Berikut ini disampaikan beberapa perbedaan prinsip antara fintech konvensional dan fintech syariah. Di Indonesia Negara yang mayoritas muslim, tentu fintech syariah adalah kebutuhan dan peluang bisnis yang besar mengingat keyakinan sebagian besar masyarakat adalah muslim.

Oleh karena itu dalam tulisan ini akan di jelaskan beberpa perbedaan mendasar antara fintech sayiah dan fintech konvensional.

Dalam finansialku.com dijelaskan bahwa terdapat tiga perbedaan antara fintech syariah dan fintech konvensional.

  1. Dasar yang dianut

Fintech syariah mendasarkan pada atura syariah Islam. Jadi layanan fintech tidak bisa lepas dari aturan aturan agama Islam daslam bermuamalah/berbisnis. Dalam menjalankan bisnisnya fintech Syariah harus menaati peraturan dari OJK Nomor 77/POJK.01/2016 pada tanggal 26 Desember 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Disamping itu juga harus menganut aturan yang dikeluarkan Dewan syariah MUINo: 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.

  1. Bunga

Fintech Syariah tidak membolehkan bunga karena riba dilarang dalam syariat Islam. Oleh karenanya tidak akan dijumpai kredit dalam pembiayaan fintech syariah.

  1. Akad

Akad merupakan ikatan/janji kedua belah pihak/ Dalam islam akad memegang peranan penting. Ada tiga akad pembiayaan pada fintech Syariah. Pembiayaan akan dilakukan berdasarkan Akad Murabahah, Akad Ijarah Wa Iqtina, dan Akad Musyarakah Mutanaqishah.

Lebih lanjut dalam financsialku.com dijelaskan bahwa:

“Ketiga akad tersebut memang memiliki peraturan yang berbeda-beda. Namun, ketiga akad tersebut tidak mengandung bunga lebih. Akad Murabahah adalah akad jual beli dimana fintech Syariah menjadi seorang pembeli atas produk yang diinginkan nasabah. Kemudian, peminjam akan menjual produk tersebut kepada nasabah dengan jumlah keuntungan yang sudah disetujui sebelumnya. Akad Ijarah Wa Iqtina adalah akad sewa.

Seperti Akad Murabahah, pada Akad Ijarah Wa Iqtina penyelanggara fintech Syariah menjadi pembeli atas barang yang diinginkan oleh nasabah.Lalu, peminjam akan menyewakan barang tersebut yang di kemudian hari dapat dibeli oleh nasabah. Barang tersebut terdapat dalam status sewa dengan kurun waktu tertentu sampai berpindah kepemilikan.

Sedangkan Akad Musyarakah Mutanaqishah adalah program pembiayaan yang berasal dari penyelenggara fintech dan nasabah.Masing-masing akan memberikan modal untuk produk tertentu. Nantinya, nasabah dapat membeli bagian yang dimiliki oleh penyelenggara fintech Syariah. Jadi, nasabah dapat memiliki hak penuh atas kepemilikan produk tersebut”

Jadi bisa disimpulkan bahwa ketiga perbedaan mendasar pada fintech syariah adalah:

1. Pada aturan syariahnya/dasar yang dianut,

2. Bunga,

3. Akadnya.

 

Referensi/Sumber:

https://www.finansialku.com/fintech-syariah/

 

TR

Image Source: Google Image