilai Transaksi dan jumlah traffic ditetapkan oleh DJP. Tarif yang dikenakan 10% dikalikan dengan uang yang dibayarkan oleh konsumen, tidak termasuk PPN yang dipungut, pada saat pemmbayaran oleh konsumen. Tata cara penyetoran dan pelaporan secara garis besar sama dengan PPN pada umumnya. Untuk konsumen yang dipungut PPN oleh PMSE akan diberikan bukti berupa invoice, billling, order receipt, atau dokumen sejenis yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran, dan kedudukan dokumen tersebut diakui sebagai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Pemberlakuan pemungutan PPN Produk Digital dari Luar Negeri dinilai cukup adil, karena telah memenuhi hakikat PPN yaitu pemanfaatan barang dan jasa dari luar daerah pabean. Dengan ada nya PMK ini, para pengusaha dari luar negeri dan konsumen yang memanfaatkan produk tersebut dapat berkontribusi dalam PPN di Indonesia.

Sumber : https://www.pajak.go.id/id/peraturan-menteri-keuangan-nomor-48pmk032020

Image source: Google Image

MK