Merebaknya Krisis penyebaran Covid-19 menghantui seluruh negara di dunia saat ini. Hal tersebut berdampak terhadap segala jenis sektor yang berjalan seperti travelling, perekonomian, dan pekerjaan. Krisis ekonomi yang terjadi saat ini tidak hanya mempengaruhi kepada negara, profesi, ataupun masyarakat. Melainkan juga berdampak di seluruh dunia. Covid-19 terus meresahkan masyarakat dengan seiring waktunya bertambah jumlah korban. Walau terdapat beberapa korban yang sembuh akan virus tersebut, jumlah kematian lebih besar ketimbang jumlah yang sembuh, sehingga diberlakukanlah berbagai aturan seperti social distancing, work from home, dan berbagai ketentuan lainnya yang membantu keadaan masyarakat ditengah marak nya pandemi covid-19. Tentunya untuk mencegah terjadinya penurunan perekonomian dari sektor-sektor yang berjalan seperti perbankan, pasar modal, perusahaan, dan lainnya diperlukan lembaga untuk memperhatikan aktifitas tersebut. Adapun lembaga yang ditunjuk untuk mengawasi dan memperhatikan sektor-sektor keuangan tersebut adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya. Tugas pengawasan industry non-bank dan pasar modal secara resmi telah beralih dari Kementerian Keuangan dan Bapepam-LK kepada OJK pada 31 Desember 2012. Sedangkan pengawasan di sektor perbankan beralih pada 31 Desember 2013 dan Lembaga Keuangan Mikro pada 2015. Sejak Februari 2020 OJK telah mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus perekonomian di sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank yang dapat mendorong optimalisasi kinerja industri jasa keuangan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi mengingat saat ini dengan adanya pandemi Covid-19 mempengaruhi perekonomian hingga terancam terjadinya krisis ekonomi.

Berikut Stimulus yang dikeluarkan oleh OJK dalam menghadapi kondisi perekonomian yang terdampak penyebaran Covid-19, khususnya Di sektor Industri Keuangan Non-Bank, OJK menyiapkan relaksasi ketentuan antara lain:

  1. Perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala IKNB kepada OJK, hal ini membantu professional accounting firm dan auditor dalam melaporkan laporan keuangan perusahaan dimana ditunda selama 2 bulan. Awalnya pelaporan laporan keuangan oleh auditor memiliki masa tenggat waktu pada 31 Maret, tetapi diubah menjadi 31 Mei 2020. Berlaku juga kepada laporan tahunan keuangan perusahaan dimana memiliki tenggat waktu pada 30 April menjadi 30 Juni 2020.
  2. Pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) pihak utama IKNB dapat dilaksanakan melalui video conference.
  3. Penetapan kualitas aset pembiayaan dan restrukturisasi pembiayaan, yaitu:
    1. Penilaian kualitas pembiayaan hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk pembiayaan s.d Rp10 miliar;
    2. Industri Keuangan Non-Bank yang menyalurkan pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi terhadap debitur/nasabah yang terkena dampak penyebaran COVID-19. Hal tersebut dilaksanakan dengan terciptanya kebijakan restrukturisasi dari pemberi pinjaman dalam bentuk executing, restrukturisasi dari pihak pemilik dana yang dilaksanakan melalui joint financing dan channeling, serta restrukturisasi debitur/nasabah yang terkena dampak penyebaran COVID-19.
    3. Kualitas pembiayaan bagi debitur/nasabah yang terkena dampak penyebaran COVID-19 yang direstrukturisasi ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi.
  4. Dalam rangka perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi atau tingkat pendanaan dana pensiun dengan program manfaat pasti, aset yang berupa surat utang dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi; dan
  5. Penundaan pelaksanaan ketentuan life cycle fund bagi dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti.

Dengan adanya berbagai kebijakan stimulus yang dikeluarkan oleh OJK diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mengelola ekonomi negara sebagai wadah untuk mengambil keputusan agar dapat digunakan lebih bijak serta para karyawan pekerja khususnya yang bergerak di Industri Keungan Non-Bank seperti akuntan dan auditor dalam melaporkan laporan keuangan perusahaan ditengah situasi yang tidak pasti ini. Selain itu, dengan adanya kebijakan tersebut dapat membantu meningkatkan pertumbuhan perekonomian negara sebagai langkah dalam mengantisipasi keadaan kedepan yang sulit diprediksi.

ANM

REFERENSI

https://www.ojk.go.id/id/Pages/FAQ-Otoritas-Jasa-Keuangan.aspx

https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Siaran-Pers-Stabilitas-Sektor-Jasa-Keuangan-Tetap-Terjaga-di-Tengah-Merebaknya-Wabah-Virus-Corona.aspx