Komite audit sekarang sudah tidak lagi bersifat volunteer, tetapi sudah merupakan kebutuhan dan bahkan pihak regulator telah mewajibkan adanya komite audit ini. Apa sebenarmya audit komite ini?

Berikut dikutip pendapat ahli tentang definisi komite audit agar dapat dengan mudah dipahami. Neuman (1970. p. 7) menyatakan bahwa komite audit perusahaan adalah komite yang dibentuk dari dewan direksi untuk bekerja,langsung dengan auditor baik yang independen maupun internal dengan perwakilan dari kegiatan akuntansi terkait kegiatan lainnya.

“Selanjutnya mereka menegaskan bahwa tujuannya Komite audit perusahaan adalah untuk memperkuat fungsi audit di perusahaan dan karenanya meningkatkan perlindungan bagi direksi dan pemegang saham (p. 56). Komite audit perusahaan terdiri anggota non-direktur kemungkinan akan meningkatkan independensi auditor (Wolnizer, 1987. hlm. 156). Ini karena komite yang mana terdiri dari anggota non-direktur yang tidak memiliki konflik kepentingan dalam menjalankan tugasnya. Studi kasus yang dilakukan di Malaysia oleh Teoh dan Lim (1996) telah  menemukan bahwa pembentukan komite audit perusahaan dianggap memiliki dampak positif yang kuat dalam meningkatkan independensi auditor. Di Inggris, Beattie et al. studi (1999) juga mendukung hasil penelitian ini.

Semakin hari komite audit semakin diperlukan dan keberadaannya sekarang diatur oleh pihak regulator. Hal ini tidak saja bermanfaat bagi perusahaan namun juga untuk semua pihak terkait agar tercipta iklim usaha yang kondusif dalam segala hal, khususnya pengawasan perusahaan agar kepentingan semua pihak daopat terjaga dengan baik.

 

TR

Image Source: Google Image