Saat ini dunia sedang diliputi oleh wabah virus corona yang merugikan banyak pihak. Virus Corona atau sebutannya Corona Virus Disease – 19 (Covid-19) merupakan virus yang menyebar dengan cepat dan mengakibatkan kematian pada penderitanya. Berdasarkan info dari (Kompas.com) pada hari Selasa 31 Maret 2020 tercatat sebanyak 781.485 kasus, 164.726 sembuh, dan 37.578 meninggal. Hal tersebut membuat keadaan semakin gawat sehingga mendorong pemerintah untuk segera melakukan lockdown. Akibat dari adanya lockdown, beberapa perusahaan mengharuskan karyawannya untuk bekerja dari rumah (Work from Home). Akibatnya memiliki dampak yang meluas terutama dalam perekonomian negara dan perusahaan yang semakin menurun tiap waktunya. Oleh karena wabah virus corona, para akuntan ataupun auditor tidak dapat merilis dan menyampaikan laporan keuangan tepat waktu.

Auditor perlu menyelesaikan Working Paper untuk menghasilkan Laporan Audit Independen yang meliputi opini mengenai perusahaan yang diaudit untuk menjadi informasi bagi para investor dan pihak external lainnya pada 30 Maret dan penyampaian laporan tahunan pada 30 April. Berdasarkan info dari (Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pelonggaran waktu penyampaian laporan keuangan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi pelaku industri pasar modal. Hal ini dilakukan sebagai upaya menyesuaikan dengan kondisi darurat akibat virus corona di Indonesia.

Perpanjangan waktu disampaikan juga dalam (Bisnis.com) bahwa berlaku untuk laporan hasil evaluasi Komite Audit terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan emiten dan perusahaan publik diperpanjang selama dua bulan dari batas waktu terakhirnya yaitu Penyampaian laporan keuangan tahunan berubah dari 30 Maret menjadi 31 Mei dan penyampaian laporan keuangan berubah dari 30 April menjadi 30 Juni. Selain itu, perpanjangan batas waktu untuk pelaporan laporan keuangan tahunan juga diberlakukan terhadapBursa Efek Indonesia, Perusahaan Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Reksa Dana.

-ANM-

Referensi:

https://finance.detik.com/moneter/d-4944485/geger-corona-ojk-perpanjang-waktu-penyampaian-laporan-keuangan

https://market.bisnis.com/read/20200318/7/1215098/ojk-relaksasi-regulasi-batas-laporan-keuangan-dan-rups-mundur-2-bulan

https://www.kompas.com/tren/read/2020/03/31/073100765/update-virus-corona-di-dunia-31-maret-781485-kasus-164726-sembuh-37578

https://www.antaranews.com/berita/1365350/ojk-longgarkan-batas-waktu-penyampaikan-laporan-tahunan-dan-rups