Covid-19 bukanlah sebuah hal yang asing lagi bagi masyarakat saat ini. Pandemi Covid-19 sudah menyebar luas di dunia yang mengakibatkan banyak hal negatif terhadap aktifitas kegiatan manusia. Pusat pembelanjaan (mall) ditutup, tempat rekreasi serta sektor pariwisata menurun drastis, dan juga mempengaruhi volatilitas dan volume transaksi di bursa efek dunia, tanpa kecuali bursa efek Indonesia yang turut mengalami penurunan secara drastis, Hal ini menyebabkan terganggunya kegiatan operasional entitas sehingga tidak dapat memberikan pertimbangan (judgement) dengan baik dikarenakan pengaruh dari Covid-19. Karena itulah Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntansi Indonesia (DSAK IAI) bertindak untuk membantu menangani kendala yang terjadi. IAI merupakan organisasi profesi yang menaungi seluruh akuntan Indonesia yang menjadi satu-satunya wadah yang mewakili profesi akuntan Indonesia secara keseluruhan. Sedangkan, DSAK merupakan badan yang berwenang untuk menyusun standar akuntansi keuangan entitas di Indonesia yang disebut sebagai PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan). PSAK yang menjadi acuan para akuntan dan perusahaan Indonesia terdiri dari berbagai ketentuan yang seturut dengan standar akuntansi internasional, yaitu IFRS (International Financial Reporting Standards). Dengan dipublikasikannya petunjuk baru mengenai PSAK 68 tentang Pengukuran Nilai Wajar, dapat menjadi panduan memberikan pertimbangan tanpa mengubah isi dari PSAK 68.

Nilai wajar (fair value) adalah nilai yang didapatkan saat terjadinya transaksi antar kedua pihak dimana harga yang akan diterima untuk menjual asset atau mengalihkan liabilitas dalam transaksi teratur menggunakan nilai pasar saat ini. Hal tersebut sudah sering didengar oleh para akuntan dalam menyusun laporan keuangan. Untuk melakukan pengukuran terhadap nilai wajar, disusunlah dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) nomor 68 untuk membahas lebih detail mengenai pengukuran tersebut. PSAK 68: Pengukuran Nilai Wajar, merupakan standar akuntansi yang bertujuan untuk menentukan harga dimana transaksi teratur (orderly transaction) akan terjadi antara pelaku pasar dalam kondisi pada tanggal pengukuran. PSAK 68 mengatur pengukuran dengan input informasi yang dapat diobservasi (harga kuotasian di pasar aktif – Level 1), dan pengukuran dengan teknik valuasi lainnya (Level 2 dan Level 3). Nilai wajar diukur dengan mempertimbangkan informasi pada tanggal pelaporan dan tidak memasukkan informasi yang memuat prediksi masa depan.

Untuk melakukan pertimbangan diperlukan bukti data yang sesuai fakta, tetapi yang menjadi pokok permasalahan perusahaan/entitas saat ini adalah menentukan apakah trasaksi yang terjadi merupakan transaksi teratur atau tidak teratur. Menurunnya volume transaksi di bursa efek Indonesia bukan berarti dinyatakan sebagai transaksi teratur. Memang tidak mudah untuk menentukannya walaupun PSAK 68 paragraf PP43 menjelaskan keadaan yang dapat mengindikasikan bahwa transaksi adalah tidak teratur, namun secara implisit terdapat anggapan yang tidak terbantahkan bahwa transaksi yang dapat diobservasi antar pihak yang tidak berelasi adalah transaksi teratur. PSAK 68 tidak menysaratkan entitas untuk mengerahkan segala sumber daya untuk melakukan pengumpulan informasi dalam memutuskan jenis transaksi yang terjadi. Untuk membantu memecahkan kendala tersebut PSAK 68 mencakup panduan dalam paragraph PP44(c) yang memberikan penjelasan bahwa entitas tidak dapat mengabaikan informasi yang dapat diobservasi pada tanggal pelaporan, namun entitas harus memberikan bobot pertimbangan yang lebih rendah untuk harga pasar yang terjadi ketika suatu transaksi dianggap tidak teratur, bila dibandingkan dengan harga pasar yang telah terjadi sebelumnya di saat transaksi tersebut dianggap teratur.

Jika entitas menyimpulkan bahwa bila menggunakan teknik valuasi (level 2 dan 3) dalam proses pengukuran nilai wajar suatu asset atau liabilitas, dapat mempertimbangkan dampak dari pandemi Covid-19 untuk menyesuaikan berbagai asumsi yang dapat terjadi dimana asumsi tersebut termasuk suku bunga, credit spread, dan sebagainya. Entitas harus lebih memikirkan dampak dari ketidakpastian hadirnya Covid-19 karena akibat dari risiko yang meningkat, pelaku pasar dapat mengharapkan tingkat pengembalian yang lebih besar sebagai kompensasi dari ketidakpastian arus kas yang melekat pada instrumen keuangan.

Tentunya dalam melaksanakan suatu perencanaan perlu adanya pertimbangan yang matang agar dapat memperoleh keuntungan setinggi mungkin dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Selain itu, dengan hadirnya Covid-19 berdampak sangat besar terhadap entitas dan perekonomian sehingga diperlukan prosedur-prosedur agar dapat menangani situasi yang sulit terprediksi seperti saat ini.

ANM

Referensi

http://iaiglobal.or.id/v03/tentang_iai/tentang-iai

http://iaiglobal.or.id/v03/berita-kegiatan/detailberita-1235-press-release-%E2%80%93-dampak-pandemi-covid19-terhadap-penerapan-psak-68-pengukuran-nilai-wajar

http://iaiglobal.or.id/v03/berita-kegiatan/detailarsip-414

https://www.warsidi.com/2016/03/nilai-wajar-psak-68-ifrs-13-definisi-pengertian-arti-contoh-apa-maksud.html